KATA PENGANTAR
Segala
puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT. Karena dengan izin dan
ridha-NYA penulis dapat menyelesaikan makalh ini.
Selanjutnya
shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi Muhammad SAW. Yang telah
menata cara hidup bermasyarakat berdasarkan ajaran agama yang benar.
Dalam makalah ini, kami akan membahas tentang tata cara
Jual beli, ijarah dan wadi’ah Dalam Islam. Semoga saja dengan adanya makalah ini dapat
menambah wawasan kita tentang tata cara Jual beli, ijarah dan wadi’ah.
sehingga
pemahaman agama, pengendalian diri, pengalaman akhlaqul-karimah dan
pengetahuan tentang seluk-beluk muamalah hendaknya dikuasai sehingga menyatu
dalam diri pelaku (pelaksana) muamalah itu.
Kami menyadari di dalam pembuatan makalah ini, masih
terdapat banyak kesalahan. Maka dari itu kami sangat mengharapkan saran serta
kritik dari pembaca.
|
Pandeglang, 17 Mei 2017
Penulis
|
DAFTAR ISI
|
|
i
|
|
|
ii
|
|
BAB I Pendahuluan
|
|
|
a.
|
1
|
|
BAB II
Pembahasan
1.1 Jual Beli
|
|
|
a.
|
1
|
|
b.
|
1
|
|
c.
|
3
|
|
d.
|
4
|
|
e.
|
6
|
|
1.2 IJarah
|
|
|
a.
|
6
|
|
b.
|
7
|
|
c.
|
8
|
|
d.
|
9
|
|
e.
|
9
|
|
f.
|
10
|
|
g.
|
10
|
|
h.
|
11
|
|
i.
|
11
|
|
1.3 Wadiah
|
|
|
a.
|
13
|
|
b.
|
13
|
|
c.
|
16
|
|
BAB III
Penutup
|
|
|
a.
|
17
|
|
b.
|
17
|
|
|
|
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Manusia sebagai makhluk sosial tidak bisa
lepas dari bermu’amalah
antara satu dengan yang lainnya. Mu’amalah sesama manusia senantiasa mengalami perkembangan dan perubahan sesuai
kemajuan dalam kehidupan manusia. Oleh
karena itu aturan Allah yang terdapat dalam al-Qur’an tidak mungkin menjangkau seluruh segi pergaulan yang berubah
itu. Itulah sebabnya ayat-ayat al-Qur’an
yang berkaitan dengan hal ini hanya bersifat prinsip dalam mu’amalat dan dalam bentuk umum yang mengatur secara
garis besar. Aturan yang lebih khusus
datang dari Nabi.
Hubungan manusia satu dengan manusia berkaitan dengan harta diatur agama
islam salah satunya dalam jual beli. Jual beli yang didalamnya terdapat aturan-aturan yang seharusnya kita
mengerti dan kita pahami. Jual beli
seperti apakah yang dibenarkan oleh syara’ dan jual beli manakah yang tidak diperbolehkan.
Secara etimologi, al-bai’ merupakan bentuk isim mashdar dari
akar kata bahasa Arab bâ’a , maksudnya penerimaan sesuatu dengan sesuatu yang
lain. Adapun secara terminologi, jual beli adalah transaksi tukar menukar yang
berkonsekuensi beralihnya hak kepemilikan, dan hal itu dapat terlaksana dengan
akad, baik berupa ucapan maupun perbuatan. Tentang disyariatkannya jual beli
tercantum dalam alquran, sunnah, ijma’, dan qiyas. Jumhur ulama membagi jual
beli menjadi dua, yaitu jual beli yang shahih dan jual beli yang batal. Apabila
rukun dan syarat jual beli terpenuhi, maka jual beli itu sah/shahih/halal.
Sebaliknya apabila rukun dan syarat jual beli itu tidak
terpenuhi, maka jual beli itu batal.
BAB II
PEMBAHASAN
1.1 Jual Beli
a. Pengertian
Jual Beli
Jual beli menurut bahasa artinya pertukaran atau saling
menukar. Sedangkan menurut pengertian fikih, jual beli adalah menukar suatu
barang dengan barang yang lain dengan rukun dan syarat tertentu. Jual
beli juga dapat diartikan menukar uang dengan barang yang diinginkan sesuai
dengan rukun dan syarat tertentu. Setelah jual beli dilakukan secara sah,
barang yang dijual menjadi milik pembeli sedangkan uang yang dibayarkan pembeli
sebagai pengganti harga barang, menjadi milik penjual.
Suatu
ketika Rasulullah Muhammad SAW ditanya oleh seorang sahabat tentang pekerjaan
yang paling baik. Beliau menjawab, pekerjaan terbaik adalah pekerjaan yang
dilakukan dengan tangannya sendiri dan jual beli yang dilakukan dengan baik.
Jual beli hendaknya dilakukan oleh pedagang yang mengerti ilmu fiqih. Hal ini
untuk menghindari terjadinya penipuan dari ke dua belah pihak. Khalifah Umar
bin Khattab, sangat memperhatikan jual beli yang terjadi di pasar. Beliau
mengusir pedagang yang tidak memiliki pengetahuan ilmu fiqih karena takut jual
beli yang dilakukan tidak sesuai dengan hukum Islam.
