Saturday, July 28, 2018

MAKALAH EKONOMI ISLAM IJARAH, WADI’AH DAN JUAL BELI


KATA PENGANTAR

Segala puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT. Karena dengan izin dan ridha-NYA penulis dapat menyelesaikan makalh ini.
Selanjutnya shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi Muhammad SAW. Yang telah menata cara hidup bermasyarakat berdasarkan ajaran agama yang benar.
            Dalam makalah ini, kami akan membahas tentang tata cara Jual beli, ijarah dan wadi’ah Dalam Islam. Semoga saja dengan adanya makalah ini dapat menambah wawasan kita tentang tata cara Jual beli, ijarah dan wadi’ah.
sehingga pemahaman agama, pengendalian diri, pengalaman akhlaqul-karimah dan pengetahuan tentang seluk-beluk muamalah hendaknya dikuasai sehingga menyatu dalam diri pelaku (pelaksana) muamalah itu.
            Kami menyadari di dalam pembuatan makalah ini, masih terdapat banyak kesalahan. Maka dari itu kami sangat mengharapkan saran serta kritik dari pembaca.



Pandeglang, 17 Mei 2017


Penulis



DAFTAR ISI

Kata pengantar
i
Daftar isi

ii
BAB I  Pendahuluan

a.    Latar Belakang
1
BAB II Pembahasan
1.1 Jual Beli

a.    Pengertian Jual Beli
1
b.    Rukun dan Syarat Jual Beli
1
c.    Macam-Macam Jual Beli
3
d.   Macam-Macam Jual Beli Terlarang
4
e.    Hikmah Jual Beli
6
1.2 IJarah

a.    Pengertian Ijarah
6
b.    Landasan Syara’ atau Dasara Hukum Ijarah
7
c.    Rukun dan Syarat Ijarah
8
d.   Sifat Ijarah
9
e.    Hukum Ijarah
9
f.     Macam-Macam Ijarah
10
g.    Perbedaan Diantara Yang Akad
10
h.    Berakhirnya Akad Ijarah
11
i.      Pengertian upah secara klasik dan kontenforer
11
1.3 Wadiah

a.    Pengertian  AL-Wadiah
13
b.    Jenis-Jenis  AL-Wadiah
13
c.    Tabungan Wadiah
16
BAB III Penutup

a.    Kesimpulan
17
b.    Kritik dan Saran
17







BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Manusia sebagai makhluk sosial tidak bisa lepas dari bermu’amalah antara satu dengan yang lainnya. Mu’amalah sesama manusia senantiasa mengalami perkembangan dan perubahan sesuai kemajuan dalam kehidupan manusia. Oleh karena itu aturan Allah yang terdapat dalam al-Qur’an tidak mungkin menjangkau seluruh segi pergaulan yang berubah itu. Itulah sebabnya ayat-ayat al-Qur’an yang berkaitan dengan hal ini hanya bersifat prinsip dalam mu’amalat dan dalam bentuk umum yang mengatur secara garis besar. Aturan yang lebih khusus datang dari Nabi.
 Hubungan manusia satu dengan manusia berkaitan dengan harta diatur agama islam salah satunya dalam jual beli. Jual beli yang didalamnya terdapat aturan-aturan yang seharusnya kita mengerti dan kita pahami. Jual beli seperti apakah yang dibenarkan oleh syara’ dan jual beli manakah yang tidak diperbolehkan.
Secara etimologi, al-bai’ merupakan bentuk isim mashdar dari akar kata bahasa Arab bâ’a , maksudnya penerimaan sesuatu dengan sesuatu yang lain. Adapun secara terminologi, jual beli adalah transaksi tukar menukar yang berkonsekuensi beralihnya hak kepemilikan, dan hal itu dapat terlaksana dengan akad, baik berupa ucapan maupun perbuatan. Tentang disyariatkannya jual beli tercantum dalam alquran, sunnah, ijma’, dan qiyas. Jumhur ulama membagi jual beli menjadi dua, yaitu jual beli yang shahih dan jual beli yang batal. Apabila rukun dan syarat jual beli terpenuhi, maka jual beli itu sah/shahih/halal.
Sebaliknya apabila rukun dan syarat jual beli itu tidak terpenuhi, maka jual beli itu batal.





BAB II
PEMBAHASAN
1.1 Jual Beli
a. Pengertian Jual Beli
Jual beli menurut bahasa artinya pertukaran atau saling menukar. Sedangkan menurut pengertian fikih, jual beli adalah menukar suatu barang dengan barang yang lain  dengan rukun dan syarat tertentu. Jual beli juga dapat diartikan menukar uang dengan barang yang diinginkan sesuai dengan rukun dan syarat tertentu. Setelah jual beli dilakukan secara sah, barang yang dijual menjadi milik pembeli sedangkan uang yang dibayarkan pembeli sebagai pengganti harga barang, menjadi milik penjual.
Suatu ketika Rasulullah Muhammad SAW ditanya oleh seorang sahabat tentang pekerjaan yang paling baik. Beliau menjawab, pekerjaan terbaik adalah pekerjaan yang dilakukan dengan tangannya sendiri dan jual beli yang dilakukan dengan baik. Jual beli hendaknya dilakukan oleh pedagang yang mengerti ilmu fiqih. Hal ini untuk menghindari terjadinya penipuan dari ke dua belah pihak. Khalifah Umar bin Khattab, sangat memperhatikan jual beli yang terjadi di pasar. Beliau mengusir pedagang yang tidak memiliki pengetahuan ilmu fiqih karena takut jual beli yang dilakukan tidak sesuai dengan hukum Islam.
Pada masa sekarang, cara melakukan jual beli mengalami perkembangan. Di pasar swalayan ataupun mall, para pembeli dapat memilih dan mengambil barang yang dibutuhkan tanpa berhadapan dengan penjual. Pernyataan penjual ( ijab ) diwujudkan dalam daftar harga barang atau label harga pada barang yang dijual sedangkan pernyataan pembeli (kabul) berupa tindakan pembeli membayar barang-barang yang diambilnya.

