Diajukan Untuk Memenuhi Laporan Kerja Praktek Program Keahlian
Perbankan Syariah SMK Bina Insani Al-Barokah
Tahun Ajaran 2015-2016
Disusun Oleh :
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Bina Insani Al-Barokah
Jl. Salmin No.1 Rt/Rw.01/01 Kadomas-Pandeglang
LAPORAN PRAKTEK
KERJA INDUSTRI (PRAKERIN)
DINAS PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Ketua Jurusan Pembimbing Sekolah
NENI MULIAWATI,SE MUHTADIN
Mengetahui:
Kepala Sekolah Suvervisi
Prakerin
EKA SETIADI, M.Pd MUHTADIN
LEMBAR
PENGESAHAN II
LAPORAN PRAKTEK
KERJA INDUSTRI (PRAKERIN)
DINAS PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Pembimbing Sekolah Pembimbing Industri
MUHTADIN H.
DASEP KUSTIWA, S.SOS
NIP
: NIP:196806021989031005
IDENTITAS SISWA & IDENTITAS SEKOLAH
v
IDENTITAS SISWA
Nama Lengkap : YADI
Tempat,
Tanggal/Lahir : Pandeglang, 03
Oktober 1997
Jenis kelamin : Laki-Laki
Nis :
1415068
Program Study : Perbankan syariah
Alamat Siswa : Kp. Gunung Batu
Nama Orang Tua/Wali : BURHAN
v IDENTITAS SEKOLAH
Nama Sekolah : SMK Bina Insani
Al-Barokah
Nama Kepala Sekolah : Eka Setiadi M.Pd
Alamat Sekolah : Kadomas
Pembingbing Sekolah : Muhtadin
SURAT
PERNYATAAN ORANG TUA
Saya yang bertanda tangan di bawah ini :
1.
Nama
: BURHAN
2.
Umur
: -+45 Thn
3.
Pekerjaan
: Tani
4.
Alamat
: Kp. Gunung Batu
Adalah
orang tua wali dari
1. Nama lengkap : YADI
2. NIS :
1415068
3. Tempat tanggal lahir : Pandeglang, 03 Oktober 1997
4. Program study : Perbankan syariah
5.
Alamat
: Kp. Gunung Batu
Memberikan izin dan bersedia mendukung
/menanggung biaya anak kami tersebut untuk melaksanakan praktek kerja industry
di :
Nama perusahaan : Dinas
Pertanian dan peternakan
Alamat perusahaan : Jl. Mayor Widagdo No.10 Pandeglang
Demikian surat pernyataan ini di buat
dan tidak ada paksaan dari pihak maupun serta dengan penuh kesadaran.
Pandeglang, 28
Januari 2016
Mengetahui Orang Tua/Wali
BURHAN
SURAT PERNYATAAN TAAT TATA TERTIB
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama :YADI
Kelas :
XI
NIS :
1415068
Tempat
tanggal lahir : Pandeglang, 03 Oktober 1997
Alamat
: Kp
Gunung Batu
Menyatakan bahwa selama
melaksanakan Praktek Kerja Industri ( Prakerin ) di instansi saya akan :
1. Selalu menjaga nama baik sekolah
2. Berseragam lengkap dengan atribut
3. Berpenampilan rapih, rambut pendek, baju
dimasukkan, memakai sepatu,tidak memakai aksesoris sesuai dengan ketentuan sekolah
4. Mentaati peraturan sekolah dan peraturan
perusahaan
5. Bersikap sopan santun dengan sesama
Dan apabila saya melanggar pernyataan
diatas, maka saya bersedia diberhentikan dalam melaksanakan prakerin dan di
berhetikan sekolah tanpa syarat serta tidak menuntut kepasa semua pihak.
Demikian surat pernyataan ini di buat dan tidak ada unsur pemaksaanksaan dari pihak manapun.
Pandeglang, 27 Februari 2016
Yang membuat pernyataan:
Kepala SMK Bina Insani Al-barokah Pembimbing sekolah
EKA SETIADI,M.Pd MUHTADIN
NIP: NIP
LEMBAR PENGUJIAN PRAKTEK KERJA INDUSTRI
( PRAKERIN )
SMK BINA INSANI AL – BAROKAH
Laporan ini diujikan pada hari SabtuTanggal 19 Bulan 03 Tahun
2016
Penguji I Penguji
II
H.
Mukhidin, SP.d Madrai
NIP:
NIP:
Mengetahui :
Kepala Sekolah
Eka Setiadi, MP.d
NIP:
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum Wr.Wb
Puji Syukur
Kehadirat Allah SWT. Karena atas Inayah-nya sehingga pelaksanaan dan penyusunan
laporan Praktek Kerja Industri (Prakerin) ini dapat terselesaikan
dengan baik. Dan laporan ini sebagai bukti untuk memenuhi bahwa penulis telah
melaksanakan Praktek Kerja Industri (Prakerin) dengan baik.
Penyusunan laporan Praktek
Kerja Industri (Prakerin) ini adalah salah satu syarat untuk mengikuti Ujian
Akhir Sekolah (UAS) dan Ujian Akhir Nasional (UAN) dan laporan ini sebagai
bukti bahwa penulis telah melaksanakan dan menyelesaikan Praktek Kerja Industri
di Kantor Pelayanan Pajak Pratama.
Dengan ini saya mengucapkan
terima kasih kepada semua pihak dan hususnya kepada kepala instansi yang selama
kurang lebih dua bulan ini telah memberikan kesempatan kepada kami untuk melaksanakan Praktek Kerja Industri (Prakerin).
Laporan ini dapat dibuat dan diselesaikan dengan adanya
bantuan dari pihak sekolah maupun pihak instansi,
oleh karena itu saya mengucapkan terima kasih kepada:
1.
Bapak H. Mukhidin, S.Pd
Selaku Ketua Yayasan Bina Insani Al-Barokah.
2.
Bapak Eka Setiadi, M.Pd
Selaku kepala
sekolah SMK Bina Insani Al-Barokah.
3.
Ibu Neni Muliawati S.E,
Selaku Ketua Jurusan SMK Al-Barokah.
4.
Bapak M. Hidayatullah
Selaku Ketua Prakerin.
5.
Bapak Ir. Wowon Dirman, Selaku Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan
6.
Bapak H. Dasep Sustiwa, S.SOS, selaku pembimbing
prakerin Dinas
Pertanian dan Peternakan
7.
Bapak Muhtadin , selaku
pembimbing dari sekolah.
8.
Karyawan Dan Karyawati
Selaku Pegawai Dinas
Pertanian Dan Peternakan Kab. Pandeglang
9.
Bapak dan ibu guru SMK Bina
Insani Al–Barokah
10.
Kedua orang tua saya yang
telah memberikan dukungan moral dan material.