Pada masa sekarang, cara melakukan jual beli mengalami
perkembangan. Di pasar swalayan ataupun mall, para pembeli dapat memilih dan
mengambil barang yang dibutuhkan tanpa berhadapan dengan penjual. Pernyataan
penjual ( ijab ) diwujudkan dalam daftar harga barang atau label harga pada
barang yang dijual sedangkan pernyataan pembeli (kabul) berupa tindakan pembeli
membayar barang-barang yang diambilnya.
b. Rukun dan
Syarat Jual Beli
Rukun dan syarat jual beli adalah
ketentuan – ketentuan dalam jual beli yang harus di penuhi agar jual belinya
sah menurut syara’ ( hukum islam)
a.
Orang yang melakukan jual beli
Syarat
– syarat yang harus dimiliki oleh penjual dan pembeli adalah:
1)
Berakal
2)
Baligh
3) Berhak menggunakan hartanya. Orang yang tidak berhat
menggunakan (membelanjakan) hartanya karena sangat bodoh tidak sah jual
belinya.
b.
Sigat atau ucapan ijab kabul.
Ulama fiqih sepakat bahwa unsur utama dalam jual beli
adalah kerelaan antara penjual dan pembeli. Karena kerelaan itu berada dalam
hati, maka harus diwujudkann melalui ucapan ijab (dari pihak penjual) dan kabul
(dari pihak pembeli)
c.
Barang yang di perjual belikan
Barang yang di perjual belikan harus memenuhi syarat –
syarat yang diharuskan, antara lain:
1.
Barang yang diperjual belikan harus halal
2.
Barang itu ada manfaatnya.
3.
Barang itu ada di tempat, atau tidak ada tetapi sudah
tersedia di tempat lain, misal di gudang.
4.
Barang itu milik penjual atau berada dibawah
kekuasaannya.
5.
Barang itu hendaklah diketahui oleh penjual dan pembeli
dengan jelas, baik zatnya, bentuknya dan kadarnya maupun sifat – sifatnya.
d. Nilai
tukar barang yang di jual
Syarat
– syarat nilai tukar barang yang di jual adalah :
1.
Harga jual yang disepakati penjual dan pembeli harus
jelas jumlahnya.
2.
Nilain tukar barang itu dapat diserahkan pada waktu
transaksi jual beli, walaupun secara hukum, misalnya pembayaran menggunakan cek
atau kartu kredit.
3.
Apabila jual beli dilakukan secara barter, maka nilai
tukarnya tidak boleh dengan barang yang haram.
c. Macam-Macam Jual Beli
Ada tiga macam jual beli:
1.
Menjual barang yang dapat dilihat. Hukumnya boleh jika barang yang dijual suci,
bermanfaat dan memenuhi rukun jual beli.
2.
Menjual sesuatu yang ditentukan sifatnya dan diserahkan kemudian. Ini adalah jenis
“salam” (pembayarannya lebih jual beli
ini tidak boleh dulu), hukumnya boleh.
3.
Menjual barang yang tidak ada dan tidak dapat dilihat oleh penjual dan pembeli atau
salah satu dari mereka. Atau barangnya
ada, tetapi tidak diperlihatkan. Maka jual beli ini tidak boleh, karena penjualan yang tersembunyi yang
dilarang. Penjualan gharar adalah
penjualan yang tidak diketahui.
c. Macam-Macam Jual Beli Terlarang
1. Jual beli gharar
Adalah jual
beli yang mengandung unsur penipuan dan penghianatan. Hadist Nabi dari Abi Hurairah yang
diriwayatkan oleh Muslim:
نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن بيع الحصاة وعن بيع الغرر.
2. Jual beli mulaqih (الملاقيح)
Adalah
jual beli dimana barang yang dijual berupa hewan yang masih dalam bibit jantan sebelum bersetubuh
dengan betina. Hadist dari Abu Hurairah
yang diriwayatkan oleh al-Bazzar:
أن رسول
الله صلى الله عليه وسلم نهى عن بيع المضامين
والملاقيح
3. Jual beli mudhamin (المضامين)
Adalah jual beli hewan yang masih dalam perut induknya,
4. Jual beli muhaqolah (المحاقلة) Adalah jual beli buah buahan
yang masih ada di
tangkainya dan belum layak untuk dimakan.
5. Jual beli munabadzah (المنابذة) Adalah tukar menukar kurma
basah dengan kurma kering dan tukar menukar anggur basah dengan anggur kering dengan menggunakan alat
ukur takaran.
6. Jual beli mukhabarah (المخابرة) Adalah muamalah dengan
penggunaan tanah dengan imbalan bagian dari apa yang dihasilkan oleh tanah tersebut.
7. Jual beli tsunaya (الثنيا) Adalah jual beli dengan
harga tertentu, sedangkan barang yang menjadi objek jual beli adalah sejumlah barang dengan pengecualian yang
tidak jelas.
8. Jual beli ‘asb al-fahl (عسبالفحل)
Adalah memperjual-belikan bibit pejantan hewan untuk
dibiakkan dalam rahim hewan betina untuk
mendapatkan anak.
9. Jual beli mulamasah (الملامسة) Adalah jual beli antara dua
pihak, yang satu diantaranya menyentuh pakaian pihak lain yang diperjual-belikan waktu malam atau siang.
10. jual beli munabadzah (المنابذة) Adalah jual beli dengan melemparkan apa yang ada padanya ke pihak lain
tanpa mengetahui kualitas dan kuantitas
dari barang yang dijadikan objek jual beli.
11. Jual beli ‘urban (العربان) Adalah jual beli atas suatu
barang dengan harga tertentu, dimana pembeli memberikan uang muka dengan catatan bahwa bila jual beli jadi
dilangsungkan akan membayar dengan harga
yang telah disepakati, namun kalau tidak jadi, uang muka untuk penjual yang telah menerimanya terlebih
dahulu.
