Saturday, July 28, 2018

KONSEP-KONSEP POLITIK


KONSEP-KONSEP POLITIK

1.      Teori Politik
Teori adalah generalisasi yang abstrak mengenai beberapa fenomena. Dalam menyusun generalisasi, teori selalu menggunakan konsep-konsep. Konsep aalah abstrak dari atau mencerminkan ppersepsi-persepsi mengenai realitas, atas dasar kosep atau seperangkat konsep dapat disusun atau dirumuskan generalisasi. Generalisasi adalah proses melalui mana suatu observasi mengenai satu fenomena tertentu berkembang menjadi suatu observasi mengenai lebih dari satu fenomena. Teori politik adalah bahasan dan generalisasi dari fenomena yang bersifat politik. Ada teori non-valutional adapula teori valuanational. Berikut beberapa teori-teori politik:

a.    Filsafat politik
Pokok pikiran dari filsafat politik adalah bahwa menyangkut alam semesta, seperti metafisika dan epistemologi harus dipecahkan dulu sebelum persoalan-persoalan politik yang kita alami sehari-hari dapat ditanggulangi.

b.     Teori politik sistematis
Teori politik sistematis tidak menjelaskan asal usul atau caralahirnya norma-norma, tetapi hanya mencoba untuk merealisasikan norma-norma itu dalam suatu program politik.

c.    Ideologi politik
Adalah himpunan nilai-nilai, ide-ide atau norma-norma,kepercayaan atau keyakinan yang dimiliki seseorang atau sekelompok orang atas dasar mana ia menentukan sikapknya terhadap kejadian dan problematika politik yang dihadapinya dan menentukan peerilaku politiknya. Ideologi, berbeda dengan filsafat yang sifatnya meranung-renung, mempunyai tujuan untuk menggerakkan kegiatan dan aksi.

2. Masyarakat
            Masyaarakat adalah keseluruhan antara hubungan-hubungan antar manusia. Manusia mempunyai naluri untuk hidup sebagai anggota kelompok. Di dalam kehidupan beerkelompok dan falam hubungannya dengan manusia lainya, pada dasarnya manusia menginginkan beberapa nilai. Dengan adanya nilai dan kebutuhan yang harus dilayani itu, maka manusia menjadi beberapa anggota dari beberapa keompok.
3. Negara
Negara adalah aorganisasi yang dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaanya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainya dan menetapkan tujuan dai kehidupan bersama itu. Dalam rangka ini ada 2 tugas pokok yaitu: mengendalikan dan mengatur gejala gejala sosial yang asosial serta mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan dari masyarakat keseluruhannya.
a.    Definisi Mengenai Negara
Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat yang berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangannya melalui penguasaan monopolis terhadap kekuasaan yang sah.
b.    Sifat-Sifat Negara
Setiap negara umumnya mempunyai sifat-sifat berikut:
·           Sifat memaksa. Dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara legal.
·           Sifat memonopoli. Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
·           Sifat mencakup semua. Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali.

4.    Unsur-Unsur Negara

a.  Wilayah. Kekuasaan negara mencakup seluruh wilayah, tidak hanya tanah tetapi juga laut di sekelilingnya dan angkasa di atasnya.
b.  Penduduk. Semua negara pasti memiliki penduduk dan kekuasaan negara menjangkau semua penduduk di dalam wilayahnya.
c.  Pemerintah. Setiap negara mempunyai organisasi yang berwenang untuk memutuskan dan merumuskan dan melaksanakan keputusan-keputusan yang mengikat bagi seluruh penduduk di dalamnya.
d. Kedaulatan. Adalah kekuasaan tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan segala cara yang tersedia.