Saya menyampaikan terima kasih kepada
semua pihak yang turut membantu dalam upaya penyelesaian laporan ini. Saya juga mengharapkan saran dan kritikan demi perbaikan
dan penyempurnaan laporan ini.
Wassalamu’alaikum
Wr. Wb
Pandeglang, 27 Februari 2016
Penyusun
DAFTAR ISI
LEMBAR PENGESAHAN
I.............................................................................. i
LEMBARAN
PENGESAHAN II..................................................................... ii
IDENTITS SISW................................................................................................ iii
SURAT PERNYATAAN ORANG TUA......................................................... iv
SURAT PERNYATAAN TATA TERTIB...................................................... vi
LEMBAR PENGUJIAN PRAKERIN............................................................. vii
KATA PENGANTAR....................................................................................... viii
DAPTAR ISI....................................................................................................... x
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang Praktek Kerja Industri............................................ 1
1.2 Maksud dan Tujuan Praktek Kerja Industri.................................... 3
1.3 Waktu Praktek kerja Industri............................................................ 4
BAB
II RUANG LINGKUP DINAS PERTANIAN DAN PETERNAKAN
KAB. PANDEGLANG
2.1 Sejarah Dinas Pertanian Dan Peternakan Kab. Pandeglang ....... 5
2.2 Visi Dinas Pertanian Dan Peternakan Kab. Pandeglang................ 7
2.3 Misi Dinas Pertanian Dan
Peternakan Kab. Pandeglang................ 7
2.4 Tujuan Dinas Pertanian Dan
Peternakan kab. Pandeglang .......... 7
2.5 Tujuan ................................................................................................. 8
2.6 Kedudukan.......................................................................................... 9
2.7 Tugas Pokok........................................................................................ 9
2.8 Fungsi................................................................................................... 10
2.9 Susunan Organisasi............................................................................. 10
2.10 Tata Kerja Dinas Pertanian Dan
Peternakan kab. Pandeglang .. 12
2.11 Struktur Organisasi Dinas
Pertanian Dan Peternakan kab.
Pandeglang Tahun 2016............................................................... 12
2.12 Kepala Dinas...................................................................................... 12
2.13 Sekertariat.......................................................................................... 13
2.14 Kepala Subbagian Umum &
Kepegawayan.................................... 14
2.15 Rincian Tugas Kepala Subbagian
Umum Dan Kepegawayan...... 15
2.16 Kepala Subbagian Keuangan........................................................... 16
2.17 Rincian Tugas Kepala Subbagian
Keuangan Adalah Sebagai Berikut: 17
2.18 Kepala Subbagian Perencanaan
& Evlap....................................... 17
2.19 Rincian Tugas Kepala Subbagian
Perencanaan Adalah Sebagai Berikut: 18
2.20 Kepala Bidang Peternakan............................................................... 19
2.21 Kepala Bidang Bina Usaha Dan
Kelembagaan ............................. 19
2.22 Kepala Seksi Pengelolaan Hasil
Dan Pemasaran............................ 20
2.23 Rincian Tugas Kepala Seksi Pengelolaan
Hasil Dan Pemasaran.. 21
2.24 Kepala Seksi Bina Usaha Dan
Pembiayaan.................................... 22
2.25 Rincian Tugas Kepala Seksi
Bina Usaha Dan Pembiayaan........... 23
2.26 Kepala Bidang Sumber Daya Dan
Kelembagaan........................... 24
2.27 Kepala................................................................................................. 25
2.28 Rincian Tugas Kepala Seksi
Sumber Daya, Sarana Dan Prasarana 25
2.29 Kepala Seksi Kelembagaan............................................................... 27
2.30 Rincian Tugas Kepal Seksi
Kelembagaan Adalah Sebaagai Berikut 27
BAB III KEGIATAN RUTIN KPP PRATAMA PANDEGLANG
3.1 Kegiatan Utama Dalam RangkaPembinaan Penyebaran Dan Pengembangan Binit Unggul Yang
Ada Di Kab. Paandeglang.......................................................
29
3.2 IdentifikasiLokasi Dan
Penyiaapan Wilayah Penyebaran DanPengembangan Bibit Unggul.............................................................................................................. 29
3.3 Syarat-syarat Calon Lokasi
Yang Di Persiapkan Untuk Penyebaran Bibit Unggul Pemerintah ......................................................................................... 30
3.4 Analisaa Potensi Wilayah Pengembangan
Bibit Unggul Yaang Sangat DiPerlukan 30
3.5 Penyiapan Wilayah Penyebaran
Dan Pengembangan Bibit Unggul. 31
BAB IV PENUTUP
4.1 Kesimpulan........................................................................................... 31
4.3 Saran..................................................................................................... 31
LAMPIRAN-LAMPIRAN
Struktur Organisasi
Jurnal Kegiatan
Poto Kgiatan
Nilai dari pembimbing sekolah dan pembimbing industri
Photo copy sertifikat
Berita acara siswa/i prakerin
Kesan dan rekomendasi industri terhadap siswa/i prakerin
Surat izin dan pernyataan orang tua
Ucapan terimakasih
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar belakang Praktek Kerja Industri (PRAKERIN)
Prakerin merupakan bagian dari kegiatan
pengabdian masyarakat yang dilakukan oleh siswa/siswi SMK Bina Insani
Al-Barokah melalui Prakerin, diharapkan siswa/siswi
mengakomodasikan antara konsep–konsep atau teori yang diperoleh dari bangku
sekolah dengan kenyataan oprasional di lapangan kerja/industri yang
sesungguhnya, sehingga pengetahuan dan kemamapuan akan meningkat menjadi
lebih siap dikemudian hari dalam menyongsong dunia kerja.
Modal dasar yg harus ada
dalam jiwa siswa/siswi adalah diharapkan menjadi pribadi-pribadi yang telah
siap terjun kelapangan kerja, sesungguhnya ketika kegiatan pembelajaran
berakhir apabila kita memahiami situasi dan kondisi pada saat sekrang seorng pelajar tidak hanya dituntut mampu menguasai ilmu secara teoritis yang
diperoleh pada saat pembelajaran akan tetapi saat ini, dunia usaha membutuhkan
sumberdaya manusia yang kompeten, jujur, cerdik dan memiliki latar belakang
pendidikan yang baik.
Dalam mempersiapkan untuk menjadi pribadi yang diharapkan maka sekolah SMK
Bina Insani Al-Barokah menjadi program prakerin sebagai suatu kewajiban bagi
siswa/siswi dalam program kegiatan
belajar di sekolah, hal ini diharapkan mampu menghasilkan generasi yang
kompeten serta menciptakan hubungan timbal balik antara dunia usaha sebagai
kesempatan kerja dan dunia pendidikan sebagai penyedia tenaga kerja yang
terdidik .