b. Rukun dan Syarat Jual Beli
          Rukun dan syarat jual beli adalah ketentuan – ketentuan dalam jual beli yang harus di penuhi agar jual belinya sah menurut syara’ ( hukum islam)
a.    Orang yang melakukan jual beli
Syarat – syarat yang harus dimiliki oleh penjual dan pembeli adalah:
1)  Berakal
2)  Baligh
3) Berhak menggunakan hartanya. Orang yang tidak berhat menggunakan (membelanjakan) hartanya karena sangat bodoh tidak sah jual belinya.
b.    Sigat atau ucapan ijab kabul.
Ulama fiqih sepakat bahwa unsur utama dalam jual beli adalah kerelaan antara penjual dan pembeli. Karena kerelaan itu berada dalam hati, maka harus diwujudkann melalui ucapan ijab (dari pihak penjual) dan kabul (dari pihak pembeli)
c.    Barang yang di perjual belikan
Barang yang di perjual belikan harus memenuhi syarat – syarat yang diharuskan, antara lain:
1.    Barang yang diperjual belikan harus halal
2.    Barang itu ada manfaatnya.
3.    Barang itu ada di tempat, atau tidak ada tetapi sudah tersedia di tempat lain, misal di gudang.
4.    Barang itu milik penjual atau berada dibawah kekuasaannya.
5.    Barang itu hendaklah diketahui oleh penjual dan pembeli dengan jelas, baik zatnya, bentuknya dan kadarnya maupun sifat – sifatnya.
d.  Nilai tukar barang yang di jual
Syarat – syarat nilai tukar barang yang di jual adalah :
1.    Harga jual yang disepakati penjual dan pembeli harus jelas jumlahnya.
2.    Nilain tukar barang itu dapat diserahkan pada waktu transaksi jual beli, walaupun secara hukum, misalnya pembayaran menggunakan cek atau kartu kredit.
3.    Apabila jual beli dilakukan secara barter, maka nilai tukarnya tidak boleh dengan barang yang haram.

c. Macam-Macam Jual Beli
Ada tiga macam jual beli:
1.      Menjual barang yang dapat dilihat. Hukumnya boleh jika barang yang dijual suci, bermanfaat dan memenuhi rukun jual beli.
2.      Menjual sesuatu yang ditentukan sifatnya dan diserahkan kemudian. Ini adalah jenis “salam” (pembayarannya lebih jual beli ini tidak boleh dulu), hukumnya boleh.
3.      Menjual barang yang tidak ada dan tidak dapat dilihat oleh penjual dan pembeli atau salah satu dari mereka. Atau barangnya ada, tetapi tidak diperlihatkan. Maka jual beli ini tidak boleh, karena penjualan yang tersembunyi yang dilarang. Penjualan gharar adalah penjualan yang tidak diketahui.

c. Macam-Macam Jual Beli Terlarang
1.  Jual beli gharar
Adalah jual beli yang mengandung unsur penipuan dan penghianatan. Hadist Nabi dari Abi Hurairah yang diriwayatkan oleh Muslim:

نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن بيع الحصاة وعن بيع الغرر.

2. Jual beli mulaqih (الملاقيح)
Adalah jual beli dimana barang yang dijual berupa hewan yang masih dalam bibit jantan sebelum bersetubuh dengan betina. Hadist dari Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh al-Bazzar:

