Tuesday, July 31, 2018

JANGAN BERLAKU RIBA DOSANYA BERAT KAMU TAKAN KUAT!

Smk Perbankan Syari'ah Bina Insani Al-Barokah Kadomas - Pandeglang

https://www.youtube.com/watch?v=Y7quPmozxc0



Allah Berfirman dalam Al-Qur'an Surat : An-Nisa Ayat 161, yang artinya yaitu :

“Dan disebabkan karena mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.” (Q.S. An-Nisa: 161).
Ok Shobat !. Mari kita kenali dan jauhi beberapa macam riba. Sebagimana menurut para ulama, di bawah ini akan menerangkan lima macam jenis riba yang diharamkan berdasarkan Nash Alqur’an dan Hadits Nabi SAW :

1.      Riba Fadli
Riba fadli ialah pertukaran barang sejenis yang tidak sama timbangannya.

2.      Riba Qardi
Riba qardi ialah pinjam meminjam uang atau barang dengan syarat harus memberi kelebihan saat mengembalikannya.

3.      Riba Yadi
Riba yadi ialah akad jual beli barang sejenis yang sama timbangan nya, namun penjual dan pembeli berpisah sebelum melakukan serah terima.

4.      Riba Nasi’ah
Riba nasi'ah ialah akad jual beli dengan penyerahan barang beberapa waktu kemudian.

5.      Riba Jahiliyah
Riba Jahiliyah ialah riba karena adanya hutang yang dibayar lebih dari pokoknya, karena peminjam tidak mampu melunasi hutangnya setelah jatuh tempo. Ketidakmampuan mengembalikan hutang ini kemudian dimanfaatkan oleh orang tersebut (kreditur) untuk mengambil keuntungan.

Para ulama mengatakan bahwa riba itu terjadi dalam dua faktor yaitu:

Contoh-contoh Kegiatan Riba :

v  Riba yang terjadi dalam hutang piutang

Contohnya:

Misal si Udin meminjam uang sebesar 50 juta pada Dono dengan janji akan dikembalikan dalam waktu 2 tahun. Setelah terjadinya akad, maka si Udin harus mengembalikan uang si Dono dengan tambahan bunga 15%. Nah yang dimaksud riba disini ialah uang dari hasil 15 % peminjaman tersebut dan haram untuk dimakan.

Begitu juga  apabila dalam akad utang piutang terjadi kesepakatan jika seseorang melunasi tepat waktu maka tidak dikenai denda berupa bunga, namun apabila tidak bisa melunasinya maka akan dikenai denda berupa bunga. Perbuatan yang demikian termasuk riba jahiliyah karena banyak diterapkan di jaman dahulu sebelum islam.

v  Riba yang terjadi dalam hal jual beli.

Contohnya:

Misalya si Udin membeli sepeda motor pada Dono secara kredit. Nah dalam kesepakatan mereka harus lunas dalam waktu 5 tahun pengangsuran. Namun ternyata si Udin tidak mampu untuk melunasinya, maka si Dono menetapkan perpanjangan kredit dengan aturan akan dikenai denda 10%. Jadi yang demikian itu merupakan  contoh riba dalam jual beli.

Contoh lain misanya si Udin membeli sebuah handphone kepada si Dono dalam kondisi baru, dan ternyata si Dono memberikan keringanan angsuran kredit selama 5 bulan, namun jika dalam rentang waktu 5 bulan ternyata angsuran juga belum lunas, maka si Dono juga akan memberlakukan denda 5% dari harga handphone tersebut  kepada si Udin. Tentu hal seperti ini akan memberatkan bagi si Udin. Dan dalam islam kesepakatan seperti ini tidak di anjurkan karena merupakan riba.

§  ANCAMAN BAGI PELAKU RIBA
Allah Subhanahu WataTa’ala berfirman, yang artinya:
Orang-orang yang makan (mengambil) riba, tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu disebabkan mereka berkata (berpendapat) bahwa sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al Baqarah : 275)

Nah, itulah beberapa macam Riba dan ancaman bagi Pelaku Riba Shobat. Hayu kita sama-sama jauhi dan tinggalkan perkara Riba, agar hidup kita lebih berkah dan indah.

NYATAKAN CITA-CITA DENGAN RASA



Raihlah cita-citamu nak, jadilah apapun. Kau mau jadi dokter, jadilah dokter. Jadilah pemimpin, pilot, arsitek, ahli ekonomi, petani, atau apapun. Terserah kamu nak, bapak akan selalu mendukungmu. Ibumu akan terus mendoakan mu. Tapi nak, satu yang perlu kau ingat.

