Wednesday, August 1, 2018

LAPORAN PRAKTEK KERJA INDUSTRI (PRAKERIN) PENDIDIKAN SISTEM GANDA ( PSG ) PROGRAM KERJA LAPANGAN (PKL) PADA DINAS PERTANIAN DAN PETERNAKAN PANDEGLANG


                                                 LAPORAN

Diajukan Untuk Memenuhi Laporan Kerja Praktek  Program Keahlian
Perbankan Syariah SMK Bina Insani Al-Barokah
Tahun Ajaran 2015-2016

















Disusun Oleh :






Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Bina Insani Al-Barokah
Jl. Salmin No.1 Rt/Rw.01/01  Kadomas-Pandeglang
E-mail : smk_bialbarokah@yahoo.com, http://smk_bialbarokah.blogspot.comLEMBAR PENGESAHAN I

LAPORAN PRAKTEK KERJA INDUSTRI (PRAKERIN)
DINAS PERTANIAN DAN PETERNAKAN




Ketua Jurusan                                                           Pembimbing Sekolah


NENI MULIAWATI,SE                                          MUHTADIN                                                            

Mengetahui:

Kepala Sekolah                                                                     Suvervisi Prakerin


EKA SETIADI, M.Pd                                                          MUHTADIN



LEMBAR PENGESAHAN II
LAPORAN PRAKTEK KERJA INDUSTRI (PRAKERIN)
DINAS PERTANIAN DAN PETERNAKAN





Pembimbing Sekolah                                    Pembimbing Industri




MUHTADIN                                                 H. DASEP KUSTIWA, S.SOS
NIP :                                                               NIP:196806021989031005















IDENTITAS SISWA & IDENTITAS SEKOLAH

v  IDENTITAS SISWA
Nama Lengkap                        : YADI
Tempat, Tanggal/Lahir            : Pandeglang, 03 Oktober 1997
Jenis kelamin                           : Laki-Laki
Nis                                           : 1415068
Program Study                        : Perbankan syariah
Alamat Siswa                          : Kp. Gunung Batu
Nama Orang Tua/Wali            : BURHAN

v  IDENTITAS SEKOLAH
Nama Sekolah                         : SMK Bina Insani Al-Barokah
Nama Kepala Sekolah             : Eka Setiadi M.Pd
Alamat Sekolah                       : Kadomas
Pembingbing Sekolah             : Muhtadin


SURAT PERNYATAAN ORANG TUA


   Saya yang bertanda tangan di bawah ini :
1.      Nama                                                : BURHAN
2.      Umur                                                 : -+45 Thn
3.      Pekerjaan                              : Tani
4.      Alamat                                  : Kp. Gunung Batu

Adalah orang tua wali dari
1.      Nama lengkap                       : YADI
2.      NIS                                       : 1415068
3.      Tempat tanggal lahir             : Pandeglang, 03 Oktober 1997
4.      Program study                      : Perbankan syariah
5.      Alamat                                  : Kp. Gunung Batu

Memberikan izin dan bersedia mendukung /menanggung biaya anak kami tersebut untuk melaksanakan praktek kerja industry di :
Nama perusahaan                    : Dinas Pertanian dan peternakan
Alamat perusahaan                  : Jl. Mayor Widagdo No.10  Pandeglang
Demikian surat pernyataan ini di buat dan tidak ada paksaan dari pihak maupun serta dengan penuh kesadaran.

Pandeglang, 28 Januari 2016
Mengetahui Orang Tua/Wali


                      BURHAN




SURAT PERNYATAAN TAAT TATA TERTIB

Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama                                       :YADI
Kelas                                       : XI
NIS                                         : 1415068
Tempat tanggal lahir               : Pandeglang, 03 Oktober 1997
Alamat                                    : Kp Gunung Batu
Menyatakan bahwa selama melaksanakan Praktek Kerja Industri ( Prakerin ) di instansi   saya akan :
1.    Selalu menjaga nama baik sekolah
2.    Berseragam lengkap dengan atribut
3.    Berpenampilan rapih, rambut pendek, baju dimasukkan, memakai    sepatu,tidak memakai aksesoris sesuai dengan ketentuan sekolah
4.    Mentaati peraturan sekolah dan peraturan perusahaan
5.    Bersikap sopan santun dengan sesama
      Dan apabila saya melanggar pernyataan diatas, maka saya bersedia diberhentikan dalam melaksanakan prakerin dan di berhetikan sekolah tanpa syarat serta tidak menuntut kepasa semua pihak.
       Demikian surat pernyataan ini di buat dan tidak ada unsur pemaksaanksaan dari pihak manapun.    

            Pandeglang, 27 Februari 2016
Yang membuat pernyataan:
Kepala SMK Bina Insani Al-barokah                    Pembimbing sekolah


EKA SETIADI,M.Pd                                                       MUHTADIN           
     NIP:                                                                                    NIP


LEMBAR PENGUJIAN PRAKTEK KERJA INDUSTRI ( PRAKERIN )
SMK BINA INSANI AL – BAROKAH


Laporan ini diujikan pada hari SabtuTanggal 19 Bulan 03 Tahun 2016




Penguji I                                                                     Penguji II


H. Mukhidin, SP.d                                                    Madrai
NIP:                                                                            NIP:



Mengetahui :
Kepala Sekolah


Eka Setiadi, MP.d
NIP:




KATA PENGANTAR
Assalamualaikum Wr.Wb                                
Puji Syukur Kehadirat Allah SWT. Karena atas Inayah-nya sehingga pelaksanaan dan penyusunan laporan Praktek Kerja Industri (Prakerin) ini dapat terselesaikan dengan baik. Dan laporan ini sebagai bukti untuk memenuhi bahwa penulis telah melaksanakan Praktek Kerja Industri (Prakerin) dengan baik.
Penyusunan laporan Praktek Kerja Industri (Prakerin) ini adalah salah satu syarat untuk mengikuti Ujian Akhir Sekolah (UAS) dan Ujian Akhir Nasional (UAN) dan laporan ini sebagai bukti bahwa penulis telah melaksanakan dan menyelesaikan Praktek Kerja Industri di Kantor Pelayanan Pajak Pratama.
Dengan ini saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak dan hususnya kepada kepala instansi yang selama kurang lebih dua bulan ini telah memberikan kesempatan kepada kami untuk melaksanakan Praktek Kerja Industri (Prakerin). Laporan ini dapat dibuat dan diselesaikan dengan adanya bantuan dari pihak sekolah maupun pihak instansi, oleh karena itu saya mengucapkan terima kasih kepada:
1.      Bapak H. Mukhidin, S.Pd Selaku Ketua Yayasan Bina Insani Al-Barokah.
2.      Bapak Eka Setiadi, M.Pd Selaku kepala sekolah SMK  Bina Insani Al-Barokah.
3.      Ibu Neni Muliawati S.E, Selaku Ketua Jurusan SMK Al-Barokah.
4.      Bapak M. Hidayatullah Selaku Ketua Prakerin.
5.      Bapak Ir. Wowon Dirman, Selaku Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan
6.      Bapak  H. Dasep Sustiwa, S.SOS, selaku pembimbing prakerin Dinas Pertanian dan Peternakan
7.      Bapak Muhtadin , selaku pembimbing dari sekolah.
8.      Karyawan Dan Karyawati Selaku Pegawai Dinas Pertanian Dan Peternakan Kab. Pandeglang
9.      Bapak dan ibu guru SMK Bina Insani Al–Barokah
10.  Kedua orang tua saya yang telah memberikan dukungan moral dan material.
Saya menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang turut membantu dalam upaya penyelesaian laporan ini. Saya juga mengharapkan saran dan kritikan demi perbaikan dan penyempurnaan laporan ini.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb                          