Salain
itu dalam melaksanakan prakerin diharapkan agar siswa/siswi dapat memahami
makna wewenang sebagai tanggung jawab yang harus dilaksanakan di dalam dunia
kerja dengan sebaik mungkin dalam kesempatan ini penulis memilih Dinas Pertanian
Dan Peternakan Kab. pandeglang, sebagai tempat untuk melaksanakan studi prakerin, yang menjadi salah satu
cabang pemungutan Dinas Pertanian Dan Peternakan yang dilakukan oleh Pemerintah wilayah
Dinas Pertanian Dan Peternakan Kab Pandeglang yang berkoordinasi dengan
pusat bertugas untuk menghimpun dana dari masyarakat dalam rangka pembiayaan
pemerintah dan pembangunan nasional.
Berkonsentrasi sangat
penting untuk mengenal akan pentingnya Dinas Pertanian Dan Peternakan. Hal ini karena secara tidak langsung bahwa pajak
berfungsi sebagai alat penggerak bagi kehidupan Masyarakat dalam mencapai tujuan pembangunan nasional. Dinas Pertanian Dan Peternakan
pandeglang
merupakan instansi yang cocok untuk dijadikan tempat bagi penulis dan penimba ilmu Pertanian Dan Peternakan,
agar penulis memahami bagai mana prosedur dan budaya kerja di dunia Dinas pertanian Dan Peternakan pada kenyataannya.
Prakerin bertujuan mendidik siswa/siswi agar dapat memiliki
keahlian dalam menembus dunia kerja nanti, guna mengurangi tingkat pengangguran
di iondonesia. Kegiatan prakerin ini, penulis mengharapkan
tujuan tersebut dapat tercapai secara optimal.
1.2
Maksud Dan Tujuan Prakerin
Merupakan salah satu pemasukkan bagi negara yang memberikan kontribusi terbesar dalam kegiatan
pengeluaran pemerintah dan pembangunan nasional. Kemudian sarana dan prasarana
pemerintah yang saat ini ada merupakan
investasi terbesar yang diberikan oleh Dinas Pertanian Dan Peternakan kepada Negara yang dapat
dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Penulis yang melaksanakan kegiatan Prakerin di Dinas Pertanian Dan Peternakan pandeglang banten dengan latar
belakang merasa bersyukaur dan senang
hati rasanya mendapatkan sebuah ilmu dan
pengalaman baru yang diperoleh di tempat Prakerin yang dapat digunakan sebagi bekal suatu saat
nanti ketika akan terjun ke dalam dunia kerja yang sesungguhnya.
Tujuan dari Prakerin yang
dilakukan oleh penulis terbagi kedalam bebrapa tujuan antara lain yaitu:
1.
Sebagai peningkatan kerja
sama antar lembaga pendidikan khususnya rekayasa perangkat lunak dengan dunia
usaha, sehingga
arah pendidikan dapat disesuaikan dengan kebutuhan dunia kerja.
2.
Memberikan bekal kemampuan
kepada siswa/siswi yang sesuai dengan aktivitas nyata dalam dunia kerja.
3.
Mempraktekan dan
mengembangakan ilmu yang diperoleh dari bangku sekolah, serta dapat
membandingkan dengan kenyataan kerja yang sebenarnya.
4.
Meningkatkan dan memperluas
serta menetapkan keterampilan yang membentuk kemampuan siswa/siswi sebagai bekal memasuki lapangan
pekerjaan.
1.3
Waktu Prakerin
Penulis melaksanakan Prakerin selama dua bulan, dimulai dari 04 Januari 2016 s.d 26 Februari 2016.
BAB II
RUANG LINGKUP DINAS PERTANIAN
DAN PETERNAKAN
KAB. PANDEGLANG
2.1
Sejarah Dins Pertanian Dan Peternakan Kabupaten Pandeglang
Sejarah hari kemerdekaan Negara Republik Indonesia (NKRI) pada tanggal 17
Agustus 1945 indonesia dapat melakukan kegiatan pemerintahannya secara sah dan
tidak adak lagi yang namanya kolonialisme, sehingga dengan demikian NKRI dapat
membentuk kabinet yang diantaranya mentri pertanian yang sekarang menjadi
kementrian pertanian sejak pertengahan tahun 2010 selanjutnya dibentuk dinas
pertanian provinsi jawa barat, pada waktu itu pandeglang termasuk dalam wilayah
jawa barat beserta kabupaten lainnya. diluar jakarta yang menjadi DKI sehingga
kabupaten Pabdeglang sejak saat itu dengan nama “jabatan pertanian rakyat”
kabupaten pandeglang sampai dengan tahun 1960.
a. Sejak tahun 1960-1972, berubah
nama menjadi” kantor pertanan rakyat” kabupaten pandeglang.
b. Pada tahun 1972-1982, berganti
nama menjadi “dinas pertanian” babupaten pandeglang
c. Pada tahun 1982-1992, berganti
nama menjadi “dinas pertanian tanaman pangan “ kabupaten pandeglang
d. Pada tahun 1992-2001 berganti
nama kembali kepada nama semula yaitu”dinas pertanian” kabupaten pandeglang
e. Pada tahun 2001-2002, berubah
dengan adanya peraturan tentang SOTK sehingga dinas pertanian bergabung dengan
kantor peternakan, dengan nama “dinas pertanian dan peternakan” kabupaten
pandeglang
f. Pada tahun 2002-2005, berubah
nama lagi karena berpisah lagi dengan peternakan, sehingga ganti nama menjadi
“dinas pertanian tanaman pangan” kabupaten pandeglang
g. Pada tahun 2005-2008, berubah
dan bersatu lagi dengan kantor peternakan menjadi”dinas pertanian dan
peternakan” lagi
Dinas pertanian
dan perkrbunan kabupaten pandeglang lahir dari rasionalisai dinas/kantor badan
yang terjadi di kabupaten pandeglang, yaitu dari dua kelembagaan teknis yakni
dinas pertanian dan dinas peternakan
kabupaten pandeglang digabungkan dan menjadi dins teknis bidang pertanian dan
peternakan kabupaten pandeglang sejak Februrari 2005 dan sejak bulan Februari
2009 instsnsi ini resmi tejadi pemekaran yaitu menjadi dinas pertanian dan Perkebunan, dinas peternakan dan kesehatan
hewan dan kantor pelaksanana penyuluhan dan ketahana pangan. Dan ke tiga
dinas/kantor ini efektif berjalan sejak awal tahun anggaran 2009. Dan pada
tahun 2015 dinas pertanian dan perkebunan
kembali menjadi dinas pertanian dan
petrnakan.
2.2 Visi
Dinas Pertanian Dan Peternakan Kabupaten Pandeglang
Terwujudnya Pembangunan Pertanian dan Peternakan Yang Maju dan Mandiri
Berwawasan Agribisnis, Menuju Masyarakat yang Sejahtera
2.3 Misi
Dinas Pertanian Dan Peternakan Kabupaten Pandeglang
a.