5.    Tujuan dan Fungsi Negara
Tujuan negara Republik Indonesia tencantum dalam Undang-Undang Dasar 1945. Beberapa fungsi mutlak negara:
·    Melaksanakan penertiban
·    Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
·    Pertahanan
·    Menegakkan keadilan



6.     Istilah Negara dan Istilah Sistem Politik

Pada dasarnya konsep sistem politik dipakai untuk keperluan analisa, dimana suatu sistem bersifat abstrak pula. Umumnya dalam sistem politik terdaat 4 variabel:
·    Kekuasaan
·    Kepentingan
·    Kebijaksanaan
·    Budaya politik

7.    Konsep Kekuasaan

Kekuasaan adalah kemampuan seseorang untuk mempengaruhi suatu kelompok untuk mempengaruhi perilaku seseorang atau kelomppok lain, sesuai dengan keinginan para pelaku. Sumber kekuasaan dapat berupa kedudukan, kekayaan, atau kepercayaan. Ada beberapa istilah mengenai kekuasaan. Seperti legitimasi dan otoritas atau wewenang. Wewenang adalah kekuasaan yang bersifat formal. Legitimasi seiring juga disebut keabsahan, yakni keyakinan anggota-anggota masyarakat bahwa wewenang yang ada pada seseorang, kelompok atau penguasa adalah wajar dan patut dihormati. Konsep yang selalu dibahas dengan kekuasaan adalah pengaruh. Ada yang mengatakan bahwa kekuasaan dan pengaruh adalah dua konsep yang berbeda.
























BERBAGAI PENDEKATAN DALAM ILMU POLITIK

1.      Pengantar
Mengamati kegiatan poitik dapat dilakukan dengan berbagai cara, tergantung perspektif atau kerangka acuan yang kita pakai. Istilah pendekatan mencakup standar atau tolak ukur yang dipakai untuk memilih masaah, menentukan data mana yang akan diteiti dan data mana yang akan dikesampingkan.

2.      Pendekatan

a. Pendekatan Legal/Institusional
Disebut juga pendekatan tradiional yang berkembang pada abad 19 sebelum perang dunia II. Pendekatan tradisional ini mencakup unsur legal maupun unsur institusional. Peneliti tradisional tidak mengkaji apakah lembaga itu memang terbetuk dan berfungsi seperti yang dirumuskan didalam naskah resmi dsb. Pendekatan tradisional lebih sering bersifat normatif dengan mengasumsikan  norma demokrasi barat. Pendekatan ini cenderung untuk mendesa konsep kekuasaan dari kedudukan sebagai suatu faktor penentu.

b.   Pendekatan Perilaku
Salah satu pemikirannya adalah tidak ada gunanya membahas lembaga formal, karena tidak banyak memberi informasi tentang proses politik sebenarnya. Mereka pada umumnya meneliti tidak hanya pada perilaku dan kegiatan manusia, melainkan juga orientasnya terhadap kegiatan tertentu. Pendekatan perilaku menampilkan ciri khas revousioner yaitu suatu orientasi kuat untuk lebih mengilmiahkan politik. Ada lagi cirinya, pandangan bahwa masyarakat dapat dilihat sebagai suatu sistem sosial dan negara sebagai suatu sistem politik yang menjadi subsistem dari sistem nasional.

c.    Perbedaan istilah “state” dan “negara”

Political system
State
Negara
Function
power
Kekuasaan, kewibawaan
Roles
office
Jabatan
Structure
Institution
Institusi (lembaga)
Political culture
Public opinion
Budaya politik, opini publik
Poitical socialization
Citizenship structure
Sosialisasi politik

Ada yang mengkritik pendekatan perilaku tidak mempunyai relevansi dengan realitas politik dan terlalu banyak memusatkan perhatian pada masalah yang kurang penting. Pada tahun 1960 juga ada pertentangan dari kaum behavioralis sendiri.
d.   pendekatan Neo-Marxis
kebanyakan kalangan Neo-marxis berasal dari kalangan borjuis yang cendikiawan. Disatu pihak mereka menolak komunisme dari Uni Soviet, tetapi mereka juga tidak setuju dengan aspek dari masyarakat kapitalis di mana mereka berada. Salah satu kelemahan pemikiran Neo-Marxis adalah bahwa mereka mempelajari Marx dalam keadaan dunia yang sudah banyak berubah. Fokus analisis Neo-Marxis adalah kekuasaan serta konflik yang terjadi dalam negara. Bagi mereka, konflik antarkelas merupakan proses dialektis paling penting dalam mendorong perkembangan masyarakat dan semua gejala politik harus dilihat dalam rangka koflik antar kelas ini.