Pandeglang, 27 Februari 2016

Penyusun

DAFTAR ISI 
                      
LEMBAR PENGESAHAN I..............................................................................    i
LEMBARAN PENGESAHAN II.....................................................................    ii
IDENTITS SISW................................................................................................    iii
SURAT PERNYATAAN ORANG TUA.........................................................    iv
SURAT PERNYATAAN TATA TERTIB......................................................    vi
LEMBAR PENGUJIAN PRAKERIN.............................................................    vii
KATA PENGANTAR.......................................................................................    viii
DAPTAR ISI.......................................................................................................    x
BAB I PENDAHULUAN
1.1    Latar belakang Praktek Kerja Industri............................................    1
1.2   Maksud dan Tujuan Praktek Kerja Industri....................................    3
1.3   Waktu Praktek kerja Industri............................................................    4
BAB II RUANG LINGKUP DINAS PERTANIAN DAN PETERNAKAN    KAB. PANDEGLANG
2.1    Sejarah Dinas Pertanian Dan Peternakan Kab. Pandeglang  .......    5
  2.2    Visi Dinas Pertanian Dan Peternakan Kab. Pandeglang................    7
2.3   Misi Dinas Pertanian Dan Peternakan Kab. Pandeglang................    7
2.4   Tujuan Dinas Pertanian Dan Peternakan kab. Pandeglang  ..........    7
2.5    Tujuan .................................................................................................    8
2.6    Kedudukan..........................................................................................    9
2.7    Tugas Pokok........................................................................................    9 
2.8    Fungsi................................................................................................... 10
2.9    Susunan Organisasi............................................................................. 10
2.10   Tata Kerja Dinas Pertanian Dan Peternakan kab. Pandeglang  .. 12
2.11   Struktur Organisasi Dinas Pertanian Dan Peternakan kab.
           Pandeglang     Tahun 2016............................................................... 12
2.12   Kepala Dinas...................................................................................... 12
2.13   Sekertariat.......................................................................................... 13
2.14   Kepala Subbagian Umum & Kepegawayan.................................... 14
2.15   Rincian Tugas Kepala Subbagian Umum Dan Kepegawayan...... 15
2.16   Kepala Subbagian Keuangan........................................................... 16
2.17   Rincian Tugas Kepala Subbagian Keuangan Adalah Sebagai Berikut:   17
2.18   Kepala Subbagian Perencanaan & Evlap....................................... 17
2.19   Rincian Tugas Kepala Subbagian Perencanaan Adalah Sebagai Berikut:   18
2.20   Kepala Bidang Peternakan............................................................... 19
2.21   Kepala Bidang Bina Usaha Dan Kelembagaan ............................. 19
2.22   Kepala Seksi Pengelolaan Hasil Dan Pemasaran............................ 20
2.23   Rincian Tugas Kepala Seksi Pengelolaan Hasil Dan Pemasaran.. 21
2.24   Kepala Seksi Bina Usaha Dan Pembiayaan.................................... 22
2.25   Rincian Tugas Kepala Seksi Bina Usaha Dan Pembiayaan........... 23
2.26   Kepala Bidang Sumber Daya Dan Kelembagaan........................... 24
2.27   Kepala................................................................................................. 25
2.28   Rincian Tugas Kepala Seksi Sumber Daya, Sarana Dan Prasarana         25
2.29   Kepala Seksi Kelembagaan............................................................... 27
2.30   Rincian Tugas Kepal Seksi Kelembagaan Adalah Sebaagai Berikut        27

BAB III KEGIATAN RUTIN KPP PRATAMA PANDEGLANG
3.1    Kegiatan Utama Dalam RangkaPembinaan  Penyebaran Dan Pengembangan Binit Unggul Yang Ada Di Kab. Paandeglang....................................................... 29
3.2    IdentifikasiLokasi Dan Penyiaapan Wilayah Penyebaran DanPengembangan Bibit Unggul.............................................................................................................. 29
3.3    Syarat-syarat Calon Lokasi Yang Di Persiapkan Untuk Penyebaran Bibit Unggul Pemerintah .........................................................................................    30
3.4   Analisaa Potensi Wilayah Pengembangan Bibit Unggul Yaang Sangat DiPerlukan     30
3.5   Penyiapan Wilayah Penyebaran Dan Pengembangan Bibit Unggul.    31
BAB IV PENUTUP
4.1   Kesimpulan...........................................................................................    31
4.3   Saran.....................................................................................................    31

LAMPIRAN-LAMPIRAN
Struktur Organisasi
Jurnal Kegiatan
Poto Kgiatan
Nilai dari pembimbing sekolah dan pembimbing industri
Photo copy sertifikat
Berita acara siswa/i prakerin
Kesan dan rekomendasi industri terhadap siswa/i prakerin
Surat izin dan pernyataan orang tua
Ucapan terimakasih
                                                           