أن رسول الله صلى الله عليه وسلم نهى عن بيع المضامين والملاقيح

3. Jual beli mudhamin (المضامين) Adalah jual beli hewan yang masih dalam    perut induknya,
4. Jual beli muhaqolah (المحاقلة) Adalah jual beli buah buahan yang masih ada di tangkainya dan belum layak untuk dimakan.
5. Jual beli munabadzah (المنابذة) Adalah tukar menukar kurma basah dengan kurma kering dan tukar menukar anggur basah dengan anggur kering dengan menggunakan alat ukur takaran.
6. Jual beli mukhabarah (المخابرة) Adalah muamalah dengan penggunaan tanah dengan imbalan bagian dari apa yang dihasilkan oleh tanah tersebut.
7. Jual beli tsunaya (الثنيا) Adalah jual beli dengan harga tertentu, sedangkan barang yang menjadi objek jual beli adalah sejumlah barang dengan pengecualian yang tidak jelas.
8. Jual beli ‘asb al-fahl (عسبالفحل)  Adalah memperjual-belikan bibit pejantan hewan untuk dibiakkan dalam rahim hewan betina untuk mendapatkan anak.
9. Jual beli mulamasah (الملامسة) Adalah jual beli antara dua pihak, yang satu diantaranya menyentuh pakaian pihak lain yang diperjual-belikan waktu malam atau siang.
10. jual beli munabadzah (المنابذة) Adalah jual beli dengan melemparkan apa yang ada padanya ke pihak lain tanpa mengetahui kualitas dan kuantitas dari barang yang dijadikan objek jual beli.
11. Jual beli ‘urban (العربان) Adalah jual beli atas suatu barang dengan harga tertentu, dimana pembeli memberikan uang muka dengan catatan bahwa bila jual beli jadi dilangsungkan akan membayar dengan harga yang telah disepakati, namun kalau tidak jadi, uang muka untuk penjual yang telah menerimanya terlebih dahulu.
12. Jual beli talqi rukban (الركبان) Adalah jual beli setelah pembeli datang menyongsong penjual sebelum ia sampai di pasar dan mengetahui harga pasaran.
13. Jual beli orang kota dengan orang desa (بيع حاضر لباد) Adalah orang kota yang sudah tahu harga pasaran menjual barangnya pada orang desa yang baru datang dan belum mengetahui harga pasaran.
14. Jual beli musharrah (المصرة) Musharrah adalah nama hewan ternak yang diikat puting susunya sehingga kelihatan susunya banyak, hal ini dilakukan agar harganya lebih tinggi.
15. Jual beli shubrah (الصبرة) Adalah jual beli barang yang ditumpuk yang mana bagian luar terlihat lebih baik dari bagian dalam.
16. Jual beli najasy (النجش) Jual beli yang bersifat pura-pura dimana si pembeli menaikkan harga barang , bukan untuk membelinya, tetapi untuk menipu pembeli lainnya agar membeli dengan harga yang tinggi.


e. Hikmah Jual Beli
Allah Swt mensyari’atkan jual beli sebagai bagian dari bentuk ta’awun (saling menolong) antar sesama manusia, juga sebagai pemberian keleluasaan, karena manusia secara pribadi mempunyai kebutuhan berupa sandang, pangan, papan dsb. Kebutuhan seperti ini tak pernah putus selama manusia masih hidup.
Tak seorangpun dapat memenuhi seluruh hajat hidupnya sendiri, karena itu manusia dituntut berhubungan satu sama lain dalam bentuk saling tukar barang. Manusia sebagai anggota masyarakat selalu membutuhkan apa yang dihasilkan dan dimiliki oleh orang lain. Oleh karena itu jual beli adalah salah satu jalan untuk mendapatkannya secara sah. Dengan demikian maka akan mudah bagi setiap individu untuk memenuhi kebutuhannya.
Berikut ini adalah hikmah jual beli,antara lain:
1.    Jual beli dapat menata struktur kehidupan ekonomi masyarakat yang menghargai hak milik orang lain.
2.    Penjual dan pembeli dapat memenuhi kebutuhannya atas dasar kerelaan.
3.    Masing-masing pihak merasa puas, baik ketika penjual melepas barang dagangannya dengan imbalan, maupun pembeli membayar dan menerima barang.
4.    Dapat menjauhkan diri dari memakan atau memiliki barang yang haram atau secara bathil.
5.    Penjual dan pembeli mendapat rahmat Allah Swt. Bahkan 90% sumber rezeki berputar dalam aktifitas perdagangan.
6.    Menumbuhkan ketentraman dan kebahagiaan.
1.2 Ijarah
a. Pengertian Ijarah
Menurut etimologi, ijarahadalah  بيع المنفعة (menjual manfaat). Ijarah merupakan salah satu bentuk kegiatan muamalah dalam memenuhi keperluan manusia, seperti sewa-menyewa, kontrak atau menjual jasa perhotelan dan lain-lain. Demikian pula artinya menurut terminologi syara’. Untuk lebih jelasnya, dibawah ini akan dikemukakan beberapa definisi ijarah menurut pendapat beberapa ulama fiqih:
Ada yang menterjemahkan, ijarah sebagai jual beli jasa (upah-mengupah), yakni mengambil manfaat tenaga manusia, ada pula yang menterjemahkan sewa-menyewa, yakni mengambil manfaat dari  barang. Jadi ijarah dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu ijarah atas jasa dan ijarah atas benda.Jumhur ulama fiqih berpendapat bahwa ijarah adalah menjual manfaat dan yang boleh disewakan adalah manfaatnya bukan bendanya.Oleh karena itu, mereka melarang menyewakan pohon untuk diambil buahnya, domba untuk diambil susunya, sumur untuk diambil airnya, dan lain-lain, seb cab semua itu bukan manfaatnya, tetapi bendanya. Namun sebagian ulama memperbolehkan mengambil upah mengajar Al-Qur’an dan ilmu pengetahuan yang bersangkutan dengan agama, sekedar untuk memenuhi kaperluan hidup, karena mengajar itu telah memakai waktu yang seharusnya dapat mereka gunakan untuk pekerjaan mereka yang lain.[3]