PARTISIPASI POLITIK

1.         Sifat dan Definisi Partipasi Politik

Sebagai definisi umum dapat dikatakan bahwa partisipasi politik adalah kegiatan seseorang atau kelompok orang untuk ikut serta secara aktif dalam kehidupan politik, antara lain dengan jalan memilih pimpinan negara, dan secara langsung atau tidak langsung, memengaruhi kebijakan pemerintah.

2.      Partsipasi Politik di Negara Demokrasi

Biasanya diadakan pembedaan jenis partisipasi menurut frekuensi dan intensitasnya. Orang yang mengikuti kegiatan secara tidak intensif, yaitu kegiatan yang tidak banyak menyita waktu dan yang biasanya tidak berdasarkan prakarsa sendiri ( seperti memberikan suara dalam pemilihan umum) besar sekali jumlahnya. Sebaliknya, kecil sekali jumlahnya orang yang secara aktif dan sepenuh waktu melibatkan diri dalam politik.

3.      Partisipasi Politik di Negara Otoriter

Di negara-negara otoriter seperti komunis pada masa lampau, partisipasi massa umumnya diakui keajarannya, karena secara formal kekuasaan ada di tangan rakyat. Akan tetapi tujuan utama partisipasi massa dalam masa pendek masyarakat adalah merombak masyarakat yang terbelakang menjadi masyarakat modern, produktif, kuat, dan berideologi kuat.


4.       Partisipasi Poliik di Negara Berkembang
Negara-negara berkembang yang non-komunis menunjukkan pengalaman yang berbeda-beda. Kebanyakan negara baru ini ingin cepat mengadakan pembangunan untuk mengejar keterbelakangannya, karena dianggap bahwa berhasil-tidaknya pembangunan banyak bergantung pada partisipasi rakyat.

5.    Partisipasi Politik Melalui New Social Movements (NSM) dan Kelompok-Kelompok Kepentingan

Salah satu sebab adalah bahwa orang mulai menyadari bahwa suara satu orang (misalnya dalam pemilihan umum) sangat kecil pengaruhnya, terutama di negara-negara yang penduduknya berjumlah besar. Melalui kegiatan menggabungkan diri dengan orang lain menjadi suatu kelompok, diharapkan tuntutan mereka akan lebih didengar oleh pemerintah.

6.    Beberapa Jenis Kelompok
·         Kelompok Anomi : Kelompok-kelompok ini tidak mempunyai organisasi, tetapi individu-individu
yang terlibat merasa mempunyai perasaan frustrasi dan ketidakpuasan yang sama.
·         Kelompok Nonasosional : Kelompok kepentingan ini tumbuh berdasarkan rasa solidaritas pada sanak saudara, kerabat, agama, wilayah, kelompok etnis, dan pekerjaaan.
·         Kelompok Institusional : Kelompok-kelompok formal yang berada dalam atau bekerja sama secara erat dengan pemerintah seperti birokrasi dan kelompok militer.
·         Kelompok Asosiasional : Terdiri atas serikat buruh, kamar dagang, asosiasi etnis dan agama.
·         Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Indonesia : Di indonesia LSM sepada dengan NSM serta kelompok kepentingannya, dan dalam banyak hal terinspirasi oleh koleganya dari luar negeri. Ideologi serta cara kerjanya pun banyak miripnya. Umumnya LSM lahir sebqagai cerminan dari kebangkitan kesadaran golongan masyarakat menengah terhadap kemiskinan dan ketidakadilan sosial.


























PARTAI POLITIK

1.      Pengantar
Partai politik merupakan sarana bagi warga negara untuk turut serta atau berpartisipasi dalam proses pengelolaan negara. Dewasa ini partai politik sudah sangat akrab di lingkungan kita.