                                                                        BAB I

PENDAHULUAN

1.1              Latar belakang Praktek Kerja Industri (PRAKERIN)
Prakerin merupakan bagian dari kegiatan pengabdian masyarakat yang dilakukan oleh siswa/siswi SMK Bina Insani Al-Barokah melalui Prakerin, diharapkan siswa/siswi mengakomodasikan antara konsep–konsep atau teori yang diperoleh dari bangku sekolah dengan kenyataan oprasional di lapangan kerja/industri yang sesungguhnya, sehingga pengetahuan dan kemamapuan akan meningkat menjadi lebih siap dikemudian hari dalam menyongsong dunia kerja.
           Modal dasar yg harus ada dalam jiwa siswa/siswi adalah diharapkan menjadi pribadi-pribadi yang telah siap terjun kelapangan kerja, sesungguhnya ketika kegiatan pembelajaran berakhir apabila kita memahiami situasi dan kondisi  pada saat sekrang  seorng pelajar tidak hanya dituntut  mampu menguasai ilmu secara teoritis yang diperoleh pada saat pembelajaran akan tetapi saat ini, dunia usaha membutuhkan sumberdaya manusia yang kompeten, jujur, cerdik dan memiliki latar belakang pendidikan yang baik.
Dalam mempersiapkan untuk menjadi pribadi yang diharapkan maka sekolah SMK Bina Insani Al-Barokah menjadi program prakerin sebagai suatu kewajiban bagi siswa/siswi  dalam program kegiatan belajar di sekolah, hal ini diharapkan mampu menghasilkan generasi yang kompeten serta menciptakan hubungan timbal balik antara dunia usaha sebagai kesempatan kerja dan dunia pendidikan sebagai penyedia tenaga kerja yang terdidik .
            Salain itu dalam melaksanakan prakerin diharapkan agar siswa/siswi dapat memahami makna wewenang sebagai tanggung jawab yang harus dilaksanakan di dalam dunia kerja dengan sebaik mungkin dalam kesempatan ini penulis memilih Dinas Pertanian Dan Peternakan Kab. pandeglang, sebagai tempat untuk melaksanakan  studi prakerin, yang menjadi salah satu cabang pemungutan Dinas Pertanian Dan Peternakan yang dilakukan oleh Pemerintah   wilayah  Dinas Pertanian Dan Peternakan Kab Pandeglang yang berkoordinasi dengan pusat bertugas untuk menghimpun dana dari masyarakat dalam rangka pembiayaan pemerintah dan pembangunan nasional.  
Berkonsentrasi sangat penting  untuk mengenal akan pentingnya Dinas Pertanian Dan Peternakan. Hal ini karena secara tidak langsung bahwa pajak berfungsi sebagai alat penggerak bagi kehidupan Masyarakat dalam mencapai tujuan pembangunan nasional. Dinas Pertanian Dan Peternakan pandeglang  merupakan instansi yang cocok untuk dijadikan tempat bagi penulis dan penimba ilmu Pertanian Dan Peternakan, agar penulis memahami bagai mana prosedur dan budaya kerja di dunia Dinas pertanian Dan Peternakan pada kenyataannya.
            Prakerin bertujuan mendidik siswa/siswi agar dapat memiliki keahlian dalam menembus dunia kerja nanti, guna mengurangi tingkat pengangguran di iondonesia.  Kegiatan prakerin ini, penulis mengharapkan  tujuan tersebut dapat tercapai secara optimal.

1.2              Maksud  Dan Tujuan Prakerin
Merupakan salah satu pemasukkan bagi negara yang memberikan kontribusi terbesar dalam kegiatan pengeluaran pemerintah dan pembangunan nasional. Kemudian sarana dan prasarana pemerintah  yang saat ini ada merupakan investasi terbesar yang diberikan oleh Dinas Pertanian Dan Peternakan  kepada Negara yang dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
                        Penulis yang melaksanakan kegiatan  Prakerin  di Dinas Pertanian Dan Peternakan pandeglang banten dengan latar belakang   merasa bersyukaur dan senang hati  rasanya mendapatkan sebuah ilmu dan pengalaman baru yang diperoleh di tempat Prakerin  yang dapat digunakan sebagi bekal suatu saat nanti ketika akan terjun ke dalam dunia kerja yang sesungguhnya.
Tujuan dari Prakerin yang dilakukan oleh penulis terbagi kedalam bebrapa tujuan antara lain yaitu:
1.      Sebagai peningkatan kerja sama antar lembaga pendidikan khususnya rekayasa perangkat lunak dengan dunia usaha, sehingga arah pendidikan dapat disesuaikan dengan kebutuhan dunia kerja.
2.      Memberikan bekal kemampuan kepada siswa/siswi yang sesuai dengan aktivitas nyata dalam dunia kerja.
3.      Mempraktekan dan mengembangakan ilmu yang diperoleh dari bangku sekolah, serta dapat membandingkan dengan kenyataan kerja yang sebenarnya.
4.      Meningkatkan dan memperluas serta menetapkan keterampilan yang membentuk kemampuan  siswa/siswi sebagai bekal memasuki lapangan pekerjaan.
1.3               Waktu Prakerin
Penulis melaksanakan Prakerin selama dua bulan, dimulai dari 04 Januari 2016  s.d 26 Februari 2016.

                                                  BAB II
RUANG LINGKUP DINAS PERTANIAN DAN PETERNAKAN
KAB. PANDEGLANG

2.1     Sejarah Dins Pertanian Dan Peternakan Kabupaten Pandeglang
Sejarah hari kemerdekaan Negara Republik Indonesia (NKRI) pada tanggal 17 Agustus 1945 indonesia dapat melakukan kegiatan pemerintahannya secara sah dan tidak adak lagi yang namanya kolonialisme, sehingga dengan demikian NKRI dapat membentuk kabinet yang diantaranya mentri pertanian yang sekarang menjadi kementrian pertanian sejak pertengahan tahun 2010 selanjutnya dibentuk dinas pertanian provinsi jawa barat, pada waktu itu pandeglang termasuk dalam wilayah jawa barat beserta kabupaten lainnya. diluar jakarta yang menjadi DKI sehingga kabupaten Pabdeglang sejak saat itu dengan nama “jabatan pertanian rakyat” kabupaten pandeglang sampai dengan tahun 1960.
a.       Sejak tahun 1960-1972, berubah nama menjadi” kantor pertanan rakyat” kabupaten pandeglang.
b.      Pada tahun 1972-1982, berganti nama menjadi “dinas pertanian” babupaten pandeglang
c.       Pada tahun 1982-1992, berganti nama menjadi “dinas pertanian tanaman pangan “ kabupaten pandeglang
d.      Pada tahun 1992-2001 berganti nama kembali kepada nama semula yaitu”dinas pertanian” kabupaten pandeglang
e.       Pada tahun 2001-2002, berubah dengan adanya peraturan tentang SOTK sehingga dinas pertanian bergabung dengan kantor peternakan, dengan nama “dinas pertanian dan peternakan” kabupaten pandeglang
f.       Pada tahun 2002-2005, berubah nama lagi karena berpisah lagi dengan peternakan, sehingga ganti nama menjadi “dinas pertanian tanaman pangan” kabupaten pandeglang
g.      Pada tahun 2005-2008, berubah dan bersatu lagi dengan kantor peternakan menjadi”dinas pertanian dan peternakan” lagi
Dinas pertanian dan perkrbunan kabupaten pandeglang lahir dari rasionalisai dinas/kantor badan yang terjadi di kabupaten pandeglang, yaitu dari dua kelembagaan teknis yakni dinas pertanian dan dinas  peternakan kabupaten pandeglang digabungkan dan menjadi dins teknis bidang pertanian dan peternakan kabupaten pandeglang sejak Februrari 2005 dan sejak bulan Februari 2009 instsnsi ini resmi tejadi pemekaran yaitu menjadi dinas pertanian dan Perkebunan, dinas peternakan dan kesehatan hewan dan kantor pelaksanana penyuluhan dan ketahana pangan. Dan ke tiga dinas/kantor ini efektif berjalan sejak awal tahun anggaran 2009. Dan pada tahun 2015 dinas pertanian dan perkebunan kembali menjadi dinas pertanian dan petrnakan.