12. Jual beli talqi rukban (الركبان) Adalah jual beli setelah
pembeli datang menyongsong penjual sebelum ia sampai di pasar dan mengetahui harga pasaran.
13. Jual beli orang kota dengan orang desa (بيع حاضر لباد) Adalah orang kota yang sudah tahu harga pasaran menjual barangnya
pada orang desa yang baru datang dan belum mengetahui harga pasaran.
14. Jual beli musharrah (المصرة) Musharrah adalah nama hewan
ternak yang diikat puting susunya sehingga kelihatan
susunya banyak, hal ini dilakukan agar harganya lebih tinggi.
15. Jual beli shubrah (الصبرة) Adalah jual beli barang yang
ditumpuk yang mana bagian luar terlihat lebih baik dari bagian dalam.
16. Jual beli najasy (النجش) Jual beli yang bersifat
pura-pura dimana si pembeli menaikkan harga barang , bukan untuk membelinya, tetapi untuk menipu pembeli
lainnya agar membeli dengan harga yang
tinggi.
e. Hikmah Jual Beli
Allah Swt mensyari’atkan
jual beli sebagai bagian dari bentuk ta’awun (saling menolong) antar sesama
manusia, juga sebagai pemberian keleluasaan, karena manusia secara pribadi
mempunyai kebutuhan berupa sandang, pangan, papan dsb. Kebutuhan seperti ini
tak pernah putus selama manusia masih hidup.
Tak seorangpun dapat
memenuhi seluruh hajat hidupnya sendiri, karena itu manusia dituntut
berhubungan satu sama lain dalam bentuk saling tukar barang. Manusia sebagai
anggota masyarakat selalu membutuhkan apa yang dihasilkan dan dimiliki oleh
orang lain. Oleh karena itu jual beli adalah salah satu jalan untuk
mendapatkannya secara sah. Dengan demikian maka akan mudah bagi setiap individu
untuk memenuhi kebutuhannya.
Berikut ini adalah hikmah jual
beli,antara lain:
1. Jual beli dapat menata struktur kehidupan ekonomi masyarakat
yang menghargai hak milik orang lain.
2.
Penjual dan pembeli dapat
memenuhi kebutuhannya atas dasar kerelaan.
3.
Masing-masing pihak
merasa puas, baik ketika penjual melepas barang dagangannya dengan imbalan,
maupun pembeli membayar dan menerima barang.
4.
Dapat menjauhkan diri
dari memakan atau memiliki barang yang haram atau secara bathil.
5.
Penjual dan pembeli
mendapat rahmat Allah Swt. Bahkan 90% sumber rezeki berputar dalam aktifitas
perdagangan.
6.
Menumbuhkan ketentraman
dan kebahagiaan.
1.2 Ijarah
a. Pengertian
Ijarah
Menurut etimologi, ijarahadalah بيع المنفعة (menjual
manfaat). Ijarah merupakan salah satu
bentuk kegiatan muamalah dalam memenuhi keperluan manusia, seperti
sewa-menyewa, kontrak atau menjual jasa perhotelan dan lain-lain. Demikian pula
artinya menurut terminologi syara’. Untuk lebih jelasnya, dibawah ini akan
dikemukakan beberapa definisi ijarah menurut pendapat beberapa ulama fiqih:
Ada yang menterjemahkan, ijarah
sebagai jual beli jasa (upah-mengupah), yakni mengambil manfaat tenaga manusia,
ada pula yang menterjemahkan sewa-menyewa, yakni mengambil manfaat dari
barang. Jadi ijarah dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu ijarah atas jasa dan
ijarah atas benda.Jumhur ulama fiqih berpendapat bahwa ijarah adalah menjual
manfaat dan yang boleh disewakan adalah manfaatnya bukan bendanya.Oleh karena
itu, mereka melarang menyewakan pohon untuk diambil buahnya, domba untuk
diambil susunya, sumur untuk diambil airnya, dan lain-lain, seb cab semua itu
bukan manfaatnya, tetapi bendanya. Namun sebagian ulama memperbolehkan
mengambil upah mengajar Al-Qur’an dan ilmu pengetahuan yang bersangkutan dengan
agama, sekedar untuk memenuhi kaperluan hidup, karena mengajar itu telah memakai
waktu yang seharusnya dapat mereka gunakan untuk pekerjaan mereka yang lain.[3]
b. Landasan Syara’ atau Dasar Hukum Ijarah
Hampir semua ulama fiqh sepakat bahwa ijarah disyari’atkan dalam Islam.Namun
ada sebagian yang tidak menyepakati dengan alasan bahwa ijarah adalah jual-beli
barang yang tidak dapat dipegang (tidak ada). Sesuatu yang tidak ada tidak dapat
dikategorikan jual beli, dalam menjawab pandangan ulama yang tidak menyepakati
ijarah tersebut, Ibn Rusyd berpendapat bahwa kemanfaatan walaupun tidak
berbentuk, dapat dijadikan alat pembayaran menurut kebiasan (adat). Dan
mengenai hal ini dapat dikatakan bahwa meski tidak terdapat manfaat pada saat
terjadinya akad, tetapi pada dasarnya akan dapat dipenuhi. Sedang dari
manfaat-manfaat tersebut, hukum syara’ hanya memperhatikan apa yang ada pada
dasarnya yang akan dapat dipenuhi, atau adanya keseimbangan antara dapat
dipenuhi dan tidak dapat dipenuhi.
