KONSEP-KONSEP POLITIK
1. Teori Politik
Teori adalah generalisasi
yang abstrak mengenai beberapa fenomena. Dalam menyusun generalisasi, teori
selalu menggunakan konsep-konsep. Konsep aalah abstrak dari atau mencerminkan
ppersepsi-persepsi mengenai realitas, atas dasar kosep atau seperangkat konsep
dapat disusun atau dirumuskan generalisasi. Generalisasi adalah proses melalui
mana suatu observasi mengenai satu fenomena tertentu berkembang menjadi suatu
observasi mengenai lebih dari satu fenomena. Teori politik adalah bahasan dan
generalisasi dari fenomena yang bersifat politik. Ada teori non-valutional
adapula teori valuanational. Berikut beberapa teori-teori politik:
a.
Filsafat politik
Pokok pikiran dari filsafat politik adalah bahwa menyangkut alam semesta,
seperti metafisika dan epistemologi harus dipecahkan dulu sebelum
persoalan-persoalan politik yang kita alami sehari-hari dapat ditanggulangi.
b.
Teori politik sistematis
Teori politik sistematis tidak menjelaskan asal usul atau caralahirnya norma-norma,
tetapi hanya mencoba untuk merealisasikan norma-norma itu dalam suatu program
politik.
c.
Ideologi politik
Adalah himpunan nilai-nilai, ide-ide atau norma-norma,kepercayaan atau
keyakinan yang dimiliki seseorang atau sekelompok orang atas dasar mana ia
menentukan sikapknya terhadap kejadian dan problematika politik yang
dihadapinya dan menentukan peerilaku politiknya. Ideologi, berbeda dengan
filsafat yang sifatnya meranung-renung, mempunyai tujuan untuk menggerakkan
kegiatan dan aksi.
2. Masyarakat
Masyaarakat adalah keseluruhan antara hubungan-hubungan antar manusia. Manusia
mempunyai naluri untuk hidup sebagai anggota kelompok. Di dalam kehidupan
beerkelompok dan falam hubungannya dengan manusia lainya, pada dasarnya manusia
menginginkan beberapa nilai. Dengan adanya nilai dan kebutuhan yang harus
dilayani itu, maka manusia menjadi beberapa anggota dari beberapa keompok.
3. Negara
Negara adalah aorganisasi yang dalam suatu wilayah dapat memaksakan
kekuasaanya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainya dan menetapkan
tujuan dai kehidupan bersama itu. Dalam rangka ini ada 2 tugas pokok yaitu:
mengendalikan dan mengatur gejala gejala sosial yang asosial serta
mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan
kearah tercapainya tujuan dari masyarakat keseluruhannya.
a.
Definisi Mengenai Negara
Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh
sejumlah pejabat yang berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada
peraturan perundang-undangannya melalui penguasaan monopolis terhadap kekuasaan
yang sah.
b.
Sifat-Sifat Negara
Setiap negara umumnya mempunyai sifat-sifat berikut:
·
Sifat memaksa. Dalam arti
mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara legal.
·
Sifat memonopoli. Negara
mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
·
Sifat mencakup semua.
Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali.
4.
Unsur-Unsur Negara
a.
Wilayah. Kekuasaan negara
mencakup seluruh wilayah, tidak hanya tanah tetapi juga laut di sekelilingnya
dan angkasa di atasnya.
b.
Penduduk. Semua negara
pasti memiliki penduduk dan kekuasaan negara menjangkau semua penduduk di dalam
wilayahnya.
c.
Pemerintah. Setiap negara
mempunyai organisasi yang berwenang untuk memutuskan dan merumuskan dan
melaksanakan keputusan-keputusan yang mengikat bagi seluruh penduduk di
dalamnya.
d.
Kedaulatan. Adalah
kekuasaan tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan
segala cara yang tersedia.
5.
Tujuan dan Fungsi Negara
Tujuan negara Republik Indonesia tencantum dalam Undang-Undang Dasar 1945. Beberapa fungsi mutlak negara:
· Melaksanakan
penertiban
· Mengusahakan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
· Pertahanan
· Menegakkan
keadilan
6.