 2.2   Visi  Dinas Pertanian Dan Peternakan Kabupaten Pandeglang       
Terwujudnya Pembangunan Pertanian dan Peternakan Yang Maju dan Mandiri Berwawasan Agribisnis, Menuju Masyarakat yang Sejahtera
2.3   Misi  Dinas Pertanian Dan Peternakan Kabupaten Pandeglang 
a.       Pemberdayaan kelompok tani dengan pemanfaatan informasi dan inovasi teknologi
b.      Peningkatan produksi tanaman pangan, hortikiltura dan peternakan, peningkatan      populasi ternak serta pengembangan kawasan pertanian dan peternakan.
c.       Pemberian rekomendasi, pengawasan dan pelayanan usaha pertanian dan peternakan, penyediaan sarana dan prasarana serta perlindungan  tanaman dan ternak.
d.      Penumbuhan lingkungan yang kondusif untuk menarik investor di bidang usaha pertanian dan peternakan.
e.       Peningkatan sumberdaya dan kelembagaan dengan pembinaan sinergis dan berkelanjutan untuk menumbuh kembangkan semangat kewira usahaan
f.       Pengembangan melalui perbaikan mutu praduk, terjamin nya ke amanan produk dan peningkatan kualitas produksi pertanian dan peternakan.
2.4   Tujuan Dinas Pertanian dan Peternakan  Kabupaten Pandeglang .
a.       Meningkatkan produksi Padi, Jugung, Umbi dan bahan pangan lainnya.
b.      Meningkatkan konsumsi Padi, Jugung, Umbi dan bahan pangan lainnya.
c.       Mencegah penularan penyakit Padi, Jugung, Umbi dan bahan pangan lainnya di Kabupaten Pandeglang.
d.      Mempertahankan status Kabupaten Pandeglang sebagai “daerah bebas rabies.
e.       Meningkatkan kualitas pangan dan gizi masyarakat melalui konsumsi protein Buah – buahan dan Bahan Pangan.
f.       Meningkatkan SDM dari Buah – buahan dan Bahan Pangan baik dari petugas teknis maupun petani/ peternak.
g.      Meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani/Peternak di Kabupaten Pandeglang.
2.5     Tujuan                            
a.    Meningkatkan Hasil Panen Buah – buahan dan Bahan Pangan.
b.    Menurunkan angka morbiditas (tingkat kesakitan) pada Buah – buahan dan Bahan Pangan.
c.    Menurunkan angka mortalitas (tingkat kematian) pada Buah – buahan dan Bahan Pangan.
d.   Memenuhi kebutuhan konsumsi yang ada di kabupaten pandeglang.
e.    Mempertahankan Kabupaten Pandeglang sebagai daerah bebas rabies.
f.       Meningkatnya penerapan Sistem HACCP (Hazard Analysis Critical Control Point).
g.      Meningkatnya frekuensi pemeriksaan Buah – buahan dan Bahan Pangan.
h.      Meningkatnya pendapatan dan kesejahteraan Petani.
i.        Meningkatnya keterampilan SDM Petani, baik petugas teknis maupun Petani.
Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi, dan Susunan Organisasi, Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Pandeglang
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Pandeglang, Dinas pertanian dan peternakan mempunyai kedudukan, tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :
2.6      Kedudukan
            Dinas Pertanian dan Peternakan merupakan unsur pelaksana pemerintah kabupaten yang dipimpin oleh Kepala Dinas, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
2.7      Tugas Pokok
Dinas Pertanian dan Peternakan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan di Bidang Pertanian dan Peternakan

2.8      Fungsi
a.       Pembinaan UPT lingkup Bidang Dinas Pertanian dan Peternakan.
b.      Penyelenggaraan urusan umum dan kepegawaian, keuangan, perencanaan, evaluasi dan pelaporan.
c.       Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Bupati sesuai tugas dan fungsinya.
2.9     Susunan Organisasi
·         Kepala Dinas
·          Sekertaris
·         Kepala Bidang
·         Kepela Bidang

A.     Sekretariat, terdiri dari :
a.         Subbagian Umum dan Kepegawaian.
b.        Subbagian Keuangan.
c.         Subbagian Perencanaan Dan Evaluasi.

B.      Bidang Pertanian, Terdiri Dari:
a.       Seksi Produksi Tanaman Pangan
b.      Seksi Produksi Haltikultura
c.       Seksi Pelindungan Tanaman


C.      Bidang Bina Usaha Dan Kelembagaan, terdiri dari :
a.    Seksi Bina Usaha Dan Kepegawayan
b.    Seksi Penanganan Pasca Panen Pengolahan Hasil Dan Pemasaran
c.    Seksi Kelembagaan Dan Penyuluhan
D.     Bidang Peternakan, Terdiri Dari:
a.          Seksi Produksi Peternakan
b.        Seksi Kesehatan Hewan
c.          Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner
E.     Bidan Sarana Dan Prasarana
a.                                                                                               Seksi Pengolahan Lahan Dan Air
b.                                                                                               Seksi Pupuk Dan Pertesida
c.                                                                                               Seksi Sarana Pengembangan Alaat Dan Mesin Pertanian

F.     UPT
1.      BBI Holtikutura
2.      BBI Sayuran
3.      BBI Padi
4.      Alsintan
5.      Balai Pembibitan Ternak
6.      Puskerwan
7.      RPH Pandeglang
8.      RPH Menes
9.      RPH Labuan
10.  Will. I
11.  Will. II
12.  Will. III
13.  Will. IV
v  Kelompok Jabatan Fungsional.

2.10    Tata Kerja Dinas Pertanian Dan Peternakan Kabupaten Pandeglang
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Pandeglang, Dinas pertanian dan peternakan merupakan unsur pelaksana teknis daerah dibidang pertanian dan peternakan.
2.11   Struktur Organisasi Dinas pertanian dan peternakan Kabupaten Pandeglang Tahun 2016
Susunan Organisasi Dinas pertanian dan peternakan Kabupaten Pandeglang adalah Sesuai dengan Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 14 Tahun 2008, tanggal 03 Nopember 2008 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Pandeglang, maka rincian tata kerja perangkat Dinas pertanian dan peternakan Kabupaten Pandeglang adalah sebagai berikut.
2.12  Kepala Dinas
 pertanian dan peternakan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Dinas pertanian dan peternakan mempunyai fungsi:
a.       penyusunan perencanaan Bidang pertanian dan peternakan.
b.      perumusan kebijakan teknis Bidang pertanian dan peternakan.
c.       pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum Bidang pertanian dan peternakan.
d.      pembinaan, koordinasi, pengendalian dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan Bidang pertanian dan peternakan.
e.       pelaksanaan kegiatan penatausahaan Dinas pertanian dan peternakan.
f.       pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas pertanian dan peternakan.
g.      pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