Bapak dan ibu takkan bangga nak, meskipun kau jadi presiden atau penguasa dunia sekalipun. Kami hanya akan bangga ketika kau menjadi "apapun" yang baik. Ketika kau jadi dokter, jadilah dokter yang baik. Jadi arsitek, jadilah arsitek yang baik. Jadi presiden, jadilah presiden yang baik.

Karena hanya itu yang akan membuat kami bangga nak. Bukan seberapa sukse kau meraih cita-cita. Semua itu percuma nak, semuanya akan kau tinggalkan. Gelar doktermu takkan mampu memperpanjang umurmu. Gelar arsitek takkan membuat kuburmu begitu megah. Gelar pilot takkan mampu mengendalikan keranda mayat yang kelak akan kau kendarai.

Kau harus ingat akan satu gelar yang pasti didapat oleh setiap makhluk yaitu almarhum dan almarhumah.

Gelar itu akan melekat pada dirimu ketika kau dianggap cukup menjalani ujian kehidupan.

Gelar itu dipaksakan tak peduli kau mau atau tidak. Seperti itulah engkau dan begitu juga kami. Kami takkan mungkin hidup selamanya, menjaga dan menasehatimu jika kau salah, karena suatu saat kami akan pergi nak.

Pada akhirnya kau akan hidup sendiri dan mempertahanakn serta mempertanggung jawabkan Amanah itu.

MENGISI ESTAPET PERJUANGAN KIYAI


PP. Santri Al-Barokah Kadomas - Pandeglang


Setelah Indonesia bebas dari penjajah, perjuangan para kiai dan santri tidak berhenti begitu saja. Perjuangan yang sebenarnya adalah mengisi kemerdekaan tersebut dengan hal-hal yang mencerdaskan dan memajukan bangsa. Maka, mengisi kemerdekaan itulah menjadi jihad yang paling berat.

Sama halnya ketika zaman Rasulullah, ketika berperang melawan orang kafir Quraisy memiliki semangat juang dan visi yang sama, yaitu mendakwahkan Islam dan menyebarkannya. Kemudian setelah Islam tersebar, maka konteks jihad pun bukan lagi bermakna berperang dalam arti kontak fisik, tetapi maknanya meluas. Hingga jihad yang terberat adalah jihad melawan hawa nafsu sendiri.

Sama hal nya dengan bangsa Indonesia setelah menikmati kemerdekaan. Maka perjuangannya setelah kemerdekaan adalah bukan lagi melawan dan mengusir penjajah, perjuangan sekarang adalah bagaimana mengisi kemerdekaan tersebut. Perjuangan melawan ego sendiri, melawan kemalasan, melawan kemiskinan, dan melawan kebodohan.

Perjuangan kiai dan santri dalam konteks ke-Indonesiaan adalah menanamkan nilai-nilai Islam di masyarakat, mengajarkan masyarakat bagaimana memiliki pemahaman agama yang benar dan mendalam, memiliki akhlak yang baik sebagai fondasi dalam berinteraksi sesama manusia, tak mudah untuk menyalahkan, tidak saling mengintimidasi, apalagi saling mengkafirkan sesama pemeluk agamanya. Ini lah tantangan terberat perjuangan para kiai dan santri setelah kemerdekaan Indonesia.

ANAK MUDA ADALAH ANAK HARAPAN !


Anak muda yang ingin belajar di pesantren, tentu memiliki motivasi tersendiri untuk menyempurnakan pendidikan agamnya dan untuk menyeimbangkan kemampuan akademiknya. Seperti yang kita ketahui, santri adalah seseorang yang memiliki tingkat kemandirian yang tinggi, sehingga perlu dituliskan kata kata motivasi anak pesantren untuk memperkuat mental mereka saat belajar di pesantren.

# Ramaikan Pesantren# Ayo Mondok Biar Keren# PP.AL-BAROKAH KADOMAS-PANDEGLANG



Monday, July 30, 2018

BERKAH BERZAKAT, MAMPU MENJAGA KEARIFAN UMAT





Berzakat merupakan kewajiban dan ketinggian derajat seorang Muslim, ditentukan oleh sebesar dan sejauh mana ia memiliki kepedulian atau rasa sosial kepada sesama Muslim lainnya. Juga keutamaan tangan di atas lebih baik dari tangan di bawah. Harta bukan untuk ditumpuk-tumpuk kemudian dinikmati sendiri. Seorang Muslim harus ingat bahwa ada kewajiban yang mesti dilakukan terhadap harta itu yang di dalamnya juga ada hak orang lain, agar harta yang diberikan Allah Swt tidak sia-sia dan bisa menjadi bekal hidup yang lebih berkah, baik di dunia maupun di akhirat.