b. Landasan Syara’ atau Dasar Hukum Ijarah
            Hampir semua ulama fiqh sepakat bahwa ijarah disyari’atkan dalam Islam.Namun ada sebagian yang tidak menyepakati dengan alasan bahwa ijarah adalah jual-beli barang yang tidak dapat dipegang (tidak ada). Sesuatu yang tidak ada tidak dapat dikategorikan jual beli, dalam menjawab pandangan ulama yang tidak menyepakati ijarah tersebut, Ibn Rusyd berpendapat bahwa kemanfaatan walaupun tidak berbentuk, dapat dijadikan alat pembayaran menurut kebiasan (adat). Dan mengenai hal ini dapat dikatakan bahwa meski tidak terdapat manfaat pada saat terjadinya akad, tetapi pada dasarnya akan dapat dipenuhi. Sedang dari manfaat-manfaat tersebut, hukum syara’ hanya memperhatikan apa yang ada pada dasarnya yang akan dapat dipenuhi, atau adanya keseimbangan antara dapat dipenuhi dan tidak dapat dipenuhi.
Landasan ijarah menurut jumhur ulama adalah sebagai berikut :
1.    Al-Qur’an
فان ارضعن لكم فاتوهن اجورهن (الطلاق: 6)
Artinya:
Jika mereka menyusukan  (anak-anakmu)untukmu, maka berikanlah mereka upahnya.” (QS. Ath-Thalaq: 6)
2.    As-Sunnah
اعطوا الاجير اجره قبل ان يجف عرقه. (رواه ابن ماجه عن ابن عمر)
Artinya:
“Berikanlah upah pekerja sebelum keringatnya kering.”(HR. Ibn Majah dari Ibn Umar)
3.    Ijma’
Umat Islam pada masa sahabat telah berijma’ bahwa ijarah dibolehkan sebab bermanfaat bagi manusia.

c. Rukun dan Syarat Ijarah
Rukun-rukun dan syarat-syarat ijarahadalah sebagai berikut.
1.    Mu’jir dan musta’jir, yaitu orang yang melakukan akad sewa-menyewa atau upah-mengupah. Mu’jir adalah yang memberikan upah dan yang menyewakan, musta’jiradalah orang yang menerima upah untuk melakukan sesuatu dan yang menyewa sesuatu, disyaratkan pada mu’jir dan musta’jir adlah baligh, berakal, cakap melakukan tasharruf (mengendalikan harta), dan saling meridhai.
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan bathil, kecuali dengan perniagaan secara suka sama suka (Al-Nisa:29).
Bagi orang berakad ijarah juga disyaratkan mengetahui manfaat barang yang diakadkan dengan sempurnah sehingga dapat mencegah terjadinya perselisihan.
2.    Shighat ijab Kabul antara mu’jir dan musta’jir , ijab Kabul sewa-menyewa dan upah-mengupah, ijab Kabul sewa-menyewa misalnya: “Aku sewakan mobil ini kepadamu setiap hari Rp5.000,00”, maka musta’jir menjawab “ Aku terima sewa mobil tersebut dengan harga demikian setiap hari”. Ijab Kabul upah-mengupah misalnya seseorang berkata, “Kuserahkan kebun ini kepadamu untuk dicangkuli dengan upah setiap hari Rp5.000,00”, kemudian musta’jir menjawab “Aku akan kerjakan pekerjaan itu sesuai dengan apa yang engkau ucapkan.”
3.    Ujrah, disyaratkan diketahui jumlahnya oleh kedua belah pihak, baik dalam sewa-menyewa maupun dalan upah-mengupah.
4.    Barang yang disewakan atau sesuatu yang dikerjakan dalam upah-mengupah, disyaratkan pada barang yang disewakan dengan beberapa syarat berikut ini.
5.    Hendaklah barang yang menjadi objek akad sewa-menyewa dan upah-mengupah dapat dimanfaatkan kegunaanya.
6.    Hendaklah benda yang menjadi objek sewa-menyewa dan upah mengupah dapat diserahkan kepada penyewa dan pekerja berikut kegunaannya (khusus dalam sewa-menyewa).
7.    Manfaat dari benda yang disewa adalah perkara yang mubah (boleh) menurut syara’ bukan hal yang dilarang (diharamkan)
8.    Benda yang disewakan disyaratkan kekal ‘ain (zat)-Nya hingga waktu yang ditentukan menurut perjanjian dalam akad.

d. Sifat Ijarah
            Para ulama fiqh berbeda pendapat tentang sifat ijarah, apakah bersifat mengikat kedua belah pihak atau tidak.Ulama Hanafiyah berpendirian bahwa akad ijarah itu mengikat, tetapi boleh dibatalkan secara sepihak apabila terdapat uzur dari salah satu pihak yang berakad, seperti salah satu pihak wafat atau kehilangan kecakapan bertindak hukum.Akan tetapi, jumhur ulama mengatakan bahwa akad ijarah itu bersifat mengikat, kecuali ada cacat atau barang itu tidak boleh dimanfaatkan.
Akibat perbedaan pendapat ini terlihat dalam kasus apabil;a salah seorang meninggal dunia, maka akad ijarah batal, karena manfaat tidak boleh diwariskan. Akan tetapi, jumhur ulama mengatakan bahwa manfaat itu boleh diwariskan karena termasuk harta (al-mal).Oleh sebab itu, kematian salah satu pihak yang berakad tidak membatalakn akad ijarah.

e. Hukum Ijarah
            Hukum ijarah shahih adalah tetapnya kemanfaatan bagi penyewa, dan tetapnya upah bagi pekerja atau orang yang menyewakan ma’qud ‘alaih, sebab ijarah termasuk jual beli pertukaran, hanya saja dengan kemanfaatan.   Adapun hukum ijarah rusak, menerut ulama Hanafiyah, jika penyewa telah mendapatkan manfaat tetapi orang yang menyewakan atau yang bekerja dibayar lebih kecil dari kesepakatan pada waktu akad.Ini bila kerusakan tersebut terjadi pada syarat.Akan tetapi, jika kerusakan disebabkan penyewa tidak memberitahukan jenis pekerjaan perjanjiannya, upah harus diberikan semestinya, jafar dan ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa ijarah  fasid sama dengan jual beli fasid, yakni harus dibayar sesuai dengan nilai atau ukuran yang dicapai oleh barang sewaan.