2.13  Sekretariat
Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pertanian dan Peternakan. Sekretaris mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pengelolaan keuangan, urusan umum dan kepegawaian serta penyusunan perencanaan, evaluasi dan pelaporan.
Sekretaris dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:
a.              penyelenggaraan penyusunan perencanaan, evaluasi dan pelaporan.
b.             penyelenggaraan pengelolaan administrasi perkantoran, administrasi keuangan dan administrasi kepegawaian.
c.              penyelenggaraan urusan umum dan perlengkapan, keprotokolan dan hubungan masyarakat.
d.             penyelenggaraan ketatalaksanaan, dan kearsipan.
e.              pelaksanaan koordinasi, pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan unit kerja.
f.              pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

2.14   Kepala Subbagian Umum & Kepegawaian
Subbagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Bidang Pertanian dan Peternakan. Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan umum dan pengelolaan administrasi kepegawaian.
Dalam melaksanakan tugas Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi:
1.      penyusunan rencana kegiatan urusan umum dan pengelolaan administrasi kepegawaian.
2.      penyelenggaraan urusan umum dan pengelolaan administrasi kepegawaian.
3.      pelaksanaan pengawasan dan evaluasi kegiatan urusan umum dan pengelolaan administrasi kepegawaian.
2.15   Rincian tugas Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian:
1.      melaksanakan urusan keprotokolan, hubungan masyarakat, penyiapan rapat-rapat dinas dan pendokumentasian kegiatan dinas.
2.      melaksanakan pengelolaan kearsipan dan perpustakaan dinas.
3.      melaksanakan urusan rumah tangga, ketertiban, keamanan dan kebersihan di lingkungan kerja.
4.      melaksanakan pemeliharaan dan perawatan kendaraan dinas, peralatan dan perlengkapan kantor dan aset lainnya.
5.      melaksanakan penyiapan rencana kebutuhan pengadaan sarana dan prasarana di lingkungan dinas.
6.      melaksanakan pengurusan pengadaan, penyimpanan, pendistribusian dan inventarisasi barang-barang inventaris.
7.      melaksanakan pengelolaan administrasi perkantoran.
8.      melaksanakan pengumpulan, pengelolaan, penyimpanan dan pemeliharaan data dan kartu kepegawaian di lingkungan dinas.
9.      melaksanakan penyiapan dan pengusulan pegawai yang akan pensiun, serta pemberian penghargaan.
10.  melaksanakan penyiapan bahan kenaikan pangkat, daftar penilaian pekerjaan, daftar urut kepangkatan, sumpah/janji pegawai, gaji berkala dan peningkatan kesejahteraan pegawai.
11.  melaksanakan penyiapan pegawai untuk mengikuti pendidikan/pelatihan kepemimpinan, teknis dan fungsional.
12.  melaksanakan penyiapan rencana pegawai yang akan mengikuti ujian dinas.
13.  melaksanakan penyiapan bahan pembinaan kepegawaian dan disiplin pegawai.
14.  melaksanakan penyiapan bahan standar kompetensi pegawai, tenaga teknis dan fungsional.
15.  melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanan kegiatan Subbagian Umum dan Kepegawaian.
16.  melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
2.16   Kepala Subbagian Keuangan
          Subbagian Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Bidang Pertanian dan Peternakan. Kepala Subbagian Keuangan mempunyai tugas pokok melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan.
Dalam melaksanakan tugas Kepala Subbagian Keuangan mempunyai fungsi:
a.    penyusunan rencana kegiatan pengelolaan administrasi keuangan dinas.
b.    pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan dinas.
c.    pelaksanaan pengawasan dan evaluasi dalam pengelolaan administrasi keuangan dinas.
2.17   Rincian tugas Kepala Subbagian Keuangan adalah sebagai berikut:
a.    melaksanakan kegiatan perbendaharaan, verifikasi dan pembukuan keuangan anggaran belanja langsung dan belanja tidak langsung.
b.    melaksanakan penyusunan laporan realisasi keuangan.
c.    melaksanakan penyusunan laporan keuangan semesteran.
d.   melaksanakan penyusunan laporan keuangan akhir tahun.
e.    melaksanakan pengawasan, evaluasi dan pelaporan dalam pengelolaan       keuangan.
f.       melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
2.18   Kepala Subbagian Perencanaan & Evlap
Subbagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Bidang Pertanian dan Peternakan.  Kepala Subbagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas pokok menyusun perencanaan, evaluasi dan pelaporan kegiatan Dinas.
Dalam menyelenggarakan tugas Kepala Subbagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai fungsi:
1.      pelaksanaan penyusunan perencanaan, evaluasi dan pelaporan dinas.
2.      pelaksanaan penyusunan rencana kerja dan anggaran serta dokumen pelaksanaan anggaran.
3.      pelaksanaan pengawasan dan evaluasi kegiatan perencanaan, evaluasi dan pelaporan.
2.19    Rincian tugas Kepala Subbagian Perencanaan adalah sebaga berikut:
1.      menyiapkan bahan penyusunan rencana strategis dinas.
2.      mengumpulkan bahan-bahan dalam penyusunan perencanaan, evaluasi dan pelaporan dinas.
3.      melaksanakan pengolahan data dalam penyusunan perencanaan, evaluasi dan pelaporan tahunan dinas.
4.      mengkompilasi hasil penyusunan rencana kerja dan anggaran dari masing-masing unit kerja.
5.      menyusun dokumen pelaksanaan anggaran masing-masing unit kerja.
6.      menyusun laporan capaian kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja dinas.
7.      melaksanakan pengawasan, evaluasi dan pelaporan kegiatan perencanaan.
8.      melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

           
2.20   Kepala Bidang Peternakan
        Bidang Produksi Peternakan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan. Kepala Bidang Produksi Peternakan mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis produksi ternak ruminansia dan ternak non ruminansia.
Kepala Bidang Produksi Peternakan dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:
a.         perumusan kebijakan teknis produksi ternak ruminansia dan ternak non ruminansia.
b.        pelaksanaan pembinaan dan koordinasi dalam produksi ternak ruminansia dan ternak non ruminansia.
c.         penyelenggaraan produksi ternak ruminansia dan ternak non ruminansia.
d.        pengendalian dan evaluasi pelaksanaan produksi ternak ruminansia dan ternak non ruminansia.
e.         pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
2.21   Kepala Bidang Bina Usaha        
        Bidang Bina Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Kepala Bidang Bina Usaha Pertanian mempunyai tugas pokok melaksanakan kebijakan teknis pengolahan hasil dan pemasaran, pembinaan usaha Pertanian dan pembiayaan.
        Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Bidang Bina Usaha Pertanian menyelenggarakan fungsi:
a.       perumusan kebijakan teknis pengolahan hasil dan pemasaran, pembinaan usaha Pertanian dan pembiayaan.
b.      pelaksanaan pembinaan dan koordinasi dalam pengolahan hasil dan pemasaran, pembinaan usaha Pertanian dan pembiayaan.
c.       penyelenggaraan pengolahan hasil dan pemasaran, pembinaan usaha Pertanian dan pembiayaan.
d.      pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pengolahan hasil dan pemasaran, pembinaan usaha dan pembiayaan usaha Pertanian.
e.       pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