Andai kita mau mensyukuri nikmat, yang salah satunya adalah dengan berzakat, niscaya akan terciptalah hubungan yang sangat harmonis di dalam masyarakat tersebut. Tidak akan terjadi kecemburuan sosial, yang menyebabkan rasa iri dan dengki. Sebenarnya, adanya perasaan iri dan dengki itu disebabkan karena tidak adanya tali ikatan yang kuat. Orang yang miskin tidak akan iri kepada orang kaya apabila orang kaya tersebut mau berbagi kepada orang miskin tersebut. Kecemburuan sosial tidak pernah muncul jika antara si kaya dan si miskin mau saling mengenal, memahami, dan saling membantu. Dengan demikian nyatalah bahwa dengan berzakat bisa memperkuat tali hubungan dalam masyarakat. Mari bersama kita tanamkan kepedulian untuk orang-orang disekeliling yang membutuhkan bantuan dari apa yang kita punya dan mampu kita bagi, agar terciptalah kesatuan dan persatuan yang utuh. Umumnya bagi Bangsa Indonesia dan khususnya masyarakat Banten. Sesungguhnya, Islam adalah sebuah agama yang menjunjung tinggi nilai-nilai baik yang patut kita jaga dan kita laksanakan. Diantarnya adalah dengan menolong sesama. Sehingga, kebersamaan melahirkan nilai keberkahan yang begituh indah. Berzakat bukan hanya menjadikan nilai ibadah sajah. Akan tetapi, mampuh menjaga terhadap nilai kearifan umat.

Islam menganjurkan umatnya untuk memperhatikan harta yang dimiliki. Diantaranya, adalah memikirkan terhadap sesama Muslim disekelilingnya yang membutuhkan uluran tangan dari sebagian harta yang dimilikinya. Ini agar, orang yang memiliki harta dapat menikmati hartanya dengan baik dan mendapatkan berkah dunia dan akhirat. Selain itu, orang yang berzakat juga akan mendapatkan pahala. Karena disetiap harta yang dimiliki seseorang, sejatinya ada campur tangan dari Allah Swt. Oleh karenanya, harta yang dimiliki mesti dikelola sesuai dengan petunjuk Allah Swt. Sehingga, berzakat adalah sebuah jalannya, pada orang yang suka berzakat, ada jaminan surga dari Allah Swt bahwa zakat akan melindunginya di hari perhitungan. Dalam bernaung di bawah perlindungan zakatnya, sehingga ditetapkan hisab (perhitungan) diantara manusia di yaumil akhir (hari kiamat).

Sungguh dahsyatnya mozaik bagi orang-orang yang cinta terhadap perbuatan berbagi. Tak ada kerugian yang menimpa orang-orang yang mengeluarkan sebagian dari hartanya di jalan Allah. Jaminan yang sangat besar dan banyak dipertegas di dalam Al-Qur’an dan hadits Lalu apakah kita menyia-nyiakan hal tersebut? Tentu tidak! Mari kita berbagi dari harta yang kita punya Namun kebalikan ancaman yang amat pedih bagi orang-orang yang tamak dan kikir terhadap yang enggan ia bagi dari harta yang dia miliki. Janganlah kita menjadi orang yang tamak dan kikir. Harta pada hakikatnya hanyalah titipan atau amanh yang perlu kita maksimalkan tentang keberadaanya di dalam kebaikan yang telah dianjurkan oleh agama.