Istilah Negara dan Istilah Sistem Politik
Pada dasarnya konsep sistem politik dipakai untuk keperluan analisa, dimana
suatu sistem bersifat abstrak pula. Umumnya dalam sistem politik terdaat 4
variabel:
· Kekuasaan
· Kepentingan
· Kebijaksanaan
· Budaya politik
7.
Konsep Kekuasaan
Kekuasaan adalah kemampuan
seseorang untuk mempengaruhi suatu kelompok untuk mempengaruhi perilaku
seseorang atau kelomppok lain, sesuai dengan keinginan para pelaku. Sumber
kekuasaan dapat berupa kedudukan, kekayaan, atau kepercayaan. Ada beberapa
istilah mengenai kekuasaan. Seperti legitimasi dan otoritas atau wewenang.
Wewenang adalah kekuasaan yang bersifat formal. Legitimasi seiring juga disebut
keabsahan, yakni keyakinan anggota-anggota masyarakat bahwa wewenang yang ada
pada seseorang, kelompok atau penguasa adalah wajar dan patut dihormati. Konsep
yang selalu dibahas dengan kekuasaan adalah pengaruh. Ada yang mengatakan bahwa
kekuasaan dan pengaruh adalah dua konsep yang berbeda.
BERBAGAI PENDEKATAN DALAM
ILMU POLITIK
1. Pengantar
Mengamati kegiatan poitik
dapat dilakukan dengan berbagai cara, tergantung perspektif atau kerangka acuan
yang kita pakai. Istilah pendekatan mencakup standar atau tolak ukur yang
dipakai untuk memilih masaah, menentukan data mana yang akan diteiti dan data
mana yang akan dikesampingkan.
2. Pendekatan
a. Pendekatan Legal/Institusional
Disebut juga pendekatan
tradiional yang berkembang pada abad 19 sebelum perang dunia II. Pendekatan
tradisional ini mencakup unsur legal maupun unsur institusional. Peneliti tradisional
tidak mengkaji apakah lembaga itu memang terbetuk dan berfungsi seperti yang
dirumuskan didalam naskah resmi dsb. Pendekatan tradisional lebih sering
bersifat normatif dengan mengasumsikan norma demokrasi barat. Pendekatan
ini cenderung untuk mendesa konsep kekuasaan dari
kedudukan sebagai suatu faktor penentu.
b.
Pendekatan Perilaku
Salah satu pemikirannya
adalah tidak ada gunanya membahas lembaga formal, karena tidak banyak memberi
informasi tentang proses politik sebenarnya. Mereka pada umumnya meneliti tidak
hanya pada perilaku dan kegiatan manusia, melainkan juga orientasnya terhadap
kegiatan tertentu. Pendekatan perilaku menampilkan ciri khas revousioner yaitu
suatu orientasi kuat untuk lebih mengilmiahkan politik. Ada lagi cirinya,
pandangan bahwa masyarakat dapat dilihat sebagai suatu sistem sosial dan negara
sebagai suatu sistem politik yang menjadi subsistem dari sistem nasional.
c.
Perbedaan istilah “state”
dan “negara”
|
Political system
|
State
|
Negara
|
|
Function
|
power
|
Kekuasaan, kewibawaan
|
|
Roles
|
office
|
Jabatan
|
|
Structure
|
Institution
|
Institusi (lembaga)
|
|
Political culture
|
Public opinion
|
Budaya politik, opini
publik
|
|
Poitical socialization
|
Citizenship structure
|
Sosialisasi politik
|
Ada yang mengkritik
pendekatan perilaku tidak mempunyai relevansi dengan realitas politik dan
terlalu banyak memusatkan perhatian pada masalah yang kurang penting. Pada
tahun 1960 juga ada pertentangan dari kaum behavioralis sendiri.
d.
pendekatan Neo-Marxis
kebanyakan kalangan
Neo-marxis berasal dari kalangan borjuis yang cendikiawan. Disatu pihak mereka
menolak komunisme dari Uni Soviet, tetapi mereka juga tidak setuju dengan aspek
dari masyarakat kapitalis di mana mereka berada. Salah satu kelemahan pemikiran
Neo-Marxis adalah bahwa mereka mempelajari Marx dalam keadaan dunia yang sudah
banyak berubah. Fokus analisis Neo-Marxis adalah kekuasaan serta konflik yang
terjadi dalam negara. Bagi mereka, konflik antarkelas merupakan proses
dialektis paling penting dalam mendorong perkembangan masyarakat dan semua
gejala politik harus dilihat dalam rangka koflik antar kelas ini.