2.22   Kepala Seksi Pengolahan Hasil dan Pemasaran
            Pengolahan Hasil dan Pemasaran dipimpin oleh seorang kepala seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Bina Usaha Pertanian.  Kepala Seksi Pengolahan Hasil dan Pemasaran mempunyai tugas pokok melaksanakan kebijakan teknis pengolahan hasil dan pemasaran komoditas Pertanian.
            Dalam melaksanakan tugas Kepala Seksi Pengolahan Hasil dan Pemasaran menyelenggarakan fungsi:
a.       penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis dalam pengolahan hasil dan pemasaran komoditas Pertanian.
b.      penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi dalam pengolahan hasil dan pemasaran komoditas Pertanian.
c.       pelaksanaan pengolahan hasil dan pemasaran komoditas Pertanian.
d.      pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengolahan hasil dan pemasaran komoditas Pertanian.
2.23   Rincian tugas Kepala Seksi Pengolahan Hasil dan Pemasaran:
a.      menyusun rencana kerja Seksi Pengolahan Hasil dan Pemasaran.
b.      menyusun juklak/juknis dan prosedur tetap kegiatan pengolahan hasil dan pemasaran.
c.      menyusun bahan pembinaan dalam penerapan pasca panen dan pengelolaan hasil bagi pengembangan produk-produk Pertanian.
d.     melakukan promosi dan kerjasama dalam rangka pengembangan investasi di bidang Pertanian.
e.      melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian informasi produksi dan konsumsi terhadap komoditas Pertanian dan hasil produksi Pertanian.
f.       melaksanakan promosi dan kerjasama dalam rangka pengembangan investasi di bidang Pertanian.
g.      menyelenggarakan sistem informasi pasar komoditas Pertanian.
h.      melaksanakan analisa usaha bagi komoditi Pertanian.
i.        menyelenggarakan bimbingan, pengembangan dan pembinaan kerjasama kemitraan petani dengan pengusaha di bidang Pertanian.
j.        melaksanakan perluasan akses layanan informasi pemasaran hasil Pertanian.
k.      melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan pengolahan hasil dan pemasaran.
l.        melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
2.24                   Kepala Seksi Bina Usaha dan Pembiayaan
        Kepala Seksi Bina Usaha dan Pembiayaan dipimpin oleh seorang kepala seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Bina Usaha Pertanian.  Kepala Seksi Bina Usaha dan Pembiayaan mempunyai tugas pokok melaksanakan kebijakan teknis pembinaan usaha dan fasilitasi pembiayaan usaha Pertanian,Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Seksi Bina Usaha dan Pembiayaan menyelenggarakan fungsi:
a.       penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis pembinaan usaha dan fasilitasi pembiayaan usaha Pertanian.
b.      penyusunan bahan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pembinaan usaha dan fasilitasi pembiayaan usaha Pertanian.
c.       penyelenggaraan pembinaan usaha dan fasilitasi pembiayaan usaha Pertanian.
d.      pengawasan dan evaluasi pelaksanaan bina usaha dan pembiayaan.

2.25   Rincian tugas Kepala Seksi Bina Usaha dan Pembiayaan:
a.    menyusun rencana kerja Seksi Bina Usaha dan Pembiayaan.
b.    menyusun juklak/juknis dan prosedur tetap kegiatan bina usaha dan pembiayaan.
c.    menyiapkan bahan petunjuk teknis tentang inventarisasi dan identifikasi jenis usaha dan prosedur, tata cara perizinan pendirian usaha serta pendaftaran usaha di bidang Pertanian.
d.   menyelenggarakan kegiatan teknis operasional serta bimbingan dalam hal inventarisasi, identifikasi jenis-jenis usaha dan sumber-sumber pembiayaan bidang Pertanian.
e.    menyelenggarakan sosialisasi, bimbingan dan pengembangan usaha Pertanian dan pembiayaan/permodalan.
f.       melaksanakan sosialisasi tentang peluang sumber modal pada usaha di bidang Pertanian.
g.    melaksanakan penyusunan tatalaksana dan pelayanan pemberian izin, pembinaan dan pengawasan perusahaan di bidang Pertanian.
h.      melaksanakan pelayanan pengurusan izin usaha/rekomendasi pendirian usaha Pertanian.
i.        memberikan pelayanan teknis dan administrasi dalam bina usaha Pertanian.
j.        memberikan bimbingan, penetapan peta potensi bina usaha Pertanian.
k.      melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan bina usaha dan pembiayaan.
l.        melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

2.26   Kepala Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan
Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan. Kepala Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan mempunyai tugas pokok melaksanakan kebijakan teknis pengelolaan sumber daya, sarana, prasarana, dan kelembagaan.
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan menyelenggarakan fungsi:
a.     perumusan kebijakan teknis pengelolaan sumber daya,      sarana,  prasarana, dan kelembagaan.
b.    pelaksanaan pembinaan dan koordinasi dalam pengelolaan sumber daya, sarana, prasarana, dan kelembagaan.
c.    penyelenggaraan pengelolaan sumber daya, sarana, prasarana, dan kelembagaan.
d.   pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan sumber daya, sarana, prasarana, dan kelembagaan.
e.    pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan.