Pemberdayaan kelompok tani dengan pemanfaatan informasi
dan inovasi teknologi
b.
Peningkatan produksi tanaman pangan, hortikiltura dan
peternakan, peningkatan populasi
ternak serta pengembangan kawasan pertanian dan peternakan.
c.
Pemberian rekomendasi, pengawasan dan pelayanan usaha
pertanian dan peternakan, penyediaan sarana dan prasarana serta
perlindungan tanaman dan ternak.
d.
Penumbuhan lingkungan yang kondusif untuk menarik investor
di bidang usaha pertanian dan peternakan.
e.
Peningkatan sumberdaya dan kelembagaan dengan pembinaan
sinergis dan berkelanjutan untuk menumbuh kembangkan semangat kewira usahaan
f.
Pengembangan melalui perbaikan mutu praduk, terjamin
nya ke amanan produk dan peningkatan kualitas produksi pertanian dan
peternakan.
2.4
Tujuan Dinas Pertanian
dan Peternakan Kabupaten Pandeglang .
a. Meningkatkan produksi Padi, Jugung, Umbi dan bahan pangan lainnya.
b. Meningkatkan konsumsi Padi, Jugung, Umbi dan bahan pangan lainnya.
c. Mencegah penularan penyakit Padi, Jugung, Umbi dan bahan pangan lainnya di
Kabupaten Pandeglang.
d. Mempertahankan status Kabupaten Pandeglang
sebagai “daerah bebas rabies.
e. Meningkatkan
kualitas pangan dan gizi masyarakat melalui konsumsi protein Buah – buahan dan
Bahan Pangan.
f. Meningkatkan SDM dari Buah – buahan
dan Bahan Pangan baik dari petugas
teknis maupun petani/ peternak.
g. Meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan
petani/Peternak di Kabupaten Pandeglang.
2.5
Tujuan
a.
Meningkatkan Hasil Panen Buah – buahan dan Bahan
Pangan.
b.
Menurunkan angka morbiditas
(tingkat kesakitan) pada Buah – buahan dan Bahan Pangan.
c.
Menurunkan angka mortalitas
(tingkat kematian) pada Buah – buahan dan Bahan Pangan.
d.
Memenuhi
kebutuhan konsumsi yang ada di kabupaten pandeglang.
e.
Mempertahankan
Kabupaten Pandeglang sebagai daerah bebas rabies.
f.
Meningkatnya penerapan Sistem HACCP (Hazard Analysis Critical Control Point).
g.
Meningkatnya
frekuensi pemeriksaan Buah – buahan dan Bahan Pangan.
h.
Meningkatnya pendapatan dan kesejahteraan Petani.
i.
Meningkatnya
keterampilan SDM Petani, baik petugas
teknis maupun Petani.
Kedudukan, Tugas
Pokok dan Fungsi, dan Susunan Organisasi, Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Pandeglang
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor
6 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
Daerah Kabupaten Pandeglang, Dinas pertanian dan peternakan mempunyai
kedudukan, tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :
2.6 Kedudukan
Dinas Pertanian dan Peternakan merupakan unsur pelaksana
pemerintah kabupaten yang dipimpin oleh Kepala Dinas, yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
2.7 Tugas Pokok
Dinas Pertanian dan Peternakan mempunyai tugas membantu
Bupati melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi daerah
dan tugas pembantuan di Bidang Pertanian dan Peternakan
2.8 Fungsi
a.
Pembinaan
UPT lingkup Bidang Dinas Pertanian dan Peternakan.
b.
Penyelenggaraan
urusan umum dan kepegawaian, keuangan, perencanaan, evaluasi dan pelaporan.
c.
Pelaksanaan
tugas lain yang diberikan Bupati sesuai tugas dan fungsinya.
2.9 Susunan Organisasi
·
Kepala Dinas
·
Sekertaris
·
Kepala
Bidang
·
Kepela
Bidang
A.
Sekretariat, terdiri dari :
a.
Subbagian
Umum dan Kepegawaian.
b.
Subbagian
Keuangan.
c.
Subbagian
Perencanaan Dan Evaluasi.
B.
Bidang
Pertanian, Terdiri Dari:
a. Seksi Produksi Tanaman Pangan
b. Seksi Produksi Haltikultura
c. Seksi Pelindungan Tanaman
C.
Bidang Bina Usaha Dan Kelembagaan, terdiri dari :
a. Seksi Bina Usaha Dan Kepegawayan
b. Seksi Penanganan Pasca Panen Pengolahan
Hasil Dan Pemasaran
c. Seksi Kelembagaan Dan Penyuluhan
D. Bidang Peternakan, Terdiri
Dari:
a.
Seksi Produksi Peternakan
b.
Seksi
Kesehatan Hewan
c.
Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner
E.
Bidan Sarana Dan Prasarana
a.
Seksi
Pengolahan Lahan Dan Air
b.
Seksi
Pupuk Dan Pertesida
c.
Seksi
Sarana Pengembangan Alaat Dan Mesin Pertanian
F.
UPT
1. BBI Holtikutura
2. BBI Sayuran
3. BBI Padi
4. Alsintan
5. Balai Pembibitan Ternak
6. Puskerwan
7. RPH Pandeglang
8. RPH Menes
9. RPH Labuan
10. Will. I
11. Will. II
12. Will. III
13. Will. IV
v Kelompok Jabatan Fungsional.
2.10 Tata Kerja Dinas Pertanian Dan Peternakan Kabupaten Pandeglang
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Pandeglang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Pandeglang, Dinas pertanian dan peternakan
merupakan unsur pelaksana teknis daerah dibidang pertanian dan peternakan.
2.11 Struktur Organisasi Dinas pertanian
dan peternakan Kabupaten Pandeglang Tahun 2016
Susunan Organisasi Dinas pertanian dan
peternakan Kabupaten Pandeglang adalah Sesuai dengan Peraturan Bupati
Pandeglang Nomor 14 Tahun 2008, tanggal 03 Nopember 2008 tentang Rincian Tugas,
Fungsi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Pandeglang, maka rincian tata
kerja perangkat Dinas pertanian dan peternakan Kabupaten Pandeglang adalah
sebagai berikut.
2.12 Kepala Dinas
pertanian dan peternakan berdasarkan asas
otonomi dan tugas pembantuan. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Dinas
pertanian dan peternakan mempunyai fungsi:
a.
penyusunan perencanaan Bidang pertanian dan peternakan.
b.
perumusan kebijakan teknis Bidang pertanian dan peternakan.
c.
pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum Bidang pertanian dan peternakan.
d.
pembinaan, koordinasi, pengendalian dan fasilitasi
pelaksanaan kegiatan Bidang
pertanian dan peternakan.
e.
pelaksanaan kegiatan penatausahaan Dinas pertanian dan peternakan.
f.
pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas pertanian dan peternakan.
g.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
2.13 Sekretariat
Sekretariat dipimpin oleh
seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pertanian dan Peternakan. Sekretaris mempunyai tugas pokok
menyelenggarakan pengelolaan keuangan, urusan umum dan kepegawaian serta
penyusunan perencanaan, evaluasi dan pelaporan.