Landasan ijarah menurut jumhur ulama adalah sebagai berikut :
1.
Al-Qur’an
فان ارضعن لكم فاتوهن
اجورهن (الطلاق: 6)
Artinya:
Jika mereka menyusukan (anak-anakmu)untukmu, maka
berikanlah mereka upahnya.” (QS. Ath-Thalaq: 6)
2.
As-Sunnah
اعطوا الاجير اجره قبل ان
يجف عرقه. (رواه ابن ماجه عن ابن عمر)
Artinya:
“Berikanlah upah pekerja sebelum keringatnya kering.”(HR.
Ibn Majah dari Ibn Umar)
3.
Ijma’
Umat Islam pada masa sahabat telah
berijma’ bahwa ijarah dibolehkan sebab bermanfaat bagi manusia.
c. Rukun dan Syarat Ijarah
Rukun-rukun dan syarat-syarat ijarahadalah sebagai
berikut.
1.
Mu’jir dan musta’jir, yaitu orang yang melakukan akad
sewa-menyewa atau upah-mengupah. Mu’jir adalah yang memberikan upah dan
yang menyewakan, musta’jiradalah orang yang menerima upah untuk
melakukan sesuatu dan yang menyewa sesuatu, disyaratkan pada mu’jir dan musta’jir
adlah baligh, berakal, cakap melakukan tasharruf (mengendalikan
harta), dan saling meridhai.
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan
harta sesamamu dengan bathil, kecuali dengan perniagaan secara suka sama suka
(Al-Nisa:29).
Bagi orang berakad ijarah juga
disyaratkan mengetahui manfaat barang yang diakadkan dengan sempurnah sehingga
dapat mencegah terjadinya perselisihan.
2.
Shighat ijab Kabul antara mu’jir dan musta’jir , ijab Kabul
sewa-menyewa dan upah-mengupah, ijab Kabul sewa-menyewa misalnya: “Aku sewakan
mobil ini kepadamu setiap hari Rp5.000,00”, maka musta’jir menjawab “
Aku terima sewa mobil tersebut dengan harga demikian setiap hari”. Ijab Kabul
upah-mengupah misalnya seseorang berkata, “Kuserahkan kebun ini kepadamu untuk
dicangkuli dengan upah setiap hari Rp5.000,00”, kemudian musta’jir menjawab
“Aku akan kerjakan pekerjaan itu sesuai dengan apa yang engkau ucapkan.”
3.
Ujrah, disyaratkan diketahui jumlahnya oleh kedua belah pihak, baik
dalam sewa-menyewa maupun dalan upah-mengupah.
4.
Barang yang disewakan
atau sesuatu yang dikerjakan dalam upah-mengupah, disyaratkan pada barang yang
disewakan dengan beberapa syarat berikut ini.
5.
Hendaklah barang yang
menjadi objek akad sewa-menyewa dan upah-mengupah dapat dimanfaatkan
kegunaanya.
6.
Hendaklah benda yang
menjadi objek sewa-menyewa dan upah mengupah dapat diserahkan kepada penyewa
dan pekerja berikut kegunaannya (khusus dalam sewa-menyewa).
7.
Manfaat dari benda yang
disewa adalah perkara yang mubah (boleh) menurut syara’ bukan hal yang dilarang
(diharamkan)
8.
Benda yang disewakan
disyaratkan kekal ‘ain (zat)-Nya hingga waktu yang ditentukan menurut
perjanjian dalam akad.
d. Sifat Ijarah
Para ulama fiqh berbeda pendapat tentang sifat ijarah,
apakah bersifat mengikat kedua belah pihak atau tidak.Ulama Hanafiyah
berpendirian bahwa akad ijarah itu mengikat, tetapi boleh dibatalkan secara
sepihak apabila terdapat uzur dari salah satu pihak yang berakad, seperti salah
satu pihak wafat atau kehilangan kecakapan bertindak hukum.Akan tetapi, jumhur
ulama mengatakan bahwa akad ijarah itu bersifat mengikat, kecuali ada cacat
atau barang itu tidak boleh dimanfaatkan.
Akibat perbedaan pendapat ini terlihat dalam kasus apabil;a
salah seorang meninggal dunia, maka akad ijarah batal, karena manfaat tidak
boleh diwariskan. Akan tetapi, jumhur ulama mengatakan bahwa manfaat itu boleh
diwariskan karena termasuk harta (al-mal).Oleh sebab itu, kematian salah satu
pihak yang berakad tidak membatalakn akad ijarah.
e.
Hukum Ijarah
Hukum ijarah
shahih adalah tetapnya kemanfaatan bagi penyewa, dan tetapnya upah bagi pekerja
atau orang yang menyewakan ma’qud ‘alaih, sebab ijarah termasuk jual
beli pertukaran, hanya saja dengan kemanfaatan. Adapun hukum ijarah rusak, menerut ulama Hanafiyah, jika penyewa
telah mendapatkan manfaat tetapi orang yang menyewakan atau yang bekerja
dibayar lebih kecil dari kesepakatan pada waktu akad.Ini bila kerusakan
tersebut terjadi pada syarat.Akan tetapi, jika kerusakan disebabkan penyewa
tidak memberitahukan jenis pekerjaan perjanjiannya, upah harus diberikan
semestinya, jafar dan ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa ijarah fasid
sama dengan jual beli fasid, yakni harus dibayar sesuai dengan nilai atau
ukuran yang dicapai oleh barang sewaan.
f. Macam-Macam Ijarah
Ijarah terbagi menjadi dua bagian, yaitu :
1.