f. Macam-Macam Ijarah
Ijarah terbagi menjadi dua bagian, yaitu :
1.    Ijarah yang bersifat manfaat, umpamanya adalah sewa-menyewa rumah, toko, kendaraan, pakaian, dan pehiasan. Apabila manfaat itu merupakan manfaat yang dibolehkan syara’ untuk dipergunakan, maka para ulama sepakat menyatakan boleh dijadikan objek sewa-menyewa, jadi penyewaan barang-barang tersebut tergantung pada kemanfaatannya.
2.    Ijarah yang bersifat pekerjaan (jasa) ialah dengan cara mempekerjakan seseorang untuk melakukan suatu pekerjaan. Menurut para ulama ijarah ini hukumnya boleh apabila pekerjaan itu jelas, seperti buruh bangunan, tukang jahit, buruh pabrik, tukang sepatu dan lain-lain.Ijarah ini ada yang bersifat pribadi seperti menggaji pembantu rumah tangga, dan ada yang bersifat serikat, yaitu seseorang atau sekelompok orang yang menjual jasanya untuk kepentingan orang banyak, seperti tukang sepatu, tukang jahit dan lain-lain.Kedua bentuk ijarah ini menurut para ulama fiqh hukumnya boleh.

g. Perbedaan Diantara Yang Akad
Seringkali terjadi perbedaan pendapat diantara kedua pihak yang melakukan akad (sewa-menyewa) tentang jumlah upah yang harus diterima atau diberikan padahal ijarah dikategorikan shahih, baik sebelum jasa diberikan maupun sesudah jasa diberikan.
Apabila terjadi perbedaan sebelum diterimanya jasa, keduanya harus bersumpah, sebagaimana disebutkan pada hadist Rasulullah s.a.w.:

اذا اختلف المتبايعان تحالفا وترادا. (رواه اصحاب السنن الاربعة واحمد والشافع)
Artinya:
“Jika terjadi perbedaan di antar orang yang berjual beli, keduanya harus saling bersumpah dan mengembalikan.” (HR. Ashab Sunan Al-Arba’ah, Ahmad, dan Imam Syafi’I)
Hadist tersebut meskipun berkaitan dengan jual-beli, juga relevan dengan ijarah.Dengan demikian, jika keduanya bersumpah, ijarah menjadi batal.

h. Berakhirnya Akad ijarah
Para ulama fiqh menyatakan bahwa akad ijarah akan berakhir apabila :
1.    Tenggang waktu yang disepakati dalam akad ijarah telah berakhir.
2.    Menurut ulama Hanafiyah, wafatnya seorang yang berakad, karena kad ijarah, menurut mereka, tidak boleh diwariskan. Sedangkan menurut jumhur ulama, akad ijarahtidak batal dengan wafatnya salah seorang berakad, karena manfaat, menurut mereka, boleh diwariskan dan ijaraha sama denganjual beli, yaitu mengikat kedua belah pihak yang berakad.
3.    Objek hilang atau musnah, seperti rumah terbakar.
4.    Menurut ulama Hanafiyah, apabila ada uzur dari salah satu pihak, seperti rumah yang disewakan disita negara karena terkait utang yang banyak, maka akad iajarah batal. Uzur-uzur yang dapat membatalkan akadijarah itu, menurut ulama Hanafiyah adalah salah satu pihak jatuh muflis, dan berpindah tempatnya penyewa, misalnya, seorang digaji untuk menggali sumur disuatu desa, sebelum sumur itu selesai, penduduk desa itu pindah kedesa lain. Akan tetapi, menurut jumhur ulama, uzur yamng boleh mebatalkan akad ijarah itu hanyalah apabila objeknya mengandung cacat atau manfaatnya yang dituju dalam akad itu hilang, seperti kebakaran dan  dilandabanjir.