2.      Sejarah Perkembangan Partai Politik
Partai politik pertama-tama lahir di negara-negara Eropa Barat. Pada awal perkembangannya, pada akhir dekade 18-an di negara-negara Barat seperti Inggris dan Prancis, kegiatan politik dipusatkan pada kelompok-kelompok politik dalam parlemen. Kegiatan ini mula-mula bersifat elitis dan aristokratis, mempertahankan kepentingan kaum bangsawan terhadap tuntutan-tuntutan raja.
Dengan meluasnya gagasan bahwa rakyat merupakan faktor yang perlu diperhitungkan serta diikutsertakan dalam proses politik, maka partai politik telah lahir secara spontan dan berkembang menjadi penghubung antara rakyat di satu pihak dan pemerintah di lain pihak.

3.      Definisi Partai Politik
Carl J.Friedrich : Partai politik adalah sekelompok manusia yang terorganisir secara stabil dengan tujuan merebut atau mempertahankan penguasaan terhadap pemerintah bagi pimpinan partainya berdasarkan penguasaan ini, memberikan kepada anggota partainya kemanfaatan yang bersifat idiil serta materiil.

4.      Fungsi Partai Politik
Di negara demokrasi partai relatif dapat menjalankan fungsinya sesuai harkatnya pada saat kelahirannya, yakni menjadi wahana bagia warga negara untuk berpartisipasi dalam pengelolaan kehidupan bernegara dan memperjuangkan kepentingannya di hadapan penguasa. Sebaliknya di negara otoriter partai tidak dapat menunjukkan harkatnya, tetapi lebih banyak menjalankan kehendak penguasa.

5.      Klasifikasi Sistem kepartaian
Di atas telah dibahas bermacam-macam jenis partai. Akan tetapi beberapa sarjana menganggap perlu analisis ini ditambah dengan meneliti perilaku partai-partai sebagai bagian dari suatu sistem, yaitu bagaimana partai politik berinteraksi satu sama lain dan berinteraksi dengan unsur-unsur lai dari sistem itu.
            Analisis semacam ini dinamakan “sistem kepartaian” pertama kali dibentangkan oleh Maurice Duverger dalam bukunya Political Parties. Duverger mengadakan klasifikasi menurut tiga kategori, yaitu sistem partai-tunggal, sistem dwi-partai, dan sistem multi-partai.
6.      Benarkah Pengaruh Partai Politik Turun?
Mengapa kemunduran ini terjadi? Ada beberapa sebab yang dapat dikemukakan, anatara lain partai dan parlemen dianggap tidak lagi mewakili rakyat banyak. Hal itu disebabkan karena kehidupan politik modern telah menjadi begitu kompleks dengan bertumbuhnya golabalisasi di bidang ekonomi dan bidang-bidang lainnya, baik nasional maupun internasional. Akibatnya, baik partai maupun parlemen tidak mampu menyelesaikan beragam masalah.

7.      Partai Politik di Indonesia
Di indonesia kita terutama mengenal sistem multi-partai, sekalipun gejala partai-tunggal dan dwi-partai tidak asing dalam sejarah kita. Sistem yang kemudian berlaku berdasarkan sustem tiga orsospol dapat dikategorikan sebagai sistem multi-partai dengan dominasi satu partai. Tahun 1998 mulai masa Reformasi, Indonesia kembali ke sistem multi-partai (tanpa dominasi satu partai).
Periode pemerintahan
Sistem pemerintahan
Sistem partai
1908-1942
Zaman kolonial
Sistem multi-partai
1942-1945
Zaman pendudukan Jepang
Partai politik dilarang
17 Agustus- 14 Nopember 1945
Sist. Presidensial; UUD 1945
Satu partai PNI
14 Nopember 1945- Agustus 1949
Sist. Parlementer; UUD 1945
Sist. Multi-partai
1949-1950
Sist. Parlementer; UUD RIS
Sist. Multi-partai
1950-1959
Sist. Parlementer; UUD 1950
Sist. Multi-partai
1959-1965
Demokrasi terpimpin; UUD 1945
10 partai yang diakui
1965-1998
Demokrasi pancasia; UUD 1945
Sist. Multi-partai
21 Mei 1998- sekarang
Reformasi ; UUD 1945 yang diamandemen
Sist. Multi-partai