PARTISIPASI POLITIK
1.
Sifat dan Definisi
Partipasi Politik
Sebagai definisi umum
dapat dikatakan bahwa partisipasi politik adalah kegiatan seseorang atau
kelompok orang untuk ikut serta secara aktif dalam kehidupan politik, antara
lain dengan jalan memilih pimpinan negara, dan secara langsung atau tidak
langsung, memengaruhi kebijakan pemerintah.
2.
Partsipasi Politik di
Negara Demokrasi
Biasanya diadakan
pembedaan jenis partisipasi menurut frekuensi dan intensitasnya. Orang yang
mengikuti kegiatan secara tidak intensif, yaitu kegiatan yang tidak banyak
menyita waktu dan yang biasanya tidak berdasarkan prakarsa sendiri ( seperti
memberikan suara dalam pemilihan umum) besar sekali jumlahnya. Sebaliknya,
kecil sekali jumlahnya orang yang secara aktif dan sepenuh waktu melibatkan
diri dalam politik.
3.
Partisipasi Politik di
Negara Otoriter
Di negara-negara otoriter
seperti komunis pada masa lampau, partisipasi massa umumnya diakui keajarannya,
karena secara formal kekuasaan ada di tangan rakyat. Akan tetapi tujuan utama
partisipasi massa dalam masa pendek masyarakat adalah merombak masyarakat yang
terbelakang menjadi masyarakat modern, produktif, kuat, dan berideologi kuat.
4. Partisipasi Poliik di Negara Berkembang
Negara-negara berkembang
yang non-komunis menunjukkan pengalaman yang berbeda-beda. Kebanyakan negara
baru ini ingin cepat mengadakan pembangunan untuk mengejar keterbelakangannya,
karena dianggap bahwa berhasil-tidaknya pembangunan banyak bergantung pada
partisipasi rakyat.
5.
Partisipasi Politik
Melalui New Social Movements (NSM) dan Kelompok-Kelompok Kepentingan
Salah satu sebab adalah
bahwa orang mulai menyadari bahwa suara satu orang (misalnya dalam pemilihan
umum) sangat kecil pengaruhnya, terutama di negara-negara yang penduduknya
berjumlah besar. Melalui kegiatan menggabungkan diri dengan orang lain menjadi
suatu kelompok, diharapkan tuntutan mereka akan lebih didengar oleh pemerintah.
6.
Beberapa Jenis Kelompok
·
Kelompok Anomi :
Kelompok-kelompok ini tidak mempunyai organisasi, tetapi individu-individu
yang terlibat merasa
mempunyai perasaan frustrasi dan ketidakpuasan yang sama.
·
Kelompok Nonasosional :
Kelompok kepentingan ini tumbuh berdasarkan rasa solidaritas pada sanak
saudara, kerabat, agama, wilayah, kelompok etnis, dan pekerjaaan.
·
Kelompok Institusional :
Kelompok-kelompok formal yang berada dalam atau bekerja sama secara erat dengan
pemerintah seperti birokrasi dan kelompok militer.
·
Kelompok Asosiasional :
Terdiri atas serikat buruh, kamar dagang, asosiasi etnis dan agama.
·
Lembaga Swadaya Masyarakat
(LSM) di Indonesia : Di indonesia LSM sepada dengan NSM serta kelompok
kepentingannya, dan dalam banyak hal terinspirasi oleh koleganya dari luar
negeri. Ideologi serta cara kerjanya pun banyak miripnya. Umumnya LSM lahir
sebqagai cerminan dari kebangkitan kesadaran golongan masyarakat menengah
terhadap kemiskinan dan ketidakadilan sosial.
PARTAI POLITIK
1.
Pengantar
Partai politik merupakan
sarana bagi warga negara untuk turut serta atau berpartisipasi dalam proses
pengelolaan negara. Dewasa ini partai politik sudah sangat akrab di lingkungan
kita.
2.