Sekretaris dalam melaksanakan tugas
menyelenggarakan fungsi:
a.
penyelenggaraan penyusunan perencanaan, evaluasi dan
pelaporan.
b.
penyelenggaraan pengelolaan administrasi perkantoran,
administrasi keuangan dan administrasi kepegawaian.
c.
penyelenggaraan urusan umum dan perlengkapan,
keprotokolan dan hubungan masyarakat.
d.
penyelenggaraan ketatalaksanaan, dan kearsipan.
e.
pelaksanaan koordinasi, pembinaan, pengendalian, evaluasi
dan pelaporan pelaksanaan kegiatan unit kerja.
f.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas
sesuai dengan tugas dan fungsinya.
2.14 Kepala Subbagian Umum & Kepegawaian
Subbagian Umum dan Kepegawaian
dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Sekretaris Bidang
Pertanian dan Peternakan. Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas
pokok melaksanakan urusan umum dan pengelolaan administrasi kepegawaian.
Dalam melaksanakan tugas
Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi:
1.
penyusunan rencana kegiatan urusan umum dan pengelolaan
administrasi kepegawaian.
2.
penyelenggaraan urusan umum dan pengelolaan administrasi
kepegawaian.
3.
pelaksanaan pengawasan dan evaluasi kegiatan urusan umum
dan pengelolaan administrasi kepegawaian.
2.15 Rincian tugas Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian:
1. melaksanakan urusan
keprotokolan, hubungan masyarakat, penyiapan rapat-rapat dinas dan
pendokumentasian kegiatan dinas.
2. melaksanakan pengelolaan
kearsipan dan perpustakaan dinas.
3. melaksanakan urusan rumah
tangga, ketertiban, keamanan dan kebersihan di lingkungan kerja.
4. melaksanakan pemeliharaan
dan perawatan kendaraan dinas, peralatan dan perlengkapan kantor dan aset
lainnya.
5. melaksanakan penyiapan
rencana kebutuhan pengadaan sarana dan prasarana di lingkungan dinas.
6. melaksanakan pengurusan
pengadaan, penyimpanan, pendistribusian dan inventarisasi barang-barang
inventaris.
7. melaksanakan pengelolaan
administrasi perkantoran.
8. melaksanakan pengumpulan,
pengelolaan, penyimpanan dan pemeliharaan data dan kartu kepegawaian di lingkungan
dinas.
9. melaksanakan penyiapan
dan pengusulan pegawai yang akan pensiun, serta pemberian penghargaan.
10. melaksanakan penyiapan
bahan kenaikan pangkat, daftar penilaian pekerjaan, daftar urut kepangkatan,
sumpah/janji pegawai, gaji berkala dan peningkatan kesejahteraan pegawai.
11. melaksanakan penyiapan
pegawai untuk mengikuti pendidikan/pelatihan kepemimpinan, teknis dan
fungsional.
12. melaksanakan penyiapan
rencana pegawai yang akan mengikuti ujian dinas.
13. melaksanakan penyiapan
bahan pembinaan kepegawaian dan disiplin pegawai.
14. melaksanakan penyiapan
bahan standar kompetensi pegawai, tenaga teknis dan fungsional.
15. melakukan monitoring,
evaluasi dan pelaporan pelaksanan kegiatan Subbagian Umum dan Kepegawaian.
16. melaksanakan tugas lain
yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
2.16 Kepala Subbagian Keuangan
Subbagian Keuangan
dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Sekretaris Bidang
Pertanian dan Peternakan. Kepala Subbagian Keuangan mempunyai tugas pokok melaksanakan
pengelolaan administrasi keuangan.
Dalam melaksanakan tugas Kepala Subbagian Keuangan
mempunyai fungsi:
a. penyusunan rencana
kegiatan pengelolaan administrasi keuangan dinas.
b. pelaksanaan pengelolaan
administrasi keuangan dinas.
c. pelaksanaan pengawasan
dan evaluasi dalam pengelolaan administrasi keuangan dinas.
2.17 Rincian tugas Kepala Subbagian Keuangan
adalah sebagai berikut:
a. melaksanakan kegiatan
perbendaharaan, verifikasi dan pembukuan keuangan anggaran belanja langsung dan
belanja tidak langsung.
b. melaksanakan penyusunan
laporan realisasi keuangan.
c. melaksanakan penyusunan
laporan keuangan semesteran.
d. melaksanakan penyusunan
laporan keuangan akhir tahun.
e. melaksanakan pengawasan,
evaluasi dan pelaporan dalam pengelolaan keuangan.
f. melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
2.18 Kepala Subbagian Perencanaan & Evlap
Subbagian Perencanaan,
Evaluasi dan Pelaporan dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Bidang Pertanian dan Peternakan.
Kepala Subbagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas pokok
menyusun perencanaan, evaluasi dan pelaporan kegiatan Dinas.
Dalam menyelenggarakan
tugas Kepala
Subbagian Perencanaan,
Evaluasi dan Pelaporan mempunyai fungsi:
1. pelaksanaan penyusunan
perencanaan, evaluasi dan pelaporan dinas.
2. pelaksanaan penyusunan
rencana kerja dan anggaran serta dokumen pelaksanaan anggaran.
3. pelaksanaan pengawasan
dan evaluasi kegiatan perencanaan, evaluasi dan pelaporan.
2.19 Rincian
tugas Kepala Subbagian Perencanaan adalah sebaga berikut:
1. menyiapkan bahan
penyusunan rencana strategis dinas.
2. mengumpulkan bahan-bahan
dalam penyusunan perencanaan, evaluasi dan pelaporan dinas.
3. melaksanakan pengolahan
data dalam penyusunan perencanaan, evaluasi dan pelaporan tahunan dinas.
4. mengkompilasi hasil
penyusunan rencana kerja dan anggaran dari masing-masing unit kerja.
5. menyusun dokumen
pelaksanaan anggaran masing-masing unit kerja.
6. menyusun laporan capaian
kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja dinas.
7. melaksanakan pengawasan,
evaluasi dan pelaporan kegiatan perencanaan.
8. melaksanakan tugas lain yang diberikan
oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
2.20 Kepala Bidang Peternakan
Bidang
Produksi Peternakan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan. Kepala Bidang Produksi
Peternakan mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis
produksi ternak ruminansia dan ternak non ruminansia.