i. Pengertian upah  secara klasik dan kontenporer
1.    Secara kontemporer
Menurut Dewan Penelitian Perupahan Nasional, upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pemberi kepada penerima kerja untuk suatu pekerjaan atau jasa yang telah dan akan dilakukan, berfungsi sebagai jaminan kelangsungan hidup yang layak bagi kemanusiaan dan produksi, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan, undang-undang dan peraturan dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pemberi dan penerima kerja.
2. Secara klasik
Hadits Rasulullah saw tentang upah yang diriwayatkan oleh Abu Dzar bahwa Rasulullah s.a.w bersabda :
“ Mereka (para budak dan pelayanmu) adalah saudaramu, Allah menempatkan mereka di bawah asuhanmu; sehingga barang siapa mempunyai saudara di bawah asuhannya maka harus diberinya makan seperti apa yang dimakannya (sendiri) dan memberi pakaian seperti apa yang dipakainya (sendiri); dan tidak membebankan pada mereka dengan tugas yang sangat berat, dan jika kamu membebankannya dengan tugas seperti itu, maka hendaklah membantu mereka (mengerjakannya).” (HR. Muslim).
Dari hadits di atas, maka dapat didefenisikan bahwa Upah adalah imbalan yang diterima seseorang atas pekerjaannya dalam bentuk imbalan materi di dunia (Adildan Layak) dan dalam bentuk imbalan pahala di akhirat (imbalan yang lebih baik).
Upah mengupah (ijaratu al-ajir) adalah memberikan suatu jasa (berupa tenaga maupun keahlian) pada pihak tertentu dengan imbalan sejumlah upah (ujrah). Upah mengupah disebut juga dengan jual beli jasa. Misalnya ongkos kendaraan umum, upah proyek pembangunan, dan lain-lain.
Pada dasanya pembayaran upah harus diberikan seketika juga, sebagaimana jual beli yang pembayarannya waktu itu juga. Tetapi sewaktu perjanjian boleh diadakan dengan mendahulukan upah atau mengakhirkan. Jadi pembayarannya sesuai dengan perjanjiannya. Tetapi kalau ada perjanjian, harus segera diberikan manakala pekerjaan sudah selesai. Nabi bersabda: “Upah harus diberikan sebelum peluhnya kering.”
Kematian orang yang mengupah atau diupah tidak membatalkan akad pengupahan. Artinya, kalau orang yang mengupah mati, padahal permintaannya sudah dikerjakan oleh orang yang diupah, keluarganya wajib memberikan upahnya. Tetapi kalau orang yang diupahnya mati sebelum menerima upahnya, ahli warisnya menerima upahnya. Tetapi kalau mati sebelum menyelesaikan pekerjaan, urusannya di tangan Allah.
Dalam transaksi ini, bentuk pekerjaan (al-‘amal dan al-juhd), lamanya pekerjaan (muddatu al-‘amal) dan upah (ujrah) harus jelas.Rasullullah SAW berkata:”Apabila salah seorang diantara kalian mempekerjakan seseorang, maka hendaknya memberitahukan upahnya kepada orang itu”,Ketidakjelasan dalam ijarah hukumnya fasad.                  

1.3 Wadiah
a.    Pengertian Al-Wadiah
        Al-Wadiah merupakan prinsip simpanan murni dari pihak yang menyimpan atau menitipkan kepada pihak yang menerima titipan(baik Individu maupun badan hukum) untuk dimanfaatkan atau tidak dimanfaatkan susuai dengan ketentuan. Titipan harus dijaga dan dipelihara oleh pihak yang menerima titipan, dan titipan ini dapat diambil sewaktu-waktu pada saat dibutuhkan oleh pihak yang menitipkannya.

b. Jenis-Jenis Al-Wadiah
1.    Wadiah Yad Al-Amanah
Wadiah yad al-amanah merupakan titipan murni dari pihak yang menitipkan barangnya kepada pihak penerima titipan(baik Individu maupun badan hukum). Pihak penerima titipan harus menjaga dan memelihara barang titipan dan tidak didiperkenakan untuk memanfaatkannya. Penerima titipan  akan mengembalikan titipan dengan utuh kepada pihak yang menitipkan setiap saat barang yang dibutuhkan.
Pada dasarnya, penerima simpanan yad al-amanah tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan yang terjadi pada aset titipan selama hal ini bukan akibat dari kelalaian atau kecerobohan yang bersangkutan dalam memelihara barang titipan karena faktor-faktor diluar batas kemampauan.
Dalam aplikasi perbankan syariah, produk yang ditawarkan dengan menggunakan akad al-wadiah yad al-amanah adalah save deposit box.

a.    Save Deposit Box (SDB)
 Deposit box merupakan jasa yang diberikan oleh bank dalam penyewaan box atau kotak pengaman yang dapat digunakan untuk menyimpan barang atau barang-barang atau surat-surat berharga milik nasabah. Nasabah memaanfaatkan jasa tersebut utnuk menyimpan surat berharga maupun perhiasan untuk keamanan, karena bank wajib menyimpan save deposit box didalam ruang dan dalam lemari besi yang tahan api. Atas pelayanan jasa save deposit box, bank akan mendapat fee.
Wadiah yad dhamanah adalah akad antara dua pihak, satu pihak sebagai pihak yang menitipkan (nasabah) dan pihak lain sebagai pihak yang menerima titipan. Pihak penerima titipan dapat memanfaatkan barang yang dititipkan . Penerima titipan wajib mengembalikan barang yang dititipkan dalam keadaan utuh . Penerima titipan diperbolehkan memberikan imbalan dalam bentuk bonus yang tidak diperjanjikan sebelumnya,
Dalam aplikasi perbankan, akad wadiah yad dhamah dapat diterapkan dalam produk penghimpunan dana pihak ketiga anatara lain giro dan tabungan.

3.    Giro Wadiah
Salah satu produk penghimpunan dana masyarakat yang ditawarkan oleh bank syariah adalah giro wadiah. Giro wadiah adalah titipan pihak ketiga pada bank syariah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek,bilyet giro , sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan. Nasabah yang memiliki simpanan giro wadiah akan memperoleh nomor rekening giro wadiah.

