Smk Perbankan Syari'ah Bina Insani Al-Barokah Kadomas - Pandeglang
https://www.youtube.com/watch?v=Y7quPmozxc0
https://www.youtube.com/watch?v=Y7quPmozxc0
Allah Berfirman dalam Al-Qur'an
Surat : An-Nisa Ayat 161, yang artinya yaitu :
“Dan disebabkan karena mereka
memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan
karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang batil. Kami telah
menyediakan untuk orang-orang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.”
(Q.S. An-Nisa: 161).
Ok
Shobat !. Mari kita kenali dan jauhi beberapa macam riba. Sebagimana menurut
para ulama, di bawah ini akan menerangkan lima macam jenis riba yang diharamkan
berdasarkan Nash Alqur’an dan Hadits Nabi SAW :
1.
Riba Fadli
Riba fadli ialah pertukaran barang
sejenis yang tidak sama timbangannya.
2.
Riba Qardi
Riba qardi ialah pinjam meminjam uang atau barang dengan
syarat harus memberi kelebihan saat mengembalikannya.
3.
Riba Yadi
Riba yadi ialah akad jual beli
barang sejenis yang sama timbangan nya, namun penjual dan pembeli berpisah
sebelum melakukan serah terima.
4.
Riba Nasi’ah
Riba nasi'ah ialah akad jual beli
dengan penyerahan barang beberapa waktu kemudian.
5.
Riba Jahiliyah
Riba Jahiliyah ialah riba karena adanya hutang yang dibayar
lebih dari pokoknya, karena peminjam tidak mampu melunasi hutangnya setelah
jatuh tempo. Ketidakmampuan mengembalikan hutang ini kemudian dimanfaatkan oleh
orang tersebut (kreditur) untuk mengambil keuntungan.
Para ulama mengatakan bahwa riba itu terjadi dalam dua
faktor yaitu:
Contoh-contoh Kegiatan Riba :
v Riba yang terjadi dalam hutang
piutang
Contohnya:
Misal si Udin meminjam uang sebesar 50 juta pada Dono dengan
janji akan dikembalikan dalam waktu 2 tahun. Setelah terjadinya akad, maka si Udin
harus mengembalikan uang si Dono dengan tambahan bunga 15%. Nah yang dimaksud
riba disini ialah uang dari hasil 15 % peminjaman tersebut dan haram untuk
dimakan.
Begitu juga apabila dalam akad utang piutang
terjadi kesepakatan jika seseorang melunasi tepat waktu maka tidak dikenai
denda berupa bunga, namun apabila tidak bisa melunasinya maka akan dikenai
denda berupa bunga. Perbuatan yang demikian termasuk riba jahiliyah karena
banyak diterapkan di jaman dahulu sebelum islam.
v Riba yang terjadi dalam hal jual
beli.
Contohnya:
Misalya si Udin membeli sepeda motor pada Dono secara
kredit. Nah dalam kesepakatan mereka harus lunas dalam waktu 5 tahun
pengangsuran. Namun ternyata si Udin tidak mampu untuk melunasinya, maka si Dono
menetapkan perpanjangan kredit dengan aturan akan dikenai denda 10%. Jadi yang
demikian itu merupakan contoh riba dalam jual beli.
Contoh lain misanya si Udin membeli sebuah handphone kepada
si Dono dalam kondisi baru, dan ternyata si Dono memberikan keringanan angsuran
kredit selama 5 bulan, namun jika dalam rentang waktu 5 bulan ternyata angsuran
juga belum lunas, maka si Dono juga akan memberlakukan denda 5% dari harga
handphone tersebut kepada si Udin. Tentu hal seperti ini akan
memberatkan bagi si Udin. Dan dalam islam kesepakatan seperti ini tidak di
anjurkan karena merupakan riba.
§ ANCAMAN BAGI PELAKU RIBA
Allah Subhanahu
WataTa’ala berfirman, yang artinya:
“Orang-orang yang makan
(mengambil) riba, tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya
orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan
mereka yang demikian itu disebabkan mereka berkata (berpendapat) bahwa
sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan
jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya
larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya
apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya
(terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu
adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (QS.
Al Baqarah : 275)
Nah, itulah beberapa
macam Riba dan ancaman bagi Pelaku Riba Shobat. Hayu kita sama-sama jauhi dan tinggalkan perkara Riba, agar
hidup kita lebih berkah dan indah.

No comments:
Post a Comment