Sejarah Perkembangan
Partai Politik
Partai politik
pertama-tama lahir di negara-negara Eropa Barat. Pada awal perkembangannya,
pada akhir dekade 18-an di negara-negara Barat seperti Inggris dan Prancis,
kegiatan politik dipusatkan pada kelompok-kelompok politik dalam parlemen.
Kegiatan ini mula-mula bersifat elitis dan aristokratis, mempertahankan
kepentingan kaum bangsawan terhadap tuntutan-tuntutan raja.
Dengan meluasnya gagasan
bahwa rakyat merupakan faktor yang perlu diperhitungkan serta diikutsertakan
dalam proses politik, maka partai politik telah lahir secara spontan dan
berkembang menjadi penghubung antara rakyat di satu pihak dan pemerintah di
lain pihak.
3.
Definisi Partai Politik
Carl J.Friedrich : Partai
politik adalah sekelompok manusia yang terorganisir secara stabil dengan tujuan
merebut atau mempertahankan penguasaan terhadap pemerintah bagi pimpinan
partainya berdasarkan penguasaan ini, memberikan kepada anggota partainya
kemanfaatan yang bersifat idiil serta materiil.
4.
Fungsi Partai Politik
Di negara demokrasi partai
relatif dapat menjalankan fungsinya sesuai harkatnya pada saat kelahirannya,
yakni menjadi wahana bagia warga negara untuk berpartisipasi dalam pengelolaan
kehidupan bernegara dan memperjuangkan kepentingannya di hadapan penguasa.
Sebaliknya di negara otoriter partai tidak dapat menunjukkan harkatnya, tetapi
lebih banyak menjalankan kehendak penguasa.
5.
Klasifikasi Sistem
kepartaian
Di atas telah dibahas
bermacam-macam jenis partai. Akan tetapi beberapa sarjana menganggap perlu
analisis ini ditambah dengan meneliti perilaku partai-partai sebagai bagian
dari suatu sistem, yaitu bagaimana partai politik berinteraksi satu sama lain
dan berinteraksi dengan unsur-unsur lai dari sistem itu.
Analisis semacam ini dinamakan “sistem kepartaian” pertama kali dibentangkan
oleh Maurice Duverger dalam bukunya Political Parties. Duverger mengadakan
klasifikasi menurut tiga kategori, yaitu sistem partai-tunggal, sistem
dwi-partai, dan sistem multi-partai.
6.
Benarkah Pengaruh Partai
Politik Turun?
Mengapa kemunduran ini
terjadi? Ada beberapa sebab yang dapat dikemukakan, anatara lain partai dan
parlemen dianggap tidak lagi mewakili rakyat banyak. Hal itu disebabkan karena
kehidupan politik modern telah menjadi begitu kompleks dengan bertumbuhnya
golabalisasi di bidang ekonomi dan bidang-bidang lainnya, baik nasional maupun
internasional. Akibatnya, baik partai maupun parlemen tidak mampu menyelesaikan
beragam masalah.
7.
Partai Politik di
Indonesia
Di indonesia kita terutama
mengenal sistem multi-partai, sekalipun gejala partai-tunggal dan dwi-partai
tidak asing dalam sejarah kita. Sistem yang kemudian berlaku berdasarkan sustem
tiga orsospol dapat dikategorikan sebagai sistem multi-partai dengan dominasi
satu partai. Tahun 1998 mulai masa Reformasi, Indonesia kembali ke sistem
multi-partai (tanpa dominasi satu partai).
|
Periode pemerintahan
|
Sistem pemerintahan
|
Sistem partai
|
|
1908-1942
|
Zaman kolonial
|
Sistem multi-partai
|
|
1942-1945
|
Zaman pendudukan Jepang
|
Partai politik dilarang
|
|
17 Agustus- 14 Nopember
1945
|
Sist. Presidensial; UUD
1945
|
Satu partai PNI
|
|
14 Nopember 1945-
Agustus 1949
|
Sist. Parlementer; UUD
1945
|
Sist. Multi-partai
|
|
1949-1950
|
Sist. Parlementer; UUD
RIS
|
Sist. Multi-partai
|
|
1950-1959
|
Sist. Parlementer; UUD
1950
|
Sist. Multi-partai
|
|
1959-1965
|
Demokrasi terpimpin; UUD
1945
|
10 partai yang diakui
|
|
1965-1998
|
Demokrasi pancasia; UUD
1945
|
Sist. Multi-partai
|
|
21 Mei 1998- sekarang
|
Reformasi ; UUD 1945
yang diamandemen
|
Sist. Multi-partai
|
1.