Kepala Bidang Produksi
Peternakan dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan teknis produksi ternak ruminansia dan
ternak non ruminansia.
b.
pelaksanaan pembinaan dan koordinasi dalam produksi
ternak ruminansia dan ternak non ruminansia.
c.
penyelenggaraan produksi ternak ruminansia dan ternak non
ruminansia.
d.
pengendalian dan evaluasi pelaksanaan produksi ternak
ruminansia dan ternak non ruminansia.
e.
pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
2.21 Kepala Bidang Bina Usaha
Bidang Bina Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Kepala Bidang Bina
Usaha Pertanian mempunyai tugas pokok melaksanakan
kebijakan teknis pengolahan hasil dan pemasaran, pembinaan usaha Pertanian dan pembiayaan.
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Bidang Bina Usaha Pertanian menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan teknis pengolahan hasil dan
pemasaran, pembinaan usaha Pertanian dan pembiayaan.
b.
pelaksanaan pembinaan dan koordinasi dalam pengolahan
hasil dan pemasaran, pembinaan usaha Pertanian dan pembiayaan.
c.
penyelenggaraan pengolahan hasil dan pemasaran, pembinaan
usaha Pertanian dan pembiayaan.
d.
pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pengolahan hasil
dan pemasaran, pembinaan usaha dan pembiayaan usaha Pertanian.
e.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas
sesuai dengan tugas dan fungsinya.
2.22 Kepala Seksi Pengolahan Hasil dan Pemasaran
Pengolahan Hasil dan Pemasaran dipimpin oleh seorang
kepala seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang
Bina Usaha Pertanian.
Kepala Seksi Pengolahan Hasil dan Pemasaran mempunyai tugas pokok melaksanakan
kebijakan teknis pengolahan hasil dan pemasaran komoditas Pertanian.
Dalam melaksanakan tugas Kepala
Seksi
Pengolahan Hasil dan Pemasaran menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan
bahan perumusan kebijakan teknis dalam pengolahan hasil dan pemasaran komoditas
Pertanian.
b.
penyusunan
bahan koordinasi dan fasilitasi dalam pengolahan hasil dan pemasaran komoditas Pertanian.
c.
pelaksanaan
pengolahan hasil dan pemasaran komoditas Pertanian.
d. pengawasan dan evaluasi pelaksanaan
kegiatan pengolahan hasil dan pemasaran komoditas Pertanian.
2.23 Rincian
tugas Kepala Seksi Pengolahan Hasil dan Pemasaran:
a. menyusun rencana kerja
Seksi Pengolahan Hasil dan Pemasaran.
b. menyusun juklak/juknis
dan prosedur tetap kegiatan pengolahan hasil dan pemasaran.
c. menyusun bahan pembinaan
dalam penerapan pasca panen dan pengelolaan hasil bagi pengembangan
produk-produk Pertanian.
d. melakukan promosi dan
kerjasama dalam rangka pengembangan investasi di bidang Pertanian.
e. melaksanakan pengumpulan,
pengolahan dan penyajian informasi produksi dan konsumsi terhadap komoditas Pertanian dan hasil produksi Pertanian.
f. melaksanakan promosi dan
kerjasama dalam rangka pengembangan investasi di bidang Pertanian.
g. menyelenggarakan sistem
informasi pasar komoditas Pertanian.
h. melaksanakan analisa
usaha bagi komoditi Pertanian.
i.
menyelenggarakan bimbingan, pengembangan dan pembinaan
kerjasama kemitraan petani dengan pengusaha di bidang Pertanian.
j.
melaksanakan perluasan akses layanan informasi pemasaran
hasil Pertanian.
k. melakukan monitoring,
evaluasi dan pelaporan kegiatan pengolahan hasil dan pemasaran.
l.
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
2.24
Kepala Seksi Bina Usaha dan Pembiayaan
Kepala Seksi Bina Usaha dan Pembiayaan dipimpin oleh seorang kepala seksi yang
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Bina Usaha Pertanian. Kepala Seksi Bina Usaha dan Pembiayaan mempunyai tugas
pokok melaksanakan kebijakan teknis pembinaan usaha dan fasilitasi pembiayaan
usaha Pertanian,Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Seksi Bina Usaha dan Pembiayaan menyelenggarakan
fungsi:
a.
penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis pembinaan
usaha dan fasilitasi pembiayaan usaha Pertanian.
b.
penyusunan bahan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi
pelaksanaan pembinaan usaha dan fasilitasi pembiayaan usaha Pertanian.
c.
penyelenggaraan pembinaan usaha dan fasilitasi pembiayaan
usaha Pertanian.
d.
pengawasan dan evaluasi pelaksanaan bina usaha dan
pembiayaan.
2.25 Rincian
tugas Kepala Seksi Bina Usaha dan
Pembiayaan:
a. menyusun rencana kerja
Seksi Bina Usaha dan Pembiayaan.
b. menyusun juklak/juknis
dan prosedur tetap kegiatan bina usaha dan pembiayaan.
c. menyiapkan bahan petunjuk
teknis tentang inventarisasi dan identifikasi jenis usaha dan prosedur, tata
cara perizinan pendirian usaha serta pendaftaran usaha di bidang Pertanian.
d. menyelenggarakan kegiatan
teknis operasional serta bimbingan dalam hal inventarisasi, identifikasi
jenis-jenis usaha dan sumber-sumber pembiayaan bidang Pertanian.
e. menyelenggarakan
sosialisasi, bimbingan dan pengembangan usaha Pertanian dan pembiayaan/permodalan.
f. melaksanakan sosialisasi tentang peluang
sumber modal pada usaha di bidang Pertanian.
g. melaksanakan penyusunan
tatalaksana dan pelayanan pemberian izin, pembinaan dan pengawasan perusahaan
di bidang Pertanian.
h. melaksanakan pelayanan
pengurusan izin usaha/rekomendasi pendirian usaha Pertanian.
i.
memberikan pelayanan teknis dan administrasi dalam bina
usaha Pertanian.
j.
memberikan bimbingan, penetapan peta potensi bina usaha Pertanian.
k. melakukan monitoring,
evaluasi dan pelaporan kegiatan bina usaha dan pembiayaan.
l.
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
2.26 Kepala Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan
Bidang
Sumber Daya dan Kelembagaan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan. Kepala Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan mempunyai
tugas pokok melaksanakan kebijakan teknis pengelolaan sumber daya, sarana,
prasarana, dan kelembagaan.
Dalam
melaksanakan tugasnya Kepala Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan
menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis pengelolaan sumber
daya, sarana, prasarana, dan kelembagaan.
b. pelaksanaan pembinaan dan
koordinasi dalam pengelolaan sumber daya, sarana, prasarana, dan kelembagaan.
c. penyelenggaraan
pengelolaan sumber daya, sarana, prasarana, dan kelembagaan.
d. pengendalian dan evaluasi
pelaksanaan pengelolaan sumber daya, sarana, prasarana, dan kelembagaan.
e. pelaksanaan tugas lain
yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan.