Banyak sekali keutamaan berzakat, selain keutamaan secara konteks beragama, juga sangatlah baik secara konteks hidup bermasyarakat. Zakat akan mampu membawa kepada tali persaudaraan yang begitu kuat. Dimana, bila kita mau berbagi kepada sesama Muslim yang membutuhkan, maka akan terciptalah interaksi sosial yang begitu baik dan indah bagi keberlangsungan kehidupan. Inilah yang menjaga Islam sebagai “Rahmatan Lil ‘Alamin”. Namun, perlu pula kita sadari sebagai sesama umat Muslim yang faham terhadap keutamaan-keutamaan berzakat, terutama berbagi tentang keutaman-keutaman terhadap berzakat terhadap saudara-saudara disekitar kita, yang mempunyai harta lebih agar maulah berbaagi terhadap kelebihan harta itu. Karena, masih banyak sebagian dari mereka yang mempunyai harta lebih, enggan mengeluarkan sebagian hartanya. Maka, perlulah kita mengajaknya, agar mau mengeluarkan sebagian kelebihan dari hartannya itu. Mungkin sajah mereka belum faham tentang banyaknya keutamaan, keberkahan dan pahala di dalam berzakat, atau mungkin mereka tidak faham tentang tata cara bagai mana mengeluarkan harta tersebut atau mungkin, siapa sajah orang yang layak menerima pemberianya itu. Sehingga, Harfa adalah sebagai Fasilitator (penyalur) zakat, infak dan Sedekah yang tepat, sebagai salah satu lembaga yang lebih faham dalam menyalurkan dan menggunakan zakat, infak dan sedekah. Agar tercapailah maksud dan tujuan para pemberi (Muzaki). Namun, terkadang banyak orang salah kaprah dalam hal memberikan zakat, Diantarnya adalah tentang kepada siapa mereka memberikan sedekah yang baik. Karena, bisa dilihat dibeberapa tempat yang mana, banyak para pengemis. Ini merupakan fenomena yang tidak asing lagi. Namun, hal itu tidak saja akibat penanganan yang kurang tepat dan serius dari Pemerintah, melainkan juga disebabkan adanya potensi besar para pengemis dalam memperoleh pendapatan melalui sedekah.
HARFA (Harafan Dhuafa) merupakan Lemabaga yang benar-benar peduli terhadap kaum dhuafa dan mereka para kaum dhuafa bisa lebih diperhatikan oleh kaum-kaum yang mempunyai harta lebih khususnya, umumnya Pemerintah Provinsi Banten. Demi terciptanya sebuah kebersamaan dan kerukunan Umat. Selain dalam menggapai nilai ibadah dan berkah di dalam melaksanakanya, juga pasti mampu melahirkan rasa kebersamaan yang utuh. Semoga juga menjadi sebuah rangsangan yang positif, agar semua elemen masyarakat mau menyisihkan sebagian hartanya dan disalurkan kepada Lembaga yang benar-benar tepat dalam meksimalkan penyalurkan zakat kepada kaum-kaum yang layak menerimanya, tentu juga bisa membantu Pemerintah dalam mengurangi angka kemiskinan bagi masyarakat yang ada di wilayah Banten.




MAKALAH Pancasila Sebagai Dasar Negara



MAKALAH


PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA








KATA PENGANTAR


Puji syukur Kami panjatkan kepada Hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, atas izin-Nya kami dapat menyelesaikan penulisan makalah tentang Pancasila Sebagai Ideologi Negara. 
Adapun maksud dan tujuan dari penyusunan Makalah ini selain untuk menyelesaikan tugas yang diberikan oleh Dosen pengajar, juga untuk lebih memperluas pengetahuan para mahasiswa khususnya bagi penulis.
Penulis telah berusaha untuk dapat menyusun Makalah ini dengan baik, namun penulis pun menyadari bahwa kami memiliki keterbatasan, sebagaimana Kami juga manusia biasa. Oleh karena itu jika didapati adanya kesalahan-kesalahan baik dari segi teknik penulisan, maupun dari isi, makalah ini, maka kami memohon maaf dan kritik, serta saran dari dosen pengajar bahkan semua pembaca untuk dapat menyempurnakan makalah ini.


                                 
                                                                                                               Pandeglang, September 2018




                                                               

DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR……………………………………………………………….....1
DAFTAR ISI    ………………………………………………………………………….2
BAB 1 PENDAHULUAN…………………………………………………………….3
A. Latar Belakang…………………………………………………………3
B. Rumusan Masalah…………………………………………………….4
C. Tujuan..............................................................................................5
BAB 2 PEMBAHASAN……………………………………………………………...6
A. Hakikat Pancasila Sebagai Dasar Negara.......................................6
B. Pancasila Sebagai Dasar Negara....................................................7
C. Pancasila Sebagai Ideologi Negara...............................................10
D. Pancasila Sebagai Ideologi Tertutup dan Terbuka........................11
BAB 3 PENUTUP……………………………………………………………………13
A. Kesimpulan.....................................................................................13
B. Saran..............................................................................................13
DAFTAR PUSTAKA ………………………………………………………………...14

    

BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Sebelum tanggal 17 Agustus Bangsa Indonesia belum merdeka. Bangsa Indonesia dijajah oleh bangsa lain. Banyak bangsa-bangsa lain yang menjajah atau berkuasa di Indonesia, misalnya bangsa Belanda, Portugis, Inggris, dan Jepang. Paling lama menjajah adalah bangsa Belanda. Penjajahan Belanda berakhir pada tahun 1942, tepatnya tanggal 8 Maret. Sejak saat itu Indonesia diduduki oleh bala tentara Jepang menduduki Indonesia. Mulai tahun 1944, tentara Jepang mulai kalah dalam melawan tentara Sekutu. Untuk menarik simpati bangsa Indonesia agar bersedia membantu Jepang dalam melawan tentara Sekutu, Jepang memberikan janji kemerdekaan di kelak kemudian hari. Janji ini diucapkan oleh Perdana Menteri Kaiso pada tanggal 7 September 1944. Oleh karena terus menerus terdesak, maka pada tanggal 29 April 1945 Jepang memberikan janji kemerdekaan yang kedua kepada bangsa Indonesia, yaitu janji kemerdekaan tanpa syarat yang dituangkan dalam Maklumat Gunseikan (Pembesar Tertinggi Sipil dari Pemerintah Militer Jepang di Jawa dan Madura).
Dalam maklumat itu sekaligus dimuat dasar pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Keanggotaan badan ini dilantik pada tanggal 28 Mei 1945, dan mengadakan sidang pertama pada tanggal 29 Mei 1945 - 1 Juni 1945. Pada sidang pertama itu, banyak anggota yang berbicara, dua di antaranya adalah Muhammad Yamin dan Bung Karno, yang masing-masing mengusulkan calon dasar negara untuk Indonesia merdeka. Selesai sidang pertama, pada tanggal 1 Juni 1945 para anggota BPUPKI sepakat untuk membentuk sebuah panitia kecil yang tugasnya adalah menampung usul-usul yang masuk dan memeriksanya serta melaporkan kepada sidang pleno BPUPKI. Tiap-tiap anggota diberi kesempatan mengajukan usul secara tertulis paling lambat sampai dengan tanggal 20 Juni 1945. Panitia Kecil yang beranggotakan sembilan orang ini pada tanggal itu juga melanjutkan sidang dan berhasil merumuskan calon Mukadimah Hukum Dasar, yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan “Piagam Jakarta”. Dalam sidang BPUPKI kedua, tanggal 10-16 juli 1945, hasil yang dicapai adalah merumuskan rancangan Hukum Dasar. Sejarah berjalan terus. Pada tanggal 9 Agustus dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pada tanggal 15 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu, dan sejak saat itu Indonesia kosong dari kekuasaan. Keadaan tersebut dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para pemimpin bangsa Indonesia, yaitu dengan memproklamasikan kemerdekaan Indonesia, pada tanggal 17 Agustus 1945. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan PPKI mengadakan sidang, dengan acara utama (1) mengesahkan rancangan Hukum Dasar dengan preambulnya (Pembukaannya) dan (2) memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Untuk pengesahan Preambul, terjadi proses yang cukup panjang. Sebelum mengesahkan Preambul, Bung Hatta terlebih dahulu mengemukakan bahwa pada tanggal 17 Agustus 1945 sore hari, sesaat setelah Proklamasi Kemerdekaan, ada utusan dari Indonesia bagian Timur yang menemuinya. Intinya, rakyat Indonesia bagian Timur mengusulkan agar pada alinea keempat preambul, di belakang kata “ketuhanan” yang berbunyi “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dihapus. Jika tidak maka rakyat Indonesia bagian Timur lebih baik memisahkan diri dari negara RI yang baru saja diproklamasikan. Usul ini oleh Muh. Hatta disampaikan kepada sidang pleno PPKI, khususnya kepada para anggota tokoh-tokoh Islam, antara lain kepada Ki Bagus Hadikusumo, KH. Wakhid Hasyim dan Teuku Muh. Hasan. Muh. Hatta berusaha meyakinkan tokoh-tokoh Islam, demi persatuan dan kesatuan bangsa. Oleh karena pendekatan yang terus-menerus dan demi persatuan dan kesatuan, mengingat Indonesia baru saja merdeka, akhirnya tokoh-tokoh Islam itu merelakan dicoretnya “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” di belakang kata Ketuhanan dan diganti dengan “Yang Maha Esa”.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Bagaimanakah hakikat pancasila sebagai dasar negara ?
2.      Bagaimanakah pancasila sebagai dasar negara ?
3.      Bagaimanakah pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara ?
4.      Bagaimanakah pancasila sebagai ideologi terbuka dan ideologi tertutup ?


C.    TUJUAN
Kelompok kami menyusun makalah ini bertujuan agar para pembaca bisa mengetahui tentang Pancasila sebagai ideologi negara dan pancasila sebagai ideologi bangsa indonesia yang sesungguhnya, dan dengan adanya makalah ini juga di harapkan dapat menjadi pengetahuan bagi kita semua.