Ijarah yang bersifat
manfaat, umpamanya adalah sewa-menyewa rumah,
toko, kendaraan, pakaian, dan pehiasan. Apabila manfaat itu merupakan manfaat
yang dibolehkan syara’ untuk dipergunakan, maka para ulama sepakat menyatakan
boleh dijadikan objek sewa-menyewa, jadi penyewaan barang-barang tersebut
tergantung pada kemanfaatannya.
2.
Ijarah yang bersifat
pekerjaan (jasa) ialah dengan cara
mempekerjakan seseorang untuk melakukan suatu pekerjaan. Menurut para ulama
ijarah ini hukumnya boleh apabila pekerjaan itu jelas, seperti buruh bangunan,
tukang jahit, buruh pabrik, tukang sepatu dan lain-lain.Ijarah ini ada yang
bersifat pribadi seperti menggaji pembantu rumah tangga, dan ada yang
bersifat serikat, yaitu seseorang atau sekelompok orang yang menjual
jasanya untuk kepentingan orang banyak, seperti tukang sepatu, tukang jahit dan
lain-lain.Kedua bentuk ijarah ini menurut para ulama fiqh hukumnya boleh.
g.
Perbedaan Diantara Yang Akad
Seringkali terjadi perbedaan pendapat
diantara kedua pihak yang melakukan akad (sewa-menyewa) tentang jumlah upah
yang harus diterima atau diberikan padahal ijarah dikategorikan shahih, baik
sebelum jasa diberikan maupun sesudah jasa diberikan.
Apabila terjadi perbedaan sebelum diterimanya jasa, keduanya
harus bersumpah, sebagaimana disebutkan pada hadist Rasulullah s.a.w.:
اذا اختلف المتبايعان تحالفا وترادا.
(رواه اصحاب السنن الاربعة واحمد والشافع)
Artinya:
“Jika terjadi perbedaan di antar orang yang berjual beli,
keduanya harus saling bersumpah dan mengembalikan.” (HR. Ashab Sunan
Al-Arba’ah, Ahmad, dan Imam Syafi’I)
Hadist tersebut meskipun berkaitan dengan jual-beli, juga
relevan dengan ijarah.Dengan demikian, jika keduanya bersumpah, ijarah menjadi
batal.
h. Berakhirnya Akad ijarah
Para
ulama fiqh menyatakan bahwa akad ijarah akan berakhir apabila :
1.
Tenggang waktu yang
disepakati dalam akad ijarah telah berakhir.
2.
Menurut ulama Hanafiyah,
wafatnya seorang yang berakad, karena kad ijarah, menurut mereka, tidak boleh
diwariskan. Sedangkan menurut jumhur ulama, akad ijarahtidak batal dengan
wafatnya salah seorang berakad, karena manfaat, menurut mereka, boleh diwariskan
dan ijaraha sama denganjual beli, yaitu mengikat kedua belah pihak yang
berakad.
3.
Objek hilang atau musnah,
seperti rumah terbakar.
4.
Menurut ulama Hanafiyah,
apabila ada uzur dari salah satu pihak, seperti rumah yang disewakan disita
negara karena terkait utang yang banyak, maka akad iajarah batal. Uzur-uzur
yang dapat membatalkan akadijarah itu, menurut ulama Hanafiyah adalah salah
satu pihak jatuh muflis, dan berpindah tempatnya penyewa, misalnya, seorang
digaji untuk menggali sumur disuatu desa, sebelum sumur itu selesai, penduduk
desa itu pindah kedesa lain. Akan tetapi, menurut jumhur ulama, uzur yamng
boleh mebatalkan akad ijarah itu hanyalah apabila objeknya mengandung cacat
atau manfaatnya yang dituju dalam akad itu hilang, seperti kebakaran dan
dilandabanjir.
i. Pengertian upah secara klasik dan kontenporer
1.
Secara
kontemporer
Menurut Dewan Penelitian Perupahan Nasional, upah adalah
suatu penerimaan sebagai imbalan dari pemberi kepada penerima kerja untuk suatu
pekerjaan atau jasa yang telah dan akan dilakukan, berfungsi sebagai jaminan
kelangsungan hidup yang layak bagi kemanusiaan dan produksi, dinyatakan atau
dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan,
undang-undang dan peraturan dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja
antara pemberi dan penerima kerja.
2. Secara klasik
Hadits Rasulullah saw
tentang upah yang diriwayatkan oleh Abu Dzar bahwa Rasulullah s.a.w bersabda :
“ Mereka (para budak dan pelayanmu) adalah saudaramu, Allah
menempatkan mereka di bawah asuhanmu; sehingga barang siapa mempunyai saudara
di bawah asuhannya maka harus diberinya makan seperti apa yang dimakannya
(sendiri) dan memberi pakaian seperti apa yang dipakainya (sendiri); dan tidak
membebankan pada mereka dengan tugas yang sangat berat, dan jika kamu
membebankannya dengan tugas seperti itu, maka hendaklah membantu mereka
(mengerjakannya).” (HR. Muslim).
Dari hadits di atas, maka dapat didefenisikan bahwa Upah
adalah imbalan yang diterima seseorang atas pekerjaannya dalam bentuk imbalan
materi di dunia (Adildan Layak) dan dalam bentuk imbalan pahala di akhirat
(imbalan yang lebih baik).