2.27    Kepala
            Seksi Sumber Daya, Sarana dan Prasarana dipimpin oleh seorang kepala seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan. Kepala Seksi Sumber Daya, Sarana dan Prasarana mempunyai tugas pokok melaksanakan kebijakan teknis pengelolaan sarana dan prasarana Dinas Pertanian dan Peternakan.
            Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Seksi Sumber Daya, Sarana dan Prasarana menyelenggarakan fungsi:
a.       penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis dalam pengelolaan sarana dan prasarana Dinas Pertanian dan Peternakan.
b.      penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi dalam pengelolaan sarana dan prasarana Dinas Pertanian dan Peternakan.
c.       pelaksanaan pengelolaan sarana dan prasarana Dinas Pertanian dan Peternakan.
d.      pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan sarana dan prasarana Dinas Pertanian dan Peternakan.
2.28   Rincian tugas Kepala Seksi Sumber Daya, Sarana dan Prasarana:
a.    menyusun rencana kerja Seksi Sumber Daya, Sarana dan Prasarana.
b.    menyusun juklak/juknis pelaksanaan kegiatan pengembangan sumber daya, sarana dan prasarana Dinas Pertanian dan Peternakan.
c.    menetapkan jenis dan pemanfaatan paket teknologi Dinas Pertanian dan Peternakan yang dibutuhkan.
d.   melaksanakan pengadaan sarana dan prasarana teknologi Dinas Pertanian dan Peternakan tepat guna.
e.    melaksanakan pemeliharaan sarana dan prasarana teknologi Dinas Pertanian dan Peternakan.
f.      melaksanakan pelatihan dan bimbingan dalam pengoperasian teknologi Dinas Pertanian dan Peternakan tepat guna.
g.    menyusun klasifikasi dan spesifikasi alat dan mesin yang digunakan dalam pengembangan penerapan teknologi Dinas Pertanian dan Peternakan.
h.    melakukan berbagai rekayasa alat dan mesin (alsin) Dinas Pertanian dan Peternakan.
i.      melakukan pembinaan dan bimbingan terhadap produksi alsin Dinas Pertanian dan Peternakan.
j.      melakukan identifikasi dan penyusunan rencana kebutuhan alsin budidaya di kecamatan/desa.
k.    melakukan pendataan produksi, peredaran, dan penggunaan alsin Dinas Pertanian dan Peternakan.
l.      menyebarkan informasi prototipe alsin yang telah direkomendasi.
melakukan bimbingan penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan alsin peternakan di kecamatan/desa.
m.  melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan sumber daya, sarana dan prasarana.
n.    melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
2.29        Kepala Seksi Kelembagaan
Sek si Kelembagaan dipimpin oleh seorang kepala seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan.
Kepala Seksi Kelembagaan mempunyai tugas pokok melaksanakan kebijakan teknis Kelembagaan Dinas Pertanian dan Peternakan. Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Seksi Kelembagaan menyelenggarakan fungsi:
a.    penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis Kelembagaan Dinas Pertanian dan Peternakan.
b.    penyusunan bahan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan Kelembagaan Dinas Pertanian dan Peternakan.
c.    penyelenggaraan pembinaan kelembagaan Dinas Pertanian dan Peternakan.
d.   pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kelembagaan Dinas Pertanian dan Peternakan.
2.30    Rincian tugas Kepala Seksi Kelembagaan adalah sebagai berikut:
a.    menyusun rencana kerja Seksi Kelembagaan Dinas Pertanian dan Peternakan.
b.    menyusun juklak/juknis dan prosedur tetap kegiatan kelembagaan Dinas Pertanian dan Peternakan.
c.    memfasilitasi pengembangan kerjasama dan kemitraan antara Dinas Pertanian dan Peternakan dan pengusaha.
d.   menyelenggarakan bimbingan teknis operasional serta pembinaan dalam hal manajemen kelembagaan Dinas Pertanian dan Peternakan.
e.    melaksanakan pembinaan, koordinasi dan pengawasan terhadap kelembagaan dan usaha rintisan bidang Dinas Pertanian dan Peternakan.
f.     melaksanakan pembinaan, koordinasi dan kerjasama dengan lembaga/organisasi profesi di bidang Dinas Pertanian dan Peternakan.
g.    melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan kelembagaan Dinas Pertanian dan Peternakan.
h.    melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

                                             BAB III
PEMBINAAN PENYEBARAN DAN PENGEMBANGAN
BIBIT UNGGUL YANG ADA DI KABUPATEN PANDEGLANG

3.1          Kegiatan utama dalam rangka pembinaan penyebaran dan pengembanagan    Bibit Unggul yang ada di Kb, Pandeglang meliputi:

a.       Persiapan bahan dalam rangka identifikasi potensi lokasi dan wilayah peyebaran dan pengembangan Bibit Unggul.
b.      Menyusun konsep tata ruang dalam rangka penyiapan wilayah pengembangan dan penataan Bibit Unggul.
c.       Menginventarisasi sarana penyebaran dan pengembangan Bibit Unggul.
d.      Menentukan kelayakan penjualan/penyebaran Bibit Unggul pemerintah.
e.       Melakukan evaluasi dan membuat laporan perkembangan Bibit Unggul pemerintah.
3.2 Identifikasi Lokasi dan Penyiapan Wilayah Penyebaran dan     Pengembangan  Bibit Unggul:
v  Identifikasi  Lokasi
Kegiatan ini dimaksudkan untuk menumbuhkan sentra-sentra baru dalam bidang produksi dan usaha Menjaga dan Melestarikan Bibit Unggul di Kabupaten Pandeglang. Bibit Unggul pemerintah  merupakan modal dasar bagi petani sebagai pemacu perkembangan Menjaga dan Melestarikan Bibit Unggul pemerintah.

3.3       Syarat-syarat calon lokasi yang dipersiapkan untuk penyebaran Bibit    Unggul pemerintah berikut :
v  Merupakan lokasi yang berpotensi sebagai wilayah pengembangan Bibit Unggul.
v  Kondisi agroekosistem sesuai untuk pengembangan Bibit Unggul, antara lain ketersediaan sumber pakan lokal dan air, bukan daerah endemis.
v  Berpotensi untuk dilaksanakan secara terintegrasi dengan sektor dan atau sub sektor lain, seperti perkebunan, pertanian tanaman pangan, hortikultura dan lain-lain.
v  Tersedia sarana dan prasarana Bibit Unggul dan Petugas teknis yang memadai.
v  Mudah dijangkau dalam pembinaan dan pemasaran hasil.
Dalam rangka pengembangan Bibit Unggul di Kabupaten Pandeglang, sangat dirasakan perlunya kepastian baik secara teknis, ekonomis maupun hukum bagi petani melalui kerjasama dengan instansi teknis terkait termasuk BAPPEDA, Perguruan Tinggi maupun dari Balai Diklat Agribisnis Peternakan dan Pertanian Kabupaten Pandeglang.
3.4     Analisa potensi wilayah pengembangan Bibit Unggul yang sangat       diperlukan yaitu:

v  Peta kesesuaian ekologis lahan untuk Pengembangan Bibit Unggul
v  Peta arahan dan data potensi pengembangan menurut kesesuaian ekologis Petani.
v  Data  dan potensi  pengembangan menurut aksesibilitas.

3.5      Penyiapan Wilayah Penyebaran dan Pengembangan  Bibit Unggul.
Dalam rangka penataan wilayah penyebaran dan pengembangan ternpemerintah di Kabupaten Pandeglang mengacu pada Keputusan Menteri Pertanian No.417/Kpts/OT.210/7/2001 tentang Pedoman Umum Penyebaran dan Pengembangan Bibit Unggul.
Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul melalui dana APBD Kabupaten Pandeglang lebih diarahkan pada kerjasama usaha/sistem bagi hasil antara pihak petani dengan pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang. Hal ini dimaksudkan sebagai upaya peningkatan PAD melalui subsektor Petanian