SISTEM PEMILIHAN UMUM
a.
Sistem Pemilihan Umum
Dalam ilmu politik dikenal bermacam-macam sistem pemilihan umum dengan
berbagai variasinya, akan tetapi umumnya berkisar pada dua prinsip pokok,
yaitu:
I.
Single-member Constituency ( satu daerah pemilihan memilih satu wakil; biasanya disebut Sistem
Distrik).
II.
Multi-member Constituency ( satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil; dinamakan Sistem
Perwakilan Berimbang atau Sistem Proporsional.
b.
Keuntungan dan Kelemahan
Kedua Sistem
Keuntungan Sistem Distrik
:
- Sistem ini lebih mendorong ke arah integrasi partai-partai politik
karena kursi yang diperebutkan dalam setiap distrik pemilihan hanya satu.
- Fragmentasi partai dan kecenderungan membentuk partai baru dapat
dibendung.
- Karena kecilnya distrik, maka wakil yang terpilih dapat dikenal pleh
komunitasnya, sehingga hubungan dengan konstituen lebih erat.
- Bagi partai besar sistem ini menguntungkan karena melalui distortion
effect dapat meraih suara pemilih lain.
- Lebih mudah bagi suatu partai untuk mencapai kedudukan mayoritas dalam
parlemen.
- Sistem ini sederhana dan murah untuk diselenggrakan.
·
Kelemahan Sistem Distrik :
- Sistem ini kurang memperhatikan kepentingan partai-partai kecil dan
golongan minoritas.
- Sistem ini kurang representatif dalam arti bahwa partai yang calonnya
kalah dalam suatu distrik kehilangan suara yang telah mendukungnya.
- Sistem distrik dianggap kurang efektif dalam masyarakat yang plural.
- Ada kemungkiinan si wakil cenderung untuk lebih memperhatikan
kepentingan distrik serta warga distriknya, daripada kepentingan nasional.
·
Keuntungan Sistem
Proporsional :
- Sistem proporsional dianggap representatif.
- Sistem proporsioanal dianggap lebih demokratis dalam arti lebih
egalitarian karena praktis tanpa ada distorsi.
·
Kelemahan sistem
Proporsioanal :
- Sistem ini kurang mendorong partai-partai untuk berintegrasi atau
bekerja sama satu sama lain.
- Sistem ini mempermudah fragmentasi partai.
- Memberikan kedudukan yang kuat pada pimpinan partai.
- Wakil yang terpilih kemungkinan renggang ikatannya dengan
konstituennya.
- Karena banyaknya partai yang bersaing, sulit bagi suatu partai untuk
meraih mayoritas dalam parlemen.
3.
Sistem Pemilihan umum di
Indonesia
Sejak kemerdekaan hingga tahun 2004 bangsa indonesia telah menyelenggarakan
sembilan kali pemilihan umum, yaitu pemilihan umum :
1955,1971,1977,1982,1987,1992,1997,1999, dan 2004. Dalam pengalaman
sebanyak itu, pemilihan umum 1955 dan 2004 mempunyai kekhususan atau
keistimewaan dibanding dengan yang lain. Semua pemilihan umum tersebut tidak
diselenggarakan dalam situasi yang vacuum, melainkan berlangsung dalam lingkungan
yang turut menentukan hasil pemilihan umum itu sendiri. Dari pemilihan
umum-pemilihan umum tersebut juga dapat diketahui adanya upaya untuk mencari
sistem pemilihan umum yang cocok untuk indonesia.
|
1955
|
Sistem proporsional.
|
|
1971-1999
|
Sistem propoprsional dengan stelsel daftar tertutup
|
|
2004
|
Unuk pemilu DPD dengan sistem distrik. Untuk pemilu DPR dan DPRD dengan
sistem proporsional dengan stelsel daftar terbuka
|
No comments:
Post a Comment