2.27 Kepala
Seksi
Sumber Daya, Sarana dan Prasarana dipimpin oleh seorang kepala seksi yang
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Sumber Daya dan
Kelembagaan. Kepala Seksi Sumber Daya, Sarana dan Prasarana
mempunyai tugas pokok melaksanakan kebijakan teknis pengelolaan sarana dan
prasarana Dinas Pertanian dan
Peternakan.
Dalam
melaksanakan tugasnya Kepala Seksi Sumber Daya,
Sarana dan Prasarana menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis dalam
pengelolaan sarana dan prasarana Dinas Pertanian dan Peternakan.
b.
penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi dalam
pengelolaan sarana dan prasarana Dinas Pertanian dan Peternakan.
c.
pelaksanaan pengelolaan sarana dan prasarana Dinas Pertanian dan Peternakan.
d.
pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan
sarana dan prasarana Dinas Pertanian dan Peternakan.
2.28 Rincian
tugas Kepala Seksi Sumber Daya, Sarana dan Prasarana:
a. menyusun rencana kerja
Seksi Sumber Daya, Sarana dan Prasarana.
b. menyusun juklak/juknis
pelaksanaan kegiatan pengembangan sumber daya, sarana dan prasarana Dinas Pertanian dan Peternakan.
c. menetapkan jenis dan
pemanfaatan paket teknologi Dinas Pertanian dan Peternakan yang dibutuhkan.
d. melaksanakan pengadaan
sarana dan prasarana teknologi Dinas Pertanian dan Peternakan tepat guna.
e. melaksanakan pemeliharaan
sarana dan prasarana teknologi Dinas Pertanian dan Peternakan.
f. melaksanakan pelatihan dan bimbingan dalam
pengoperasian teknologi Dinas Pertanian dan Peternakan tepat guna.
g. menyusun klasifikasi dan
spesifikasi alat dan mesin yang digunakan dalam pengembangan penerapan
teknologi Dinas Pertanian dan Peternakan.
h. melakukan berbagai
rekayasa alat dan mesin (alsin) Dinas Pertanian dan Peternakan.
i. melakukan pembinaan dan
bimbingan terhadap produksi alsin Dinas Pertanian dan Peternakan.
j. melakukan identifikasi
dan penyusunan rencana kebutuhan alsin budidaya di kecamatan/desa.
k. melakukan pendataan
produksi, peredaran, dan penggunaan alsin Dinas Pertanian dan Peternakan.
l. menyebarkan informasi
prototipe alsin yang telah direkomendasi.
melakukan bimbingan penggunaan,
perbaikan, dan pemeliharaan alsin peternakan di kecamatan/desa.
m. melakukan monitoring,
evaluasi dan pelaporan kegiatan sumber daya, sarana dan prasarana.
n. melaksanakan tugas lain
yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
2.29
Kepala Seksi Kelembagaan
Sek si
Kelembagaan dipimpin oleh seorang kepala seksi yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan.
Kepala
Seksi
Kelembagaan mempunyai tugas pokok melaksanakan kebijakan teknis Kelembagaan
Dinas Pertanian dan Peternakan. Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Seksi Kelembagaan
menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan
perumusan kebijakan teknis Kelembagaan Dinas Pertanian dan Peternakan.
b. penyusunan bahan
pembinaan, koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan Kelembagaan Dinas Pertanian dan Peternakan.
c. penyelenggaraan pembinaan
kelembagaan Dinas Pertanian dan Peternakan.
d. pengawasan dan evaluasi
pelaksanaan kelembagaan Dinas Pertanian dan Peternakan.
2.30 Rincian tugas Kepala Seksi Kelembagaan adalah
sebagai berikut:
a. menyusun rencana kerja
Seksi Kelembagaan Dinas Pertanian dan Peternakan.
b. menyusun juklak/juknis
dan prosedur tetap kegiatan kelembagaan Dinas Pertanian dan Peternakan.
c.
memfasilitasi pengembangan kerjasama dan kemitraan antara
Dinas Pertanian dan Peternakan dan pengusaha.
d.
menyelenggarakan bimbingan teknis operasional serta
pembinaan dalam hal manajemen kelembagaan Dinas Pertanian dan Peternakan.
e.
melaksanakan pembinaan, koordinasi dan pengawasan terhadap
kelembagaan dan usaha rintisan bidang Dinas Pertanian dan Peternakan.
f.
melaksanakan pembinaan, koordinasi dan kerjasama dengan
lembaga/organisasi profesi di bidang Dinas Pertanian dan Peternakan.
g. melakukan monitoring,
evaluasi dan pelaporan kegiatan kelembagaan Dinas Pertanian dan Peternakan.
h. melaksanakan tugas lain
yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
BAB III
PEMBINAAN PENYEBARAN DAN PENGEMBANGAN
BIBIT UNGGUL YANG ADA DI KABUPATEN PANDEGLANG
3.1
Kegiatan utama dalam rangka pembinaan
penyebaran dan pengembanagan Bibit
Unggul yang ada di Kb, Pandeglang meliputi:
a. Persiapan bahan dalam rangka
identifikasi potensi lokasi dan wilayah peyebaran dan pengembangan Bibit Unggul.
b. Menyusun konsep tata ruang
dalam rangka penyiapan wilayah pengembangan dan penataan Bibit Unggul.
c. Menginventarisasi sarana
penyebaran dan pengembangan Bibit Unggul.
d. Menentukan kelayakan
penjualan/penyebaran Bibit Unggul pemerintah.
e. Melakukan evaluasi dan membuat
laporan perkembangan Bibit Unggul pemerintah.
3.2 Identifikasi
Lokasi dan Penyiapan Wilayah Penyebaran dan Pengembangan Bibit Unggul:
v
Identifikasi
Lokasi
Kegiatan
ini dimaksudkan untuk menumbuhkan sentra-sentra baru dalam bidang produksi dan
usaha Menjaga dan Melestarikan Bibit Unggul di Kabupaten Pandeglang. Bibit Unggul
pemerintah merupakan modal dasar bagi
petani sebagai pemacu perkembangan Menjaga dan Melestarikan Bibit Unggul
pemerintah.
3.3 Syarat-syarat calon
lokasi yang dipersiapkan untuk penyebaran Bibit Unggul pemerintah berikut :
v Merupakan lokasi yang berpotensi sebagai
wilayah pengembangan Bibit Unggul.
v Kondisi agroekosistem sesuai untuk
pengembangan Bibit Unggul, antara
lain ketersediaan sumber pakan lokal dan air, bukan daerah endemis.
v Berpotensi untuk dilaksanakan secara terintegrasi
dengan sektor dan atau sub sektor lain, seperti perkebunan, pertanian tanaman
pangan, hortikultura dan lain-lain.
v Tersedia sarana dan prasarana Bibit Unggul dan Petugas teknis yang memadai.
v Mudah dijangkau dalam pembinaan dan
pemasaran hasil.