BAB IV
PENUTUP
4.1         Kesimpulan
     Berdasarkan uraian di atas, maka dengan ini penulis dapat menarik kesimpulan bahwa Prakerin merupakan kegiatan pembelajaran ekstrakulikuler yang mengintegrasikan SMK Bina Insani Al-Barokah Kedalam paket program Industri yang dilaksanakan oleh Siswa/Siswi dalam rangka melaksanakan Prakerin:
1.      Melaksanakan Prakerin banyak manfaat yang diperoleh, salah satunya penulis merasa betapa pentingnya sebuah tanggung jawab, menghargai waktu dan pentingnya bekerjasama dalam menyelesaikan tugas.
2.      Dinas Pertanian dan Peternakan merupakan salah satu dinas yang di dalamnya kebanyakan membahas tentang SDM dan tujuannya untuk menjadikan penghasilan Kabupaten Pandeglang ini agar maju pesat.
4.2    Seksi pemeriksaan merupakan divisi yang befungsi sebagai pusat perekaman pemeriksaan yang berhubungan dengan berkas-berkas Pertanian, Seluruh berkas yang berhubungan dengan Pertanian dikelola dengan baik sehingga menghasilakn informasi yang sangat rahasia, semuanya akan fatal apabila dalam pemeriksaan terdapat kesalahan dalampemeriksaan maka  data-data tersebut sangat penting bagi Dinas pertanian dan Peternakan maupun pemerintah. Perolehan
4.3    Saran
1.              Mengingat masih kurangnya kepatuhan warga masyarakat Kabupaten Pandeglang, sehingga perlu dilakukan penyuluhan yang lebih aktif, terarah dan terpadu terhadap masyarakat dengan maksud untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman msyarakat atas hak kewajiban masyarakat untuk berpartisipasi dalam menyelenggarakan sebuah badan usaha pemerintah yang diantaranya Dinas Pertanian dan Peternakan.
2.              dilakukan penyegaran maupun peningkatan kemampuan aparatur Pemerintah melalui diklat-diklat atau pendidikan lainnya seperti penataran dan pembekalan.
3.                Dinas Pertanian dan Peternakan. melakukan kerja sama dengan instansi lain yang  terkait agar dapat mengakses berjalannya sebuah program pemerintah, sehingga Dinas Pertanian dan Peternakan. mempunyai data yang akurat dalam melakukan pengawasan terhadap masyarakat. Dengan begitu, Dinas Pertanian dan Peternakan, akan sangat mudah mengetahui jika masyarakat tida menghargai prodram pemerintah ini., sehingga dapat segera ditegur apabila terjadi penyimpangan. Dengan demikian masyarakat akan merasa bahwa  Dinas Pertanian dan Peternakan.  akanselalu mengetahui setiap transaksi yang dilakukannya dan diharapkan akan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat.





KESAN DAN REKOMENDASI INDUSTRI TERHADAP
 SISWA/I PRAKERIN

Nama Perusahaan        Dinas Pertanian Dan Peternakan
Alamat Perusahaan     :  Jl. Mayor Widagdo No. 10 Pandeglang
Nama Pembimbing      :  H. Dasep Kustiawa, S.SOS.
Jabatan                                    :  Sub Bagian Umum Dan Kepegawayan
Nama Siswa                :  Yadi
NIS                             :  1415108
Program Studi             :  Perbankan Syariah
Paket Keahlian            :  Manajemen dan Bisnis

               Menurut pengamatan saya siswa/i di atas tersebut  yang melaksanakan Praktek Kerja Industri (Prakerin) pada perusahaan tersebut di atas selama delapan minggu dari tanggal 04 Januari 2016 s.d 26 Februari 2016. Dinyatakan:
a.       Sangat Memuaskan
b.      Memuaskan
c.       Cukup
d.      Kurang
Disamping ini saya memberikan saran sebagai berikut:
Apa bila ade-ade sedang berada di intansi, saya sarankan jangan lah kalian sekali-kali berleha-leha dalam bekerja karena itu akan menjadikan nilai kalian jelek.

                                                                           Pandeglang, 25 Februari 2016
                                                               Pembimbing Industri


                                                               H. DASEP KUSTIWA,S.SOS.
                                                                        NIP: 196810021989031005



BERITA ACARA
 SERAH TERIMA SISWA/I PRAKERIN

Pada Tanggal 04 Bulan Januari Taahun 2016, Bertempat di Jl. Mayor Widagdo No. 10 Pandeglang Telah melaksanakan penyerahaan siswa/i dari SMK Bina Insani Al-Barokah  kepada Dinas Pertanian Dan Peternakan Kab Pandeglang  sebanyak tiga orang siswa untuk melaksanakan Peraktek Kerja Industri sampai dengan tanggal 26 bulan Februari Tahun 2016.
Demikian berita acara ini dibuat untuk diketahui dan sebagai bahan laporan.
Pandeglang, 25 Februari 2016

Pembimbing Sekolah                                                  Pembimbing Induatri 


Muhtadin                                                                   H.Dasep Kustiwa S.SOS
NIP:                                                                            NIP:196810021989031005





DARI JIWA PERSONAL INGIN MENJADI GURU PROFESIONAL


PARA DEWAN GURU YAYAYASAN PENDIDIKAN ISLAM (YPI) BINA INSANI 
AL-BAROKAH KADOMAS - PANDEGLANG.

 Kegiatan Pelatihan Implementasi Kurikulum 2013

 Belajar Untuk Berilmu, Bekerja Untuk Kehidupan, Beramal Kebaikan Untuk Bekal Sepanjang Masa ”. (Adimir A. Baluka)






Kurikulum 2013 merupakan kurikulum tebaru yang diterapkan dalam kegiatan belajar mengajar di negara kita dewasa ini. Kurikulum 2013 bertujuan memberikan ilmu pengetahuan secara utuh kepada siswa dan tidak terpecah-pecah. Kurikulum ini menekankan pada keaktifan siswa untuk menemukan konsep pelajaran dengan guru berperan sebagai fasilitator.

Tujuan dan alasan utama pengembangan kurikulum 2013 oleh pemerintah adalah sebagai berikut.
§  Menciptakan lulusan yang memiliki kemampuan berkomunikasi
§  Menciptakan lulusan yang memiliki kemampuan berpikir kritis dan jernih
§Menciptakan lulusan yang memiliki kemampuan mempertimbangkan segi moral suatu permasalahan
§  Menciptakan lulusan yang mampu menjadi warga negara yang bertanggung jawab
§  Menciptakan lulusan yang memiliki kemampuan mengerti dan toleran terhadap pandangan yang berbeda
§  Menciptakan lulusan yang memiliki kemampuan hidup dalam masyarakat yang mengglobal
§  Menciptakan lulusan yang memiliki minat luas dalam kehidupan
§  Menciptakan lulusan yang memiliki kesiapan untuk bekerja
§  Menciptakan lulusan yang memiliki kecerdasan sesuai dengan bakat/minatnya
§  Menciptakan lulusan yang memiliki rasa tanggung jawab terhadap lingkungan

Menjadi seorang guru, memang bukan perkara yang mudah. Walaupun guru memiliki niat baik untuk mengajar, mendidik, dan membagikan ilmunya. “Guru Berperan Penting dalam Proses Mentransfer Ilmu Pengetahuan dan Mengembangkan Kecerdasan dengan cara yang Berbeda – beda Pada Peserta Didik ’’. Dan Pelatihan Kurtilas adalah dimana Guru diajarkan untuk lebih kreatif dalam membentuk karakter Siswa.

Salam Pendidikan !!!
Uta.Muhtadin
Crew. Kabar El-Bar

SANTRI NGAJI GERHANA

NGAJI GERHANA SANTRI NGAJI GERHANA  Matahari dan bulan merupakan dua makhluk Allah Subhanahu wa ta’ala yang sangat akrab dal...