Upah mengupah (ijaratu al-ajir) adalah memberikan suatu jasa
(berupa tenaga maupun keahlian) pada pihak tertentu dengan imbalan sejumlah
upah (ujrah). Upah mengupah disebut juga dengan jual beli jasa. Misalnya
ongkos kendaraan umum, upah proyek pembangunan, dan lain-lain.
Pada dasanya pembayaran upah harus diberikan seketika juga,
sebagaimana jual beli yang pembayarannya waktu itu juga. Tetapi sewaktu
perjanjian boleh diadakan dengan mendahulukan upah atau mengakhirkan. Jadi
pembayarannya sesuai dengan perjanjiannya. Tetapi kalau ada perjanjian, harus
segera diberikan manakala pekerjaan sudah selesai. Nabi bersabda: “Upah
harus diberikan sebelum peluhnya kering.”
Kematian orang yang mengupah atau diupah tidak membatalkan
akad pengupahan. Artinya, kalau orang yang mengupah mati, padahal permintaannya
sudah dikerjakan oleh orang yang diupah, keluarganya wajib memberikan upahnya.
Tetapi kalau orang yang diupahnya mati sebelum menerima upahnya, ahli warisnya
menerima upahnya. Tetapi kalau mati sebelum menyelesaikan pekerjaan, urusannya
di tangan Allah.
Dalam transaksi ini, bentuk pekerjaan (al-‘amal dan
al-juhd), lamanya pekerjaan (muddatu al-‘amal) dan upah (ujrah) harus
jelas.Rasullullah SAW berkata:”Apabila salah seorang diantara kalian
mempekerjakan seseorang, maka hendaknya memberitahukan upahnya kepada orang
itu”,Ketidakjelasan dalam ijarah hukumnya fasad.
1.3 Wadiah
a. Pengertian Al-Wadiah
Al-Wadiah
merupakan prinsip simpanan murni dari pihak yang menyimpan atau menitipkan
kepada pihak yang menerima titipan(baik Individu maupun badan hukum) untuk
dimanfaatkan atau tidak dimanfaatkan susuai dengan ketentuan. Titipan harus
dijaga dan dipelihara oleh pihak yang menerima titipan, dan titipan ini dapat
diambil sewaktu-waktu pada saat dibutuhkan oleh pihak yang menitipkannya.
b. Jenis-Jenis Al-Wadiah
1.
Wadiah Yad Al-Amanah
Wadiah yad al-amanah merupakan titipan
murni dari pihak yang menitipkan barangnya kepada pihak penerima titipan(baik
Individu maupun badan hukum). Pihak penerima titipan harus menjaga dan memelihara
barang titipan dan tidak didiperkenakan untuk memanfaatkannya. Penerima
titipan akan mengembalikan titipan dengan utuh kepada pihak yang
menitipkan setiap saat barang yang dibutuhkan.
Pada
dasarnya, penerima simpanan yad al-amanah tidak bertanggung jawab atas
kehilangan atau kerusakan yang terjadi pada aset titipan selama hal ini bukan
akibat dari kelalaian atau kecerobohan yang bersangkutan dalam memelihara
barang titipan karena faktor-faktor diluar batas kemampauan.
Dalam aplikasi perbankan syariah,
produk yang ditawarkan dengan menggunakan akad al-wadiah yad al-amanah adalah
save deposit box.
a.
Save Deposit Box (SDB)
Deposit
box merupakan jasa yang diberikan oleh bank dalam penyewaan box atau kotak
pengaman yang dapat digunakan untuk menyimpan barang atau barang-barang atau
surat-surat berharga milik nasabah. Nasabah memaanfaatkan jasa tersebut utnuk
menyimpan surat berharga maupun perhiasan untuk keamanan, karena bank wajib
menyimpan save deposit box didalam ruang dan dalam lemari besi yang tahan api.
Atas pelayanan jasa save deposit box, bank akan mendapat fee.
Wadiah yad dhamanah adalah akad antara dua pihak, satu
pihak sebagai pihak yang menitipkan (nasabah) dan pihak lain sebagai pihak yang
menerima titipan. Pihak penerima titipan
dapat memanfaatkan barang yang dititipkan . Penerima titipan wajib
mengembalikan barang yang dititipkan dalam keadaan utuh . Penerima titipan
diperbolehkan memberikan imbalan dalam bentuk bonus yang tidak diperjanjikan
sebelumnya,
Dalam aplikasi perbankan, akad wadiah
yad dhamah dapat diterapkan dalam produk penghimpunan dana pihak ketiga anatara
lain giro dan tabungan.
3.
Giro Wadiah
Salah satu produk penghimpunan dana
masyarakat yang ditawarkan oleh bank syariah adalah giro wadiah. Giro wadiah
adalah titipan pihak ketiga pada bank syariah yang penarikannya dapat dilakukan
setiap saat dengan menggunakan cek,bilyet giro , sarana perintah pembayaran
lainnya atau dengan cara pemindahbukuan. Nasabah yang memiliki simpanan giro
wadiah akan memperoleh nomor rekening giro wadiah.
4. Sarana Penarikan Giro
a.
Cek (Cheque)
Salah satu sarana penarikan giro wadiah
yaitu dengan menggunakan cek. Penarikan menggunakan cek, artinya penarikan dana
secara tunai, oleh karena itu cek juga berfungsi sebagai alat pembayaran. Cek
merupakan surat perintah pembayaran yang diberikan oleh nasabah kepada bank
penerbit rekening giro.