BAB II
PEMBAHASAN

A.    HAKIKAT PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
Setiap negara di dunia ini mempunyai dasar negara yang dijadikan landasan dalam menyelenggarakan pemerintah negara. Seperti Indonesia, Pancasila dijadikan sebagai dasar negara atau ideologi negara untuk mengatur penyelenggaraan negara. Hal tersebut sesuai dengan bunyi pembukaan UUD 1945 alenia ke-4 yang berbunyi : “Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD negara Indonesia yang berbentuk dalam suatu susunan negara”
. Dengan demikian kedudukan pancasila sebagai dasar negara termaktub secara yuridis konstitusional dalam pembukaan UUD 1945, yang merupakan cita – cita hukum dan norma hukum yang menguasai hukum dasar negara RI dan dituangkan dalam pasal – pasal UUD 1945 dan diatur dalam peraturan perundangan.
Selain bersifat yuridis konstitusional, pancasila juga bersifat yuridis ketata negaraan yang artinya pancasila sebagai dasar negara, pada hakikatnya adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum. Artinya segala peraturan perundangan secara material harus berdasar dan bersumber pada pancasila. Apabila ada peraturan (termasuk di dalamnya UUD 1945) yang bertentangan dengan nilai – nilai luhur pancasila, maka sudah sepatutnya peraturan tersebut dicabut.
Berdasarkan uraian tersebut pancasila sebagai dasar negara mempunyai sifat imperatif atau memaksa, artinya mengikat dan memaksa setiap warga negara untuk tunduk kepada pancasila dan bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran harus ditindak sesuai hukum yang berlaku di Indonesia serta bagi pelanggar dikenakan sanksi – sanksi hukum.
Nilai – nilai luhur yang terkandung dalam pancasila memiliki sifat obyektif – subyektif. Sifat subyektif maksudnya pancasila merupakan hasil perenungan dan pemikiran bangsa Indonesia, sedangkan bersifat obyektif artinya nilai pancasila sesuai dengan kenyataan dan bersifat universal yang diterima oleh bangsa – bangsa beradab. Oleh karena memiliki nilai obyektif – universal dan diyakini kebenarannya oleh seluruh bangsa Indonesia maka pancasila selalu dipertahankan sebagai dasar negara.
Jadi berdasarkan uraian tersebut di atas maka dapat disimpulkan bahwa pancasila sebagai dasar negara memiliki peranan yang sangat penting dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga cita – cita para pendiri bangsa Indonesi dapat terwujud.
Bagi bangsa indonesia hakikat yang sesungguhnya dari pancasila adalah sebagai pandangan hidup bangsa dan sebagai dasar negara. Kedua pengertian tersebut sudah selayaknya kita pahami akan hakikatnya. 
Selain dari pengertian tersebut, pancasila memiliki beberapa sebutan berbeda, seperti :
1.      Pancasila sebagai jiwa negara,
2.      Pancasila sebagai kepribadian bangsa,
3.      Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum,dll.
Walaupun begitu, banyaknya sebutan untuk pancasila bukanlah merupakan suatu kesalahan atau pelanggaran melainkan dapat di jadikan sebagai suatu kekayaan akan makna dari pancasila bagi bangsa indonesia. Karena hal yang terpenting adalah perbedaan penyebutan itu tidak mengaburkan hakikat pancasila yang sesungguhnya yaitu sebagai dasar negara. Tetapi pengertian pancasila tidak dapat di tafsirkan oleh sembarangan orang karena akan dapat mengaturkan maknanya dan pada akhirnya merongrong dasar negara.