1.      SISTEM PEMILIHAN UMUM

a.      Sistem Pemilihan Umum

Dalam ilmu politik dikenal bermacam-macam sistem pemilihan umum dengan berbagai variasinya, akan tetapi umumnya berkisar pada dua prinsip pokok, yaitu:
                   I.            Single-member Constituency ( satu daerah pemilihan memilih satu wakil; biasanya disebut Sistem Distrik).
                II.            Multi-member Constituency ( satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil; dinamakan Sistem Perwakilan Berimbang atau Sistem Proporsional.

b.      Keuntungan dan Kelemahan Kedua Sistem


Keuntungan Sistem Distrik :
  1. Sistem ini lebih mendorong ke arah integrasi partai-partai politik karena kursi yang diperebutkan dalam setiap distrik pemilihan hanya satu.
  2. Fragmentasi partai dan kecenderungan membentuk partai baru dapat dibendung.
  3. Karena kecilnya distrik, maka wakil yang terpilih dapat dikenal pleh komunitasnya, sehingga hubungan dengan konstituen lebih erat.
  4. Bagi partai besar sistem ini menguntungkan karena melalui distortion effect dapat meraih suara pemilih lain.
  5. Lebih mudah bagi suatu partai untuk mencapai kedudukan mayoritas dalam parlemen.
  6. Sistem ini sederhana dan murah untuk diselenggrakan.
·                Kelemahan Sistem Distrik :
  1. Sistem ini kurang memperhatikan kepentingan partai-partai kecil dan golongan minoritas.
  2. Sistem ini kurang representatif dalam arti bahwa partai yang calonnya kalah dalam suatu distrik kehilangan suara yang telah mendukungnya.
  3. Sistem distrik dianggap kurang efektif dalam masyarakat yang plural.
  4. Ada kemungkiinan si wakil cenderung untuk lebih memperhatikan kepentingan distrik serta warga distriknya, daripada kepentingan nasional.
·                Keuntungan Sistem Proporsional :
  1. Sistem proporsional dianggap representatif.
  2. Sistem proporsioanal dianggap lebih demokratis dalam arti lebih egalitarian karena praktis tanpa ada distorsi.
·                Kelemahan sistem Proporsioanal :
  1. Sistem ini kurang mendorong partai-partai untuk berintegrasi atau bekerja sama satu sama lain.
  2. Sistem ini mempermudah fragmentasi partai.
  3. Memberikan kedudukan yang kuat pada pimpinan partai.
  4. Wakil yang terpilih kemungkinan renggang ikatannya dengan konstituennya.
  5. Karena banyaknya partai yang bersaing, sulit bagi suatu partai untuk meraih mayoritas dalam parlemen.
3.    Sistem Pemilihan umum di Indonesia

            Sejak kemerdekaan hingga tahun 2004 bangsa indonesia telah menyelenggarakan sembilan kali pemilihan umum, yaitu pemilihan umum : 1955,1971,1977,1982,1987,1992,1997,1999, dan  2004. Dalam pengalaman sebanyak itu, pemilihan umum 1955 dan 2004 mempunyai kekhususan atau keistimewaan dibanding dengan yang lain. Semua pemilihan umum tersebut tidak diselenggarakan dalam situasi yang vacuum, melainkan berlangsung dalam lingkungan yang turut menentukan hasil pemilihan umum itu sendiri. Dari pemilihan umum-pemilihan umum tersebut juga dapat diketahui adanya upaya untuk mencari sistem pemilihan umum yang cocok untuk indonesia.
1955
Sistem proporsional. 
1971-1999
Sistem propoprsional dengan stelsel daftar tertutup
2004
Unuk pemilu DPD dengan sistem distrik. Untuk pemilu DPR dan DPRD dengan sistem proporsional dengan stelsel daftar terbuka


























No comments:

Post a Comment

SANTRI NGAJI GERHANA

NGAJI GERHANA SANTRI NGAJI GERHANA  Matahari dan bulan merupakan dua makhluk Allah Subhanahu wa ta’ala yang sangat akrab dal...