Dalam rangka pengembangan Bibit Unggul di Kabupaten Pandeglang, sangat dirasakan
perlunya kepastian baik secara teknis, ekonomis maupun hukum bagi petani
melalui kerjasama dengan instansi teknis terkait termasuk BAPPEDA, Perguruan
Tinggi maupun dari Balai Diklat Agribisnis Peternakan dan Pertanian Kabupaten
Pandeglang.
3.4 Analisa potensi
wilayah pengembangan Bibit
Unggul yang sangat diperlukan yaitu:
v
Peta kesesuaian ekologis lahan untuk
Pengembangan Bibit Unggul
v
Peta arahan dan data potensi pengembangan
menurut kesesuaian ekologis Petani.
v
Data dan
potensi pengembangan menurut
aksesibilitas.
3.5 Penyiapan Wilayah Penyebaran dan Pengembangan Bibit Unggul.
Dalam
rangka penataan wilayah penyebaran dan pengembangan ternpemerintah di Kabupaten
Pandeglang mengacu pada Keputusan Menteri Pertanian No.417/Kpts/OT.210/7/2001
tentang Pedoman Umum Penyebaran dan Pengembangan Bibit Unggul.
Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul melalui dana APBD Kabupaten
Pandeglang lebih diarahkan pada kerjasama usaha/sistem bagi hasil antara pihak
petani dengan pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang. Hal ini dimaksudkan
sebagai upaya peningkatan PAD melalui subsektor Petanian
BAB IV
PENUTUP
4.1
Kesimpulan
Berdasarkan uraian di atas, maka dengan ini
penulis dapat menarik kesimpulan bahwa Prakerin merupakan kegiatan
pembelajaran ekstrakulikuler yang mengintegrasikan SMK Bina Insani Al-Barokah
Kedalam paket program Industri yang dilaksanakan oleh Siswa/Siswi dalam rangka melaksanakan Prakerin:
1.
Melaksanakan Prakerin banyak
manfaat yang diperoleh, salah satunya penulis merasa betapa pentingnya sebuah
tanggung jawab, menghargai waktu dan pentingnya bekerjasama dalam menyelesaikan
tugas.
2.
Dinas Pertanian dan Peternakan merupakan salah satu dinas yang di dalamnya kebanyakan
membahas tentang SDM dan tujuannya untuk menjadikan penghasilan Kabupaten
Pandeglang ini agar maju pesat.
4.2 Seksi pemeriksaan merupakan divisi yang befungsi sebagai pusat perekaman pemeriksaan yang
berhubungan dengan berkas-berkas Pertanian, Seluruh berkas yang berhubungan dengan Pertanian dikelola dengan baik sehingga menghasilakn informasi yang sangat
rahasia, semuanya akan fatal apabila dalam pemeriksaan terdapat kesalahan dalampemeriksaan maka data-data
tersebut sangat penting bagi Dinas pertanian dan Peternakan maupun
pemerintah. Perolehan
4.3 Saran
1.
Mengingat masih kurangnya kepatuhan warga masyarakat
Kabupaten Pandeglang, sehingga perlu dilakukan penyuluhan yang lebih aktif, terarah dan terpadu
terhadap masyarakat
dengan maksud
untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman msyarakat atas hak kewajiban masyarakat untuk
berpartisipasi dalam menyelenggarakan sebuah badan usaha pemerintah yang
diantaranya Dinas Pertanian dan Peternakan.
2. dilakukan penyegaran maupun peningkatan kemampuan
aparatur Pemerintah melalui diklat-diklat atau
pendidikan lainnya seperti penataran dan pembekalan.
3. Dinas Pertanian dan Peternakan. melakukan kerja sama dengan
instansi lain yang terkait agar dapat
mengakses berjalannya
sebuah program pemerintah, sehingga Dinas
Pertanian dan Peternakan. mempunyai data yang akurat dalam melakukan pengawasan terhadap masyarakat. Dengan begitu, Dinas Pertanian dan Peternakan, akan sangat mudah mengetahui
jika masyarakat tida menghargai prodram pemerintah
ini., sehingga
dapat segera ditegur apabila terjadi penyimpangan. Dengan demikian masyarakat akan merasa bahwa Dinas Pertanian dan Peternakan. akanselalu mengetahui setiap transaksi yang dilakukannya dan
diharapkan akan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat.
KESAN DAN REKOMENDASI INDUSTRI TERHADAP
SISWA/I PRAKERIN
Nama Perusahaan Dinas
Pertanian Dan Peternakan
Alamat Perusahaan : Jl. Mayor Widagdo No. 10 Pandeglang
Nama Pembimbing : H. Dasep Kustiawa, S.SOS.
Jabatan : Sub Bagian Umum Dan Kepegawayan
Nama Siswa : Yadi
NIS : 1415108
Program Studi : Perbankan Syariah
Paket Keahlian : Manajemen dan Bisnis
Menurut pengamatan
saya siswa/i di atas tersebut yang
melaksanakan Praktek Kerja Industri (Prakerin) pada perusahaan tersebut di atas
selama delapan minggu dari tanggal 04 Januari 2016 s.d 26 Februari 2016.
Dinyatakan:
a. Sangat Memuaskan
b. Memuaskan
c. Cukup
d. Kurang
Disamping ini saya memberikan saran sebagai berikut:
Apa bila ade-ade sedang berada di intansi, saya sarankan jangan
lah kalian sekali-kali berleha-leha dalam
bekerja karena itu akan menjadikan nilai kalian jelek.
Pandeglang,
25 Februari 2016
Pembimbing
Industri
H.
DASEP KUSTIWA,S.SOS.
NIP: 196810021989031005
BERITA ACARA
SERAH TERIMA SISWA/I PRAKERIN
Pada Tanggal 04 Bulan Januari Taahun 2016, Bertempat di Jl. Mayor Widagdo
No. 10 Pandeglang Telah melaksanakan penyerahaan siswa/i dari SMK Bina Insani
Al-Barokah kepada Dinas Pertanian Dan
Peternakan Kab Pandeglang sebanyak tiga
orang siswa untuk melaksanakan Peraktek Kerja Industri sampai dengan tanggal 26
bulan Februari Tahun 2016.
Demikian berita acara ini dibuat untuk diketahui dan sebagai bahan
laporan.
Pandeglang, 25 Februari 2016
Pembimbing Sekolah Pembimbing
Induatri
Muhtadin H.Dasep Kustiwa S.SOS
NIP: NIP:196810021989031005