B.     PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
Pancasila dalam kedudukanya ini sering disebut sebagai dasar filsafat atau dasar falsafah negara (Philosofische Gronslag) dari Negara, ideologi negara atau Statsidee, dalam pengertian ini pancasila merupakan dasar nilai serta untuk mengatur pemerintahan negara atau dengan kata lain perkataan.
Konsekuensinya seluruh pelaksanaan dan penyelenggara Negara terutama segala peraturan perundang-undangan termasuk proses reformasi dalam segala bidang dewasa ini dijabarkan dan diderivasikan dari nilai-nilai pancasila. Maka pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, pancasila merupakan sumber kaidah hukum negara yang secara konstitusional mengatur negara Republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat wilayah, beserta Negara.
Sebagai dasar Negara, Pancasila merupakan suatu asas kerokhanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma serta kaidah, baik moral maupun hukum negara, dan menguasai dasar baik yang tertulis atau Undang-Undang Dasar maupun yang tidak tertulis atau dalam kedudukannya sebagai dasar negara, pancasila mempunyai kekuatan mengingat secara hukum. 
Sebagai sumber dari segala hukum atau sumber tertib hukum Indonesia maka pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu pembukaan UUD 1945, kemudian dijelmakan atau dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya dikongritiskan atau dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya dikongritiskan atau dijabarkan dari UUD 1945 serta hukum positif lainya, kedudukan pancasila sebagai dasar negara tersebut dapat dirincikan sebagai berikut:
Pancasila sebagai dasar negara adalah sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia. Dengan demikian pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia yang dalam pembukaan UUD 1945 dijelmakan lebih lanjut ke dalam empat  pokok pikiran. Meliputi suasana kebatinan (Geistlichenhintergrud) dari UUD 1945.
Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara (baik hukum yang tertulis maupun tidak tertulis). Mengandung norma yang mengharuskan undang-undang dasar mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara (termasuk penyelenggara partai dan golongan fungsional). Memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
Hal ini dapat dipahami karena semangat adalah penting bagi pelaksanaan dan penyelenggara negara, karena masyarakat dan negara indonesia senantiasa tumbuh dan berkembang seiring dengan perkembangan zaman dan dinamika masyarakat dan negara akan tetap diliputi dan diarahkan asas kerohanian negara. Dasar formal kedudukan pancasila dasar Negara Republik Indonesia tersimpul dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV yang berbunyi sebagai berikut:” maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial seluruh rakyat indonesia”.
Pengertian kata” Dengan Berdasarkan Kepada” Hal ini secara yuridis memiliki makna sebagai dasar negara. Walaupun dalam kalimat terakhir pembukaan UUD 1945 tidak tercantum kata ‘pancasila’ secara eksplisit namun anak kalimat “ dengan berdasar kepada” ini memiliki makna dasar negara adalah pancasila.
Hal ini didasarkan atas interpretasi historis sebagaimana ditentukan oleh BPUPKI bahwa dasar negara Indonesia itu disebut dengan istila pancasila. Sebagaimana telah ditentukan oleh pembentukan negara bahwa tujuan utama dirumuskannya pancasila adalah sebagai dasar negara Republik Indonesia. Oleh karena itu fungsi pokok pancasila adalah sebagai dasar Negara Republik Indonesia. 
Hal ini sesuai dengan dasar yuridis sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945, ketetapan No. XX/MPRS/1966. (Jo ketetapan MPR No. V/MPR/1973 dan ketetapan No. IX/MPR/1978). Dijelaskan bahwa pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum indonesia yang ada pada hakikatnya adalah merupakan suatu pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kebatinan serta dari bangsa indonesia. Selanjutnya dikatakan bahwa cita-cita mengenai kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa prikemanusiaan, keadilan sosial, perdamaian nasional, cita-cita politik mengenai sifat, bentuk dan tujuan negara, cita-cita moral mengenai kehidupan kemasyarakatan dan keagamaan sebagai pengejawatan dari budi nurani manusia.
Dalam proses reformasi dewasa ini MPR melaui sidang istimewa tahun 1998, mengembalikan kedudukan pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia yang tertuang dalam Tap. No. XVIII/MPR/1998. Oleh karena itu segala agenda dalam proses reformasi, meliputi berbagai bidang lain mendasarkan pada kenyataan aspirasi rakyat (Sila 1V) juga harus mendasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila. 

C.    PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI BANGSA DAN NEGARA
       I.            Pancasila sebagai ideologi bangsa.
Pancasila sebagai ideologi bangsa adalah pancasila sebagai cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi basis bagi suatu teori atau sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa Indonesia
Berdasarkan Tap. MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan ketetapan MPR tentang P4. Ditegaskan bahwa pancasila adalah dasar NKRI yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

    II.            Pancasila sebagai ideologi negara.
Pengertian ideologi-ideologi berasal dari bahasa yunani yaitu iden yang berarti melihat, atau idea yang berarti raut muka, perawakan, gagasan buah pikiran dan kata logi yang berarti ajaran, dengan demikian ideologi adalah ajaran atau ilmu tentang gagasan dan buah pikiran atau science des ideas (Marsudi, 2001).
Puspowardoyo (1992) menyebutkan bahwa ideologi dapat di rumuskan sebagai kompleks pengetahuan dan nilai secara keseluruhan menjadi landasan seseorang atau masyarakat untuk memahami jagat raya dan bumi seisinya, serta menentukan sikap dasar untuk mengolahnya. Berdasarkan pemahaman yang dihayatinya seseorang dapat menangkap apa yang dilihat benar dan tidak benar serta apa yang dinilai baik dan tidak baik.
Menurut pendapat Harol H.Titus defenisi dari ideologi adalah suatu istilah yang digunakan untuk sekelompok cita-cita mengenai berbagai macam masalah politik ekonomi filsafat sosial yang sering dilaksanakan bagi suatu rencana yang sistematis tentang suatu cita-cita yang dijalankan oleh sekelompok atau lapisan masyarakat.
a.       Ciri-ciri ideologi adalah sebagai berikut :
1.      Mempunyai derajat yang tertinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan.
2.      Mewujudkan suatu asaz kerohanian, pandangan-pandangan hidup, pegangan hidup yang dipelihara diamalkan, dilestarikan kepada generasi berikutnya, diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesediaan berkorban.