4. Sarana Penarikan Giro
a.  Cek (Cheque)
Salah satu sarana penarikan giro wadiah yaitu dengan menggunakan cek. Penarikan menggunakan cek, artinya penarikan dana secara tunai, oleh karena itu cek juga berfungsi sebagai alat pembayaran. Cek merupakan surat perintah pembayaran yang diberikan oleh nasabah kepada bank penerbit rekening giro.
Pengertian cek adalah surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan didalamnya atau kepada pemegang cek tersebut.  Bank  syariah harus membayar sejumah uang tertentu kepada nasabah sesuai dengan perintah yang tertulis dalam cek. Pembayaran dilakukan kepada pihak yang namanya tertera dalam cek atau kepada siapa saja yang membawa cek tersebut kepada bank penerbit, sesuai dengan masyarakat penarik cek.
b. Bilyet Giro
Sarana penarikan rekening Giro wadiah selain cek yaitu berupa bliyet giro. Bilyet giro (BG)  digunakan oleh pemilik rekening giro apabila akan melakukan penarikan secara nontunai atau pemindahbukuan. Syarat-syarat dan tata cara menggunakan bliyet giro dalam kegiatan bank syariah diatur oleh bank Indonesia. diantaranya surat edaran yang dikeluarkan oleh bank  Indonesia SE BI No. 4/670 . UPPB/PbB Tanggal 24 Januari 1972 yang disempurnakan dengan SE, BI No. 28/32/ UPG Tanggal 01 Juli 1995.
Surat bilyet giro adalah surat perintah nasabah yang telah distandardisasi bentuknya kepada bank penyimpanan dan untuk memindahkan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya kepada bank yang sama atau pada bank lainnya.
Perbedaan Cek dan Bliyet Giro
                            Cek
                   Bliyet Giro
o  Diterbitkan atas unjuk
o   Diterbitkan atas nama
o  Surat Perintah pembayaran
o   surat perintah pemindahbukuan
o  Tidak berlaku tanggal efektif
o   berlaku tanggal efektif




c. Tabungan wadiah
Tabungan wadiah merupakan jenis simpanan yang menggunakan akad wadiah/titipan yang penarikannya dapat dilakukans sesuai perjanjian. Menurut Undang-undang perbankan syariah No. 21 tahun 2008, tabungan adalah simpanan berdasarkan wadiah atau investasi dana berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat dan ketentuan tertentu yang disepakati , tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet Giro, atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Sarana Penarikan Tabungan Wadiah

·       ATM
ATM dalam perkembangan dunia modern ini merupakan sarana yang perlu diberikan oleh setiap bank syariah untuk dapat bersaing dalam menawarkan produk tabungan. Hampir semua bank syariah memberikan fasilitas ATM dalam menawarkan produk tabungan kepada masyarakat.