Pengertian cek adalah surat perintah
tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah
tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan didalamnya
atau kepada pemegang cek tersebut. Bank syariah harus membayar
sejumah uang tertentu kepada nasabah sesuai dengan perintah yang tertulis dalam
cek. Pembayaran dilakukan kepada pihak yang namanya tertera dalam cek atau
kepada siapa saja yang membawa cek tersebut kepada bank penerbit, sesuai dengan
masyarakat penarik cek.
b.
Bilyet Giro
Sarana penarikan rekening Giro wadiah
selain cek yaitu berupa bliyet giro. Bilyet giro (BG) digunakan oleh
pemilik rekening giro apabila akan melakukan penarikan secara nontunai atau
pemindahbukuan. Syarat-syarat dan tata cara menggunakan bliyet giro dalam kegiatan
bank syariah diatur oleh bank Indonesia. diantaranya surat edaran yang
dikeluarkan oleh bank Indonesia SE BI No. 4/670 . UPPB/PbB Tanggal 24
Januari 1972 yang disempurnakan dengan SE, BI No. 28/32/ UPG Tanggal 01 Juli
1995.
Surat bilyet giro adalah surat perintah
nasabah yang telah distandardisasi bentuknya kepada bank penyimpanan dan untuk
memindahkan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima
yang disebutkan namanya kepada bank yang sama atau pada bank lainnya.
Perbedaan Cek dan Bliyet Giro
|
Cek
|
Bliyet
Giro
|
|
o Diterbitkan atas unjuk
|
o
Diterbitkan atas nama
|
|
o Surat Perintah pembayaran
|
o
surat perintah
pemindahbukuan
|
|
o Tidak berlaku tanggal efektif
|
o
berlaku tanggal efektif
|
c. Tabungan wadiah
Tabungan wadiah merupakan jenis simpanan yang menggunakan
akad wadiah/titipan yang penarikannya dapat dilakukans sesuai perjanjian.
Menurut Undang-undang perbankan syariah No. 21 tahun 2008, tabungan adalah
simpanan berdasarkan wadiah atau investasi dana berdasarkan akad mudharabah
atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang penarikannya
hanya dapat dilakukan menurut syarat dan ketentuan tertentu yang disepakati ,
tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet Giro, atau alat lainnya yang
dipersamakan dengan itu.
Sarana Penarikan Tabungan Wadiah
· ATM
ATM dalam perkembangan dunia modern ini merupakan sarana
yang perlu diberikan oleh setiap bank syariah untuk dapat bersaing dalam
menawarkan produk tabungan. Hampir semua bank syariah memberikan fasilitas ATM
dalam menawarkan produk tabungan kepada masyarakat.
· Sarana Lainnya
Sarana lain diberikan oleh bank syariah ialah adanya
formulir transfer. Formulir transfer merupakan sarana pemindahbukuan yang
disediakan untuk nasabah dalam melakukan transfer baik bank syariah sendiri
maupun ke bank syariah lain. Beberapa bank syariah dapat melayani nasabah yang
ingin menarik atau memindahkan dananya dari rekining tabungan tanpa harus
membawa buku tabungan. Fasilitas ini diberikan oleh bank syariah kepada nasabah
yang telah dikenal loyalitas yang tinggi kepada bank syariah.
Sarana penarikan lainnya, misalnya bagi nasabah prima,
nasabah yang memilki saldo yang besar, penarikan dana dari tabungan dapat
diantar oleh bank syariah. Nasabah tidak harus datang ke bank syariah dan
membawa buku tabungan untuk menarik dananya, akan tetapi cukup telepon kebank syariah
dan pegawai bank syariah akan mengantarkan dana sesuai dengan penarikannya.
Dalam penerapannya, produk bank Syariah dengan akad wadiah
menerapkan prinsip wadiah yad amanah dan wadiah yad dhamanah. Terkait dengan
kedua produk tersebut, dalam pelaksanaannya perbankkan Syariah lebih menerapkan
prinsip wadiah yad dhamanah.
Adanya unsur dua akad dalam prinsip wadiah yad dhamanah,
karena di dalam praktiknya baik produk Giro Wadiah ataupun Tabungan Wadiah,
bank meminta pihak penitip (nasabah) memberikan kewenangan kepada pihak bank
untuk mengelola titipan/asetnya, dan bank memiliki hak penuh atas hasil
yang diperoleh dari pemanfaatan titipan nasabah, yang dengan kata lain bank
tidak dikenai tanggungjawab (kewajiban) membagi hasilnya.
Padahal, secara asal di dalam prinsip wadiah, pemanfaatan
suatu titipan dalam bentuk apapun hukumnya terlarang, karena apabila telah ada
unsur penggunaan oleh pihak yang dititipi maka akadnya pun berubah. Di dalam
fikih, yang demikian dikatakan sebagai prinsip pinjam-meminjam (qard). Melalui
sekilas gambaran seputar prinsip wadiah yad dhamanah yang di dalamnya
terkandung unsur wadiah dan qard, namun lebih layak berlandaskan qard.
Wadiah pada prinsipnya adalah membantu pihak penitip, dan
pihak yang dititipi posisisnya sebagai pihak penolong. Karena itulah, sifat
dari wadiah adalah amanah.
Dalam menjalankan praktek wadiah, dana nasabah yang
dititipkan di bank syariah mendapat jaminan aman, dan perbankan syari’ah wajib
menanggung segala resiko yang tejadi pada dana nasabah. Selanjutnya bukan hanya
menjamin, namun lebih jauh lagi, perbankan syari’ah memberi keuntungan yang
kemudian disebut dengan ‘bagi hasil’.