b.      Fungsi ideologi menurut pakar dibidangnya :
1.      Sebagai sarana untuk memformulasikan dan mengisi kehidupan manusia secara individual (cahyono,1986).
2.      Sebagai jembatan pergeseran kendali kekuasaan dari generasi tua dengan generasi muda, (setiardja,2001).
3.                       Sebagai kekuatan yang mampu memberi semangat dan motivasi individu, masyarakat,dan bangsa untuk menjalani kehidupan dalam mencapai tujuan. (hidayat,2001).

D.    PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA DAN TERTUTUP

Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah sebagai suatu sistem pemikiran terbuka. Ciri-ciri ideologi terbuka dan ideologi tertutup adalah:
a)      Ideologi Terbuka
1.      Merupakan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat
2.      Berupa nilai-nilai dan cita-cita yang berasal dari dalam masyarakat sendiri.
3.      Hasil musyawarah dan konsesus masyarakat.
4.      Bersifat dinamis dan reformasi.

b)      Ideologi Tertutup
1.      Bukan merupakan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat,
2.      Bukan berupa nilai dan cita-cita
3.      Kepercayaan dan kesetian ideologis yang kaku
4.      Terdiri atas tuntutan kongkrit dan operational yang diajukan secara mutlak 

c)      Nilai - nilai yang terkandung dalam ideologi pancasila sebagai ideologi terbuka: 
1.      Nilai dasar, yaitu hakekat kelima sila pancasila
2.      Nilai instrumental, yang merupakan arahan, kebijakan strategi, sasaran serta lembaga pelaksanaannya
3.      Nilai praktis, yaitu merupakan realisasi nilai-nilai instrumental dalam suatu realisasi pengalaman yang bersipat nyata, dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat,berbangsa dan bernegara.

BAB III
PENUTUP

A.  KESIMPULAN
Berdasarkan uraian tersebut pancasila sebagai dasar negara mempunyai sifat imperatif atau memaksa serta memiliki nilai – nilai luhur yang terkandung dalam pancasila yang bersifat obyektif–subyektif. Bagi bangsa indonesia hakikat yang sesungguhnya dari pancasila adalah sebagai pandangan hidup bangsa dan sebagai dasar negara. Kedua pengertian tersebut sudah selayaknya kita pahami akan hakikatnya. Selain dari pengertian tersebut, pancasila memiliki beberapa sebutan yang berbeda. 
Menurut pendapat Harol H.Titus defenisi dari ideologi adalah suatu istilah yang digunakan untuk sekelompok cita-cita mengenai berbagai macam masalah politik ekonomi filsafat sosial yang sering dilaksanakan bagi suatu rencana yang sistematis tentang suatu cita-cita yang dijalankan oleh sekelompok atau lapisan masyarakat Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah sebagai suatu sistem pemikiran terbuka yang dimana memiliki ciri-ciri ideologi dan fungsi ideologi sesuai bidangnya. Pancasila sebagai ideologi memiliki dua ciri yaitu ideologi terbuka dan ideologi tertutup.

B.     SARAN
Makalah yang kami susun semoga bisa membantu kita lebih memahami tentang pancasila sebagai ideologi negara yang lebih mendalam. Mohon permakluman dari semuanya jika dalam makalah kami ini masih terdapat banyak kekeliruan baik bahasa maupun pemahaman. Karena tiadalah sesuatu yang sempurna yang bisa manusia ciptakan.


DAFTAR PUSTAKA

Al Marsudi Subandi H. 2003. Pancasila dan UUD’45 dalam Paradigma Reformasi. Jakarta: Rajawali Pers.
Setiady Elly M, Panduan Kuliah Pendidikan Pancasila, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Wahana, Paulus. 1993. Filsafat Pancasila. Kanisius. Yogyakarta. hal 20
Suwarno, P.J., 1993,Pancasila Budaya Bangsa Indonesia, Yogyakarta: Kanisius

SANTRI NGAJI GERHANA

NGAJI GERHANA SANTRI NGAJI GERHANA  Matahari dan bulan merupakan dua makhluk Allah Subhanahu wa ta’ala yang sangat akrab dal...