·       Sarana Lainnya
Sarana lain diberikan oleh bank syariah ialah adanya formulir transfer. Formulir transfer merupakan sarana pemindahbukuan yang disediakan untuk nasabah dalam melakukan transfer baik bank syariah sendiri maupun ke bank syariah lain. Beberapa bank syariah dapat melayani nasabah yang ingin menarik atau memindahkan dananya dari rekining tabungan tanpa harus membawa buku tabungan. Fasilitas ini diberikan oleh bank syariah kepada nasabah yang telah dikenal loyalitas yang tinggi kepada bank syariah.
Sarana penarikan lainnya, misalnya bagi nasabah prima, nasabah yang memilki saldo yang besar, penarikan dana dari tabungan dapat diantar oleh bank syariah. Nasabah tidak harus datang ke bank syariah dan membawa buku tabungan untuk menarik dananya, akan tetapi cukup telepon kebank syariah dan pegawai bank syariah akan mengantarkan dana sesuai dengan penarikannya.
Dalam penerapannya, produk bank Syariah dengan akad wadiah menerapkan prinsip wadiah yad amanah dan wadiah yad dhamanah. Terkait dengan kedua produk tersebut, dalam pelaksanaannya perbankkan Syariah lebih menerapkan prinsip wadiah yad dhamanah.
Adanya unsur dua akad dalam prinsip wadiah yad dhamanah, karena di dalam praktiknya baik produk Giro Wadiah ataupun Tabungan Wadiah, bank meminta pihak penitip (nasabah) memberikan kewenangan kepada pihak bank untuk mengelola titipan/asetnya, dan bank memiliki hak penuh atas hasil  yang diperoleh dari pemanfaatan titipan nasabah, yang dengan kata lain bank tidak dikenai tanggungjawab (kewajiban) membagi hasilnya.
Padahal, secara asal di dalam prinsip wadiah, pemanfaatan suatu titipan dalam bentuk apapun hukumnya terlarang, karena apabila telah ada unsur penggunaan oleh pihak yang dititipi maka akadnya pun berubah. Di dalam fikih, yang demikian dikatakan sebagai prinsip pinjam-meminjam (qard). Melalui sekilas gambaran seputar prinsip wadiah yad dhamanah yang di dalamnya terkandung unsur wadiah dan qard, namun lebih layak berlandaskan qard.
Wadiah pada prinsipnya adalah membantu pihak penitip, dan pihak yang dititipi posisisnya sebagai pihak penolong. Karena itulah, sifat dari wadiah adalah amanah.
Dalam menjalankan praktek wadiah, dana nasabah yang dititipkan di bank syariah mendapat jaminan aman, dan perbankan syari’ah wajib menanggung segala resiko yang tejadi pada dana nasabah. Selanjutnya bukan hanya menjamin, namun lebih jauh lagi, perbankan syari’ah memberi keuntungan yang kemudian disebut dengan ‘bagi hasil’.
Jika kita bandingkan antara menitipkan di perbankan syariah dan menabung di bank konvensional, menabung di perbankan konvensional, paling sedikit kita mendapatkan dua ‘keuntungan’: Pertama, dana aman dan kedua, bunga tabungan yang didapatkan setiap bulan. Sedangkan besaran bunga yang didapatkan setiap bulan, sesuai dengan suku bunga yang ditetapkan bank. Dengan memahami dua konsep transaksi ini, secara sederhana kita bisa menangkap adanya kemiripan antara konsep wadiah bank syariah dengan tabungan konvensional, jika mengacu bahwa menitipkan uang harus mendapat kelebihan.
Jika kita cermati lebih lanjut, dapat diketahui dengan jelas bahwa wadi’ah yang ada di perbankan syariah bukanlah wadiah yang dijelaskan dalam kitab-kitab fiqih. Wadi’ah perbankan syariah yang saat ini dipraktekkan, lebih relevan dengan hukum dain/piutang, karena pihak bank memanfaatkan uang nasabah dalam berbagai proyeknya. Sebagaimana nasabah terbebas dari segala resiko yang terjadi pada dananya.
Sehingga apa yang diterapkan oleh perbankan syariah sejatinya ialah akad hutang piutang yang kemudian disebut dengan wadiah. Bila demikian tidak diragukan keuntungan yang diperoleh nasabah dari bank adalah bunga alias riba.
Adanya kewenangan untuk memanfaatkan barang, memiliki hasilnya dan menanggung kerusakan atau kerugian adalah perbedaan utama antara wadi’ah dan dain (hutang-piutang). Dengan demikian, bila ketiga karakter ini telah adapada akad wadi’ah, maka hukum akad ini berubah menjadi akad hutang piutang dan bukan wadi’ah. Dan dengan segala konsekwensinya, berbagai hukum utang piutang berlaku pada praktek wadi’ah yang diterapkan oleh perbankan syari’ah.
Masyarakat pada zaman ini telah mengubah nama riba menjadi bunga atau faidah, dan mengubah nama piutang menjadi tabungan atau wadi’ah.
1.    Pandangan Kritis Kesyariahan Produk Dengan Akad Wadiah
Dalam bahasan ini,salah satu produk yang di kritisi adalah giro. Giro wadiah adalah titipan pihak ketiga pada bank syariah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek,bliyet giro,sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.Sedangkan wadiah itu sendiri adalah transaksi penitipan dana atau barang dari pemilik kepada penyimpan dana atau barang dengan kewajiban bagi yang menyimpan untuk mengembalikan dana atau barang sewaktu-waktu
Produk titipan tersebut jangan sampai terjadi semacam janji tentang pemberian bonus diawal, sekalipun secara tertulis tidak ada, secara lisanpun tidak diperkenankan. Giro wadiah biasanya digunakan untuk pengusaha-pengusaha yang dananya cukup besar. Bagi dunia usaha, akan sulit apabila dana yang cukup besar tersebut ditanamkan begitu saja tanpa adanya return yang menjanjikan. Dari sisi bank sendiri, tentu menganggarkan untuk pemberian bonus. Apabila hal tersebut terjadi secara rutin, berarti akan menjadikan kebiasaan menganggarkan pemberian bonus menjadi hal biasa dan lazim, nasabahnpun akan mengharapkan adanya bonus. Dana yang ditanamkan begitu besar, apakah akan begitu saja digratiskan sementara proyek yang di jalankan benk tentunya memiliki untung
Lebih mendalam lagi, bonus sudah diperjanjikan walaupun secara lisan tentang besarnya bonus. Dalam bahasa syar’i-nya, sudah ada niat untuk mendapatkan bonus. Padahal tentunya mengacu pada innamal a’malu biniyah (Segala sesuatunya bergantung pada niat). Dalamkonteks produk giro wadiah, walaupun tidak ada bonus atau imbalan dalam akadnya (perjanjian awalnya), namun sudah ada niat/harapan untuk adanya bonus dikemudian hari. Inilah yang tipis perbedaanya antara syariah dan non syariahnya.























BAB III

1. Kesimpulan
1.     Praktek wadiah di perbankan adalah dana nasabah yang dititipkan di bank syariah mendapat jaminan aman, dan perbankan syari’ah wajib menanggung segala resiko yang tejadi pada dana nasabah. Selanjutnya bukan hanya menjamin, namun lebih jauh lagi, perbankan syari’ah memberi keuntungan yang kemudian disebut dengan bagi hasil.
2.    Makalah ini mengkritisi tentang produk bank syariah adalah giro wadiah.Didalam produk ini seharusnya tidak menjanjikan bonus kepada nasabah baik itu secara lisan ataupun lainnya. Dan juga jangan terlalu memberi bonus agar nasabah tidak mengganggap bahwa menitip akan mendapatkan bonus.

2. Kritik dan saran
Penulis menyadari bahwa manusia adalah makhluk yang tidak perna luput dari kesalahan, sehingga secara pribadi penulis sangat megharapkan adanya kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini agar nantinya dapat bermanfaat bagi seluruh pembaca khususnya bagi penulis sendiri.


No comments:

Post a Comment

SANTRI NGAJI GERHANA

NGAJI GERHANA SANTRI NGAJI GERHANA  Matahari dan bulan merupakan dua makhluk Allah Subhanahu wa ta’ala yang sangat akrab dal...