Jika kita bandingkan antara menitipkan di perbankan syariah
dan menabung di bank konvensional, menabung di perbankan konvensional, paling
sedikit kita mendapatkan dua ‘keuntungan’: Pertama, dana aman dan kedua, bunga
tabungan yang didapatkan setiap bulan. Sedangkan besaran bunga yang didapatkan
setiap bulan, sesuai dengan suku bunga yang ditetapkan bank. Dengan memahami
dua konsep transaksi ini, secara sederhana kita bisa menangkap adanya kemiripan
antara konsep wadiah bank syariah dengan tabungan konvensional, jika mengacu
bahwa menitipkan uang harus mendapat kelebihan.
Jika kita cermati lebih lanjut, dapat diketahui dengan jelas
bahwa wadi’ah yang ada di perbankan syariah bukanlah wadiah yang dijelaskan
dalam kitab-kitab fiqih. Wadi’ah perbankan syariah yang saat ini dipraktekkan,
lebih relevan dengan hukum dain/piutang, karena pihak bank memanfaatkan uang
nasabah dalam berbagai proyeknya. Sebagaimana nasabah terbebas dari segala
resiko yang terjadi pada dananya.
Sehingga apa yang diterapkan oleh perbankan syariah
sejatinya ialah akad hutang piutang yang kemudian disebut dengan wadiah. Bila
demikian tidak diragukan keuntungan yang diperoleh nasabah dari bank adalah
bunga alias riba.
Adanya kewenangan untuk memanfaatkan barang, memiliki
hasilnya dan menanggung kerusakan atau kerugian adalah perbedaan utama antara
wadi’ah dan dain (hutang-piutang). Dengan demikian, bila ketiga karakter ini
telah adapada akad wadi’ah, maka hukum akad ini berubah menjadi akad hutang
piutang dan bukan wadi’ah. Dan dengan segala konsekwensinya, berbagai hukum
utang piutang berlaku pada praktek wadi’ah yang diterapkan oleh perbankan
syari’ah.
Masyarakat pada zaman ini telah mengubah nama riba menjadi
bunga atau faidah, dan mengubah nama piutang menjadi tabungan atau wadi’ah.
1.
Pandangan Kritis
Kesyariahan Produk Dengan Akad Wadiah
Dalam
bahasan ini,salah satu produk yang di kritisi adalah giro. Giro wadiah adalah
titipan pihak ketiga pada bank syariah yang penarikannya dapat dilakukan setiap
saat dengan menggunakan cek,bliyet giro,sarana perintah pembayaran lainnya atau
dengan cara pemindahbukuan.Sedangkan wadiah itu sendiri adalah transaksi
penitipan dana atau barang dari pemilik kepada penyimpan dana atau barang
dengan kewajiban bagi yang menyimpan untuk mengembalikan dana atau barang
sewaktu-waktu
Produk titipan tersebut
jangan sampai terjadi semacam janji tentang pemberian bonus diawal, sekalipun
secara tertulis tidak ada, secara lisanpun tidak diperkenankan. Giro wadiah
biasanya digunakan untuk pengusaha-pengusaha yang dananya cukup besar. Bagi
dunia usaha, akan sulit apabila dana yang cukup besar tersebut ditanamkan
begitu saja tanpa adanya return yang menjanjikan. Dari sisi bank sendiri, tentu
menganggarkan untuk pemberian bonus. Apabila hal tersebut terjadi secara rutin,
berarti akan menjadikan kebiasaan menganggarkan pemberian bonus menjadi hal
biasa dan lazim, nasabahnpun akan mengharapkan adanya bonus. Dana yang
ditanamkan begitu besar, apakah akan begitu saja digratiskan sementara proyek
yang di jalankan benk tentunya memiliki untung
Lebih
mendalam lagi, bonus sudah diperjanjikan walaupun secara lisan tentang besarnya
bonus. Dalam bahasa syar’i-nya, sudah ada niat untuk mendapatkan bonus. Padahal
tentunya mengacu pada innamal a’malu biniyah (Segala sesuatunya bergantung pada
niat). Dalamkonteks produk giro wadiah, walaupun tidak ada bonus atau imbalan
dalam akadnya (perjanjian awalnya), namun sudah ada niat/harapan untuk adanya
bonus dikemudian hari. Inilah yang tipis perbedaanya antara syariah dan non
syariahnya.
BAB III
1. Kesimpulan
1.
Praktek wadiah di
perbankan adalah dana nasabah yang dititipkan di bank syariah mendapat jaminan
aman, dan perbankan syari’ah wajib menanggung segala resiko yang tejadi pada
dana nasabah. Selanjutnya bukan hanya menjamin, namun lebih jauh lagi, perbankan
syari’ah memberi keuntungan yang kemudian disebut dengan bagi hasil.
2.
Makalah ini mengkritisi
tentang produk bank syariah adalah giro wadiah.Didalam produk ini seharusnya
tidak menjanjikan bonus kepada nasabah baik itu secara lisan ataupun lainnya.
Dan juga jangan terlalu memberi bonus agar nasabah tidak mengganggap bahwa
menitip akan mendapatkan bonus.
2. Kritik dan saran
Penulis
menyadari bahwa manusia adalah makhluk yang tidak perna luput dari kesalahan,
sehingga secara pribadi penulis sangat megharapkan adanya kritik dan saran yang
bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini agar nantinya dapat bermanfaat
bagi seluruh pembaca khususnya bagi penulis sendiri.
No comments:
